--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya

Jum'at, 23 Desember 2005

Kapanlagi.com - Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.

"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Pada Rabu (14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.

"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp329 ribu.
Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.

Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.
Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.

Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.

Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.

Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. (*/lpk)
http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885

0 Comments: