--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

Matori Cs Dipecat dari PKB

Jakarta, Bernas
Perseteruan kubu Alwi Shihab dengan faksi Matori Abdul Djalil dalam
memperebutkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya sudah mencapai
puncak. Setelah diberi waktu untuk mengklarifikasi soal PKB dan tidak
melakukannya, Matori selaku ketua umum DPP PKB dan kini menjabat Menteri
Pertahanan (Menhan) beserta kawan-kawannya, Kamis (15/11) kemarin akhirnya
dipecat dari keanggotaan partai yang memiliki slogan "Maju tak Gentar
Membela yang Benar" tersebut.

Sekjen DPP PKB Muhaimin Iskandar kepada pers di Jakarta, kemarin
berpendapat, manuver Matori yang meminta dibentuk PKB baru di DPR dan MPR,
ngelindur dan hanya bualan yang tak perlu ditanggapi. "Mulai Kamis, 15
November 2001, secara resmi Matori dikeluarkan keanggotaannya dari PKB,"
ujar Muhaimin.

"Secara hukum dan administratif, PKB tidak akan mengubah susunan
kepengurusan fraksi di DPR dan MPR serta restrukturisasi partai sudah
dianggap selesai. Matori tidak akan bisa membentuk fraksi di DPR maupun
MPR, wong Matori bukan ketua umum PKB lagi," papar Muhaimin.
Ia membenarkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PKB telah
mengeluarkan pengumuman pemberhentian Matori dan kawan-kawan, yakni Abdul
Khalik Ahmad dan Agus Suflihat. Secara otomatis mereka berhenti dari
keanggotaan partai. "Karena sesuai dengan AD/ART PKB, jika tiga kali tidak
menggubris pemanggilan DPP dan hingga tiga bulan juga tidak memberikan
klarifikasi, otomatis keanggotaannya gugur," jelas Muhaimin.
Muhaimin mempersilakan Matori mengajukan protes. Yang jelas, sesuai
AD/ART partai, sekarang keanggotaan Matori dan kawan-kawan sudah gugur dan
kalau ingin kembali ke PKB, harus melamar lagi menjadi anggota. "Untuk
keanggotaan PKB di DPR, memang sulit di-recall, tapi kita usahakan agar
mereka mengundurkan diri atau mungkin pindah fraksi. Kalau mereka ngotot,
mau ngapain. Silakan bertahan, nggak ada pengaruh apa-apa bagi PKB," kata
Muhaimin.

Ia yakin, kalau perpecahan di PKB tidak akan menurunkan perolehan
suara pada Pemilu 2004. Sebab, perpecahan di PKB justru merupakan
kesempatan bagi partai untuk membersihkan orang-orang yang tidak
bertanggung jawab serta oportunis. "Biar rakyat yang menilai sendiri.
Malahan, di Jawa Timur dan Jawa Tengah dari ulam-ulama besar, seperti Kiai
Abdurrahman Qudori serta Kiai Abdul Abaz menolak Muktamar Luar Biasa (MLB),
karena hal itu hanya keinginan kelompok kecil di PKB," papar Muhaimin.

Gugat Matori
Sementara itu, PKB pimpinan Alwi Shihab akan menggugat Matori ke
pengadilan pekan depan. Matori dituding menggelar Muktamar Kerja Nasional
(Mukernas) PKB secara ilegal serta menyalahgunakan atribut dan lambang
partai.

Menurut Sekretaris Lembaga Advokasi (LA) dan HAM DPP PKB Muhammad
Tohadi kepada pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, lembaganya kini
sedang mempersiapkan materi gugatan, baik secara perdata, pidana, dan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada dengan Muhaimin, Tohadi mengatakan, berdasarkan AD/ART PKB,
khususnya pasal 11 ART, keanggotaan Matori ataupun jabatannya di PKB secara
otomatis berakhir pada Kamis kemarin. Sesuai AD/ART, Matori telah diberi
tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama 27 Juli 2001, kemudian 29
Juli 2001, dan peringatan ketiga 31 Juli 2001.

"Jika dalam waktu 15 hari dari 31 Juli 2001 peringatan tetap
diabaikan, Matori masih diberi waktu tiga bulan. Namun, kesempatan itu pun
diabaikan Matori. Sehingga, hari Kamis (15/11) Matori dinyatakan gugur
secara permanen dari keanggotaan ataupun jabatan di PKB," tutur Tohadi.
Konsekuensi atas gugurnya keanggotaan di PKB, Matori tak berhak
mengatasnamakan, menggunakan lambang atau atribut PKB. "Jika masih
menggunakan lambang PKB, maka dia dikenakan ketentuan hukum. Kalau mau
mendirikan partai baru silakan, tapi jangan menggunakan lambang PKB,"
tandas Tohadi.

Menurut Tohadi, sesuai AD/ART, yang berhak menggelar Mukernas hanya
DPP PKB. Karenanya, Mukernas yang digelar kubu Matori ilegal dan tidak
diakui DPP.

Bantuan dana
Di sisi lain, Mendagri Hari Sabarno di Jakarta, kemarin mengatakan,
ada tujuh partai politik (Parpol) yang belum dapat diproses untuk menerima
bantuan dana. Dari tujuh Parpol tersebut termasuk PKB, karena dinilai masih
ada persoalan internal partai. "Persoalan yang dihadapi partai, misalnya
dualisme kepemimpinan dan perpecahan organisasi," jelas Mendagri.
Sedangkan Parpol lainnya yang belum dapat diproses bantuan dananya,
antara lain Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Kebangkitan
Muslim Indonesia (PKAMI), Partai Katolik Demokrat (PKD), dan Partai
Persatuan (PP). "Bantuan keuangan itu dihitung dari perolehan suara pada
Pemilu 1999. Setiap satu suara dihitung seribu rupiah," tutur Hari.
Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut, kata Mendagri,
mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 yang dipakai
juklak dari UU Parpol serta Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2001 tentang pedoman
pengajuan dan penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol.

"Karena ada tujuh Parpol yang bermasalah di internalnya, maka mereka
belum bisa menerima dana. Namun, Depdagri tidak akan menghilangkan hak
partai. Nanti kalau persoalan intern partai sudah selesai, dana bisa
diambil. Bila kita keluarkan sekarang, lalu kepada siapa?," ujar Mendagri.
Untuk menerima bantuan dana, kata Mendagri, ada tim verifikasi dari
Depdagri, Depkeu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya meneliti
persyaratan administrasi dan seterusnya. "Baru sembilan partai yang telah
melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi," katanya.
Ke-9 Parpol itu adalah Partai Kristen Nasional (Krisna), Partai Buruh
Nasional (PBN), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR), Partai Cinta Damai (PCD),
Partai Masyumi Baru, Partai Umat Islam (PUI), dan Partai Musyawarah Rakyat
Banyak (Murba).

Berdasarkan data di Depdagri, ada 11 Parpol yang telah mengajukan
permintaan bantuan dana, namun belum melengkapi semua persyaratan. Ke-11
Parpol itu adalah PDI-P, PPP, PKP, PIB, PNI Supeni, PDKB, Partai Abul
Yatama, PSII, PKM, PSP dan PDI.
Dana yang dianggarkan untuk Parpol, diakui Mendagri, belum tersedia
penuh dan baru separonya. Namun, berdasarkan persyaratan administrasi, yang
berhak menerima bantuan dana baru sembilan dari 47 Parpol. (mur/dws/ars)

www.indomedia.com/bernas/112001/16/UTAMA/16uta1.htm - 8k -

0 Comments: