--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Friday, April 23, 2004

Putusan MK Mengenai Gugatan Gus Dur Soal Syarat Kesehatan Capres

K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengajukan uji materiel (judicial review) terhadap Pasal 6 huruf d atau keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Gus Dur memintakan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Terhadap permohonan judicial review tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan apakah Pasal 6 huruf d, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 bersifat diskriminatif, dan karenanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
Menurut Mahkamah, Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang mengatur beberapa persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan perintah konstitusi, sesungguhnya termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang belum secara tegas diatur persyaratannya dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa rumusan Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, menurut Mahkamah, merupakan pengulangan redaksional belaka dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak bertentangan (tegengesteld) dengan Undang-Undang Dasar
Dengan demikian, menurut Mahkamah, bahwa pencantuman persyaratan kemampuan secara rohani dan jasmani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipandang diskriminatif karena seseorang warga negara yang terpilih sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan agar kelak mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban kenegaraan dimaksud.

Untuk download putusan klik disini.

Read More......