--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

Gugat Mendagri Beber Dosa Politik Matori

Di samping menyiapkan gugatan untuk Matori, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri yang akan membekukan dana partai jatah PKB. “Sangat tidak masuk akal. Ini sudah intervensi yang keterlaluan. Karena itu, kami juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri,” kata MOHAMMAD TOHADI, Sekretaris Lakumham DPP PKB kepada Duta di Jakarta.

Ketika ditanya bahwa Mendagri tidak bermaksud membekukan, hanya menunggu legal formal berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di partai, Tohadi justru balik bertanya. “Apakah pernyataan seperti itu masih layak dibilang tidak membekukan? Itu sama artinya Mendagri lebih mengakui Matori sebagai Ketua Umum DPP PKB. Ini sudah tidak benar,” jelasnya. Untuk mengetahui secara lebih utuh, Tohadi membeberkan alasan yuridis yang dijadikan dasar oleh Rapat Pleno DPP PKB untuk memecat Matori dari Ketua Umum DPP PKB.

Indisipliner
Bahwa keikutsertaan Matori dalam SI MPR RI 2001 menunjukkan bahwa ia tidak menaati Surat Instruksi DPP PKB No. 0156/DPP-01/A.I/VII/2001 tentang INSTRUKSI, tanggal 20 Juli 2001 yang menginstruksikan kepada segenap anggota FKB MPR RI, antara lain, untuk tidak menghadiri SI MPR RI 2001 dan untuk tetap hadir di Sekreariat FKB MPR RI pada saat SI MPR RI 2001 berlangsung. Oleh karena Matori tidak mengindahkan instruksi DPP PKB, maka langkah dan tindakan Matori yang mengikuti SI MPR RI sebagai bentuk langkah dan tindakan Matori yang melanggar kewajiban anggota PKB, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ART PKB serta melanggar Disiplin Partai, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (3) ART PKB.

“Ini harus ditaati oleh internal dan dihormati oleh penguasa,” tegasnya.
Pasal 7 ART PKB menyebutkan, “Setiap Anggota berkewajiban: a. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai; b. Setia dan tunduk kepada displin Partai; c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai; f. Membayar uang iuran anggota.”

Sedangkan Pasal 9 ayat (3) ART PKB mengatakan, “Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.”

Pelanggaran Matori tersebut dapat dikenakan sanksi organisasi baik berupa pemberhentian Personalia sebagaimana ditunjuk Pasal 20 ayat (2) maupun pemberhentian keanggotaan PKB sebagaimana ditunjuk Pasal 11 ART PKB. Pasal 20 ayat (2) ART menyebutkan, ”Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.”

Adapun tata cara pemberhentian bisa dilihat dalam Pasal 11 ART PKB. Ketua Dipilih oleh Ketua Dewan Syuro, Bukan Oleh Muktamirin Keputusan DPP PKB dalam hal ini Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas PKB) tanggal 13-14 Agustus 2001— sah berdasarkan AD dan ART PKB serta Amanat Muktamar I PKB.

Adapun alasannya adalah, Matori dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz pada Muktamar I PKB— yang selanjutnya menjadi Sekretaris Formatur Muktamar I PKB —dilakukan oleh Ketua Dewan Syura DPP PKB 2000-2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Serta ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.”Matori sebelum diberhentikan adalah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (11) butir a ART PKB harus melaksanakan AD, ART, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.

Pasal 19 ayat (11) menyebutkan, “Dewan Tanfidz memiliki tugas: a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.” Kedudukan Dewan Tanfidz berdasarkan AD dan ART PKB adalah lebih rendah daripada Dewan Syura PKB. Pasal 16 ayat (1) AD PKB, menyebutkan, “Dewan Syura adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai.” Sedangkan Pasal 16 ayat (2) AD PKB menyebutkan, “Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program partai.”

Karena dalam Muktamar I PKB tanggal 23-28 Juli 2000 tidak diberlakukan ketentuan bahwa wewenang Muktamar adalah memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih sebagaimana dikehendaki Pasal 32 ayat (2) butir e ART PKB dalam hal pemilihan dan penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005, tetapi menggunakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000 dan ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, maka dari sisi hukum berlaku asas diskresi atau penyimpangan terhadap ketentuan 19 ayat (2) ART PKB yang mengatur bahwa Dewan Tanfidz di tingkat pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.

Artinya bahwa, oleh karena naiknya Matori sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 tidak dilakukan secara pemilihan dan penetapan langsung oleh peserta Muktamar I PKB, maka pemberhentian H. Matori Abdul Djalil sebagai Ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 juga tidak diharuskan dan disyaratkan pengambilan keputusannya di dalam Muktamar PKB atau Muktamar Luar Biasa PKB.

Pasal 32 ayat (2) ART PKB menyebutkan: “Muktamar memiliki wewenang: e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih.”

Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/200 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Kemudian, Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.” Sedangkan Pasal 19 ayat (2) ART PKB, menyebutkan, “Dewan Tanfidz di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.”

Keputusan Rapat Pleno Diperkuat Mukernas.
Karena Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara H. Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—sah, maka penunjukkan H. Alwi Shihab sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sebagai hasil Rapat Pleno DPP PKB Sabtu, tanggal 21 juli 2001 sebagaimana dikukuhkan dalam Surat Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0158/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pengangkatan Saudara H. Alwi Shihab Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PKB—dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—juga sah. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ART PKB.

Pasal 21 ART PKB menyatakan: (1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus.(2) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno. (hk)

0 Comments: