--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

Matori resmi dipecat dari PKB

Laporan Elvy Yusanti
Kamis, 15/11/2001, 13:48 WIB
satunet.com - Matori Abdul Djalil resmi dipecat dari PKB, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB M Tohadi, di Jakarta, Kamis.

Dengan dipecatnya Matori ini, maka secara otomatis gugur keanggotaannya dan sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Karena setelah 3 kali diberi peringatan tertulis dan diberhentikan sementara selama tiga bulan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan dari DPP.
"Berdasarkan pasal 11 AD/ART, terhitung 15 November otomatis keanggotaan Matori gugur," ungkapnya.
Dijelaskan Tohadi, 3 kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu dua hari telah dilayangkan, yakni pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli. Setelah itu dari 31 Juli selama 15 hari Matori tetap tidak memperhatikan peringatan itu, lalu dia diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"Dari pemberhentian sementara itu Matori tetap tidak mengindahkan, maka secara otomats keanggotaannya gugur secara permanen. Sebagai konsekuensinya Matori Cs tidak berhak mengatasnamakan atau memakai atribut instrumen PKB. Meskipun saat ini dirinya mengklaim sebagai orang PKB," ungkapnya.
DPP PKB juga mengancam akan melakukan gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN) bila sejak diberhentikan Matori tetap menggunakan lambang partai.
"Kami masih mempelajari kemungkinan akan menggugat Matori apakah perdata, pidana, atau TUN dalam satu pekan," tambahnya.
Tohadi menyarankan untuk menghindari ketiga gugatan itu sebaiknya Matori tidak menggunakan nama atau lambang PKB dan meminta untuk mendirikan partai tersendiri, karena berdasarkan UU Parpol, hal itu tidak dibenarkan dan bisa dibubarkan oleh MA.
Sementara itu Tohadi menambahkan dirinya belum bisa memberikan pernyataan apakah kasus yang terjadi di PKB ini ada campur tangan dari pihak luar yang ingin melakukan intervensi. "Kami tidak akan menuduh dan masih mempelajari sampai saat ini. Namun kami menyayangkan sikap Amien Rais yang tidak ikut memperlancar penggantian Wakil Ketua MPR sejak Matori diberhentikan," ungkapnya.
Tohadi mengingatkan dengan diberhentikannya Matori secara resmi islah tertutup dan jika Matori ingin kembali ke PKB harus mendaftarkan diri sebagai anggota baru.[djn]

0 Comments: