--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah

Fitraya Ramadhanny - detikinet

Kamis, 22/12/2005 14:09 WIB
Jakarta - Upaya mendapat pengakuan terus dilakukan dua kubu PKB yang masih bertikai. Kali ini PKB kubu Cak Anam merasa di atas angin karena gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan itu.

Pernyataan gugur itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember yang lalu.

Muhaimin yang menggugat keabsahan Muktamar II Surabaya dianggap tidak serius dalam melakukan gugatan, karena tidak hadir dalam tiga kali persidangan, yakni pada 28 November, 7 Desember, dan 14 Desember.

"Implikasi politisnya, Muhaimin mengakui secara diam-diam bahwa PKB hasil Muktamar Surabaya adalah yang sah," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Alwi, Fathurasjid, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB Alwi, Jalan Kramat VI, Jakarta, Kamis (22/12/2005).

Wasekjen DPP PKB Cak Anam, Muhammad Tohadi, menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu islah bagi kubu Muhaimin dengan dua syarat.

"Syarat islah itu kan pengakuan kekalahan dan ikut yang menang. Faktanya kan kita yang menang," ujarnya. Gugurnya gugatan Muhaimin dirayakan PKB kubu Cak Anam dengan melakukan syukuran tumpengan. ( umi )
Sumber: http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/22/time/140947/idnews/504167/idkanal/10

0 Comments: