--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

Matori Dipecat dari PKB

15 November 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Matori Abdul Djalil resmi diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai Kamis (15/11) ini, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi, Kamis (15/11).

Tohadi mengungkapkan, bahwa sesuai dengan AD/ART partai, keanggotaan Matori secara otomatis gugur, karena tidak menghiraukan tiga kali peringatan partai.
Peringatan tersebut telah disampaikan berturut-turut pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli yang lalu. Karena Matori dinilai tidak memperhatikan peringatan itu, maka ia lalu diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Jika dalam waktu lima belas hari sejak peringatan ketiga tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara selama tiga bulan," imbuh Tohadi.
Karena itu, sejak 15 Agustus lalu, Matori telah diberhentikan sementara oleh DPP PKB. Namun, selama tiga bulan ke depan, Matori tidak kunjung memperlihatkan niat untuk kembali, sehingga otomatis keanggotaannya gugur secara permanen.
Karena Matori tidak lagi menjadi anggota PKB, maka ia tidak lagi berhak menggunakan nama lembaga dan tetap mengaitkan kegiatan politiknya dengan PKB. Jika masih bersikeras melakukan hal itu, maka Lembaga Avokasi Hukum dan HAM PKB akan mempelajari kemungkinan ditempuhnya upaya-upaya hukum.
Menurut Tohadi, terdapat tiga alternatif upaya hukum yang akan ditempuh PKB. "Di antaranya melalui gugatan perdata, aduan pidana, atau gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara," tegasnya. Namun, keputusan penentuan upaya hukum itu masih didiskusikan selama satu minggu ini.
Pelaksanaan upaya hukum tersebut juga akan mempelajari tindakan-tindakan Matori sebelum resmi diberhentikan dari PKB. Salah satunya adalah tindakan mantan Ketua Dewan Tanfidz itu yang menggelar Mukernas PKB. Tindakan tersebut melanggar aturan partai karena secara de facto Matori tidak lagi berhak menyelenggarakannya.
Untuk itu, segala rekomendasi yang dihasilkan pada Mukernas itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Partai juga mengingatkan bahwa jika Matori ingin membentuk partai baru sebaiknya tidak menggunakan nama lambang PKB. "Menurut Undang-Undang Partai Politik, tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat dibubarkan oleh Mahkamah Agung," tegas Tohadi. (dara meutia uning-tempo news room)
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2001/11/15/brk,20011115-05,id.html

0 Comments: