--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya

Jakarta, 23 Desember 2005 02:44
Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.

"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Rabu lalu(14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.

"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 329 ribu.

Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.

Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.

Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.

Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.

Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.

Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. [EL, Ant]
Sumber: http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885

Read More......

Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah

Fitraya Ramadhanny - detikinet

Kamis, 22/12/2005 14:09 WIB
Jakarta - Upaya mendapat pengakuan terus dilakukan dua kubu PKB yang masih bertikai. Kali ini PKB kubu Cak Anam merasa di atas angin karena gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan itu.

Pernyataan gugur itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember yang lalu.

Muhaimin yang menggugat keabsahan Muktamar II Surabaya dianggap tidak serius dalam melakukan gugatan, karena tidak hadir dalam tiga kali persidangan, yakni pada 28 November, 7 Desember, dan 14 Desember.

"Implikasi politisnya, Muhaimin mengakui secara diam-diam bahwa PKB hasil Muktamar Surabaya adalah yang sah," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Alwi, Fathurasjid, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB Alwi, Jalan Kramat VI, Jakarta, Kamis (22/12/2005).

Wasekjen DPP PKB Cak Anam, Muhammad Tohadi, menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu islah bagi kubu Muhaimin dengan dua syarat.

"Syarat islah itu kan pengakuan kekalahan dan ikut yang menang. Faktanya kan kita yang menang," ujarnya. Gugurnya gugatan Muhaimin dirayakan PKB kubu Cak Anam dengan melakukan syukuran tumpengan. ( umi )
Sumber: http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/22/time/140947/idnews/504167/idkanal/10

Read More......

Gus Dur Tak Mungkin Jadi Capres

*MK Tolak Uji Materiil

Jakarta, Sinar Harapan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk melakukan uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan Ketua MK Jimly Assidiqie di Jakarta, Jumat siang.

Dengan keputusan MK ini berarti kemungkinan KH Abdurrahman Wahid untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu presiden langsung terhambat syarat kesehatan. Gus Dur mengajukan permohonan uji materiil atas UU No. 23/ 2003 karena UU tersebut dinilai diskriminatif dengan mencantumkan syarat kesehatan bagi pengajuan calon presiden.

Jimmly dalam pertimbangannya menyebutkan, pengajuan permohonan uji materiil dengan dasar bahwa syarat kesehatan diskriminatif tidak dapat diterima karena syarat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK persyaratan kesehatan bisa masuk dalam syarat bagi pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Dengan ini Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan untuk uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003, khususnya pasal 6, dengan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jimly.
Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/4), akan menyimpulkan putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid dan Ketua PKB Alwi Shihab. Sidang ini dimulai terlambat dari jadwal yang diagendakan, sebab Ketua MK pagi ini juga harus berada di Mabes Polri untuk mengecek kesiapan telekonferensi dalam pengajuan sengketa pemilu.

Sidang MK kali ini akan memutuskan soal uji materiil terhadap UU No 23 Tahun 2003, khususnya Pasal 6 soal persyaratan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemohon, Gus Dur dan Alwi Shihab, menilai pasal tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
Dasar pengajuannya adalah Pasal 27 dari UU 1945 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilihan Presiden. Hakim Konstitusi Laika Marjuki yang membacakan berkas putusan menyebutkan bahwa dengan adanya Pasal 6 UU No 23/2003, pemohon 1 Gus Dur dan pemohon 2 Alwi Shihab merasa dijegal untuk mengajukan Gus Dur sebagai capres dalam pemilu kali ini.
”Pemohon 1 dan 2 nyata-nyata dijegal oleh Pasal 6 dari UU Nomor 6 Tahun 2003,” ucap Laika ketika membacakan salah satu petikan dasar permohonan pengajuan uji materiil.
Dari pihak pemohon sendiri, Gus Dur dan Alwi Shihab, tidak tampak di ruangan. Keduanya diwakili oleh sejumlah pengacara, di antaranya adalah Saiful A dan M. Tohadi, serta Agus Salim. Dari pihak pemerintah, hadir protokoler dari DPR dan wakil dari Dirjen Depdagri.
Menurut Ketua MK Jimly Assidiqie, sidang kali ini hanya akan membacakan putusan sehingga ia tidak memperkenalkan lagi nama-nama hakim konstitusi yang duduk sebagai majelis.
Sampai saat berita ini diturunkan, Majelis Hakim secara bergantian masih membacakan berkas putusan yang berisi antara lain, dasar pengajuan (legal standing) dari pihak pemohon, dasar materiil pengajuan dan materi UU Pilpres.

Terhambat
Permohonan uji materiil atas Pasal 6 huruf (d) tersebut diajukan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Gus Dur yang berniat mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jelas-jelas terhambat dengan pasal tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (22/4), kuasa hukum Gus Dur (pemohon), Syaiful Anwar, mengatakan berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan kostitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU No 23 Tahun 2003 Pasal 6 huruf (d) yang menyebutkan, mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0404/23/sh01.html

Read More......

PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya

Jum'at, 23 Desember 2005

Kapanlagi.com - Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.

"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Pada Rabu (14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.

"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp329 ribu.
Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.

Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.
Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.

Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.

Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.

Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. (*/lpk)
http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885

Read More......

Gugat Mendagri Beber Dosa Politik Matori

Di samping menyiapkan gugatan untuk Matori, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri yang akan membekukan dana partai jatah PKB. “Sangat tidak masuk akal. Ini sudah intervensi yang keterlaluan. Karena itu, kami juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri,” kata MOHAMMAD TOHADI, Sekretaris Lakumham DPP PKB kepada Duta di Jakarta.

Ketika ditanya bahwa Mendagri tidak bermaksud membekukan, hanya menunggu legal formal berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di partai, Tohadi justru balik bertanya. “Apakah pernyataan seperti itu masih layak dibilang tidak membekukan? Itu sama artinya Mendagri lebih mengakui Matori sebagai Ketua Umum DPP PKB. Ini sudah tidak benar,” jelasnya. Untuk mengetahui secara lebih utuh, Tohadi membeberkan alasan yuridis yang dijadikan dasar oleh Rapat Pleno DPP PKB untuk memecat Matori dari Ketua Umum DPP PKB.

Indisipliner
Bahwa keikutsertaan Matori dalam SI MPR RI 2001 menunjukkan bahwa ia tidak menaati Surat Instruksi DPP PKB No. 0156/DPP-01/A.I/VII/2001 tentang INSTRUKSI, tanggal 20 Juli 2001 yang menginstruksikan kepada segenap anggota FKB MPR RI, antara lain, untuk tidak menghadiri SI MPR RI 2001 dan untuk tetap hadir di Sekreariat FKB MPR RI pada saat SI MPR RI 2001 berlangsung. Oleh karena Matori tidak mengindahkan instruksi DPP PKB, maka langkah dan tindakan Matori yang mengikuti SI MPR RI sebagai bentuk langkah dan tindakan Matori yang melanggar kewajiban anggota PKB, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ART PKB serta melanggar Disiplin Partai, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (3) ART PKB.

“Ini harus ditaati oleh internal dan dihormati oleh penguasa,” tegasnya.
Pasal 7 ART PKB menyebutkan, “Setiap Anggota berkewajiban: a. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai; b. Setia dan tunduk kepada displin Partai; c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai; f. Membayar uang iuran anggota.”

Sedangkan Pasal 9 ayat (3) ART PKB mengatakan, “Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.”

Pelanggaran Matori tersebut dapat dikenakan sanksi organisasi baik berupa pemberhentian Personalia sebagaimana ditunjuk Pasal 20 ayat (2) maupun pemberhentian keanggotaan PKB sebagaimana ditunjuk Pasal 11 ART PKB. Pasal 20 ayat (2) ART menyebutkan, ”Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.”

Adapun tata cara pemberhentian bisa dilihat dalam Pasal 11 ART PKB. Ketua Dipilih oleh Ketua Dewan Syuro, Bukan Oleh Muktamirin Keputusan DPP PKB dalam hal ini Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas PKB) tanggal 13-14 Agustus 2001— sah berdasarkan AD dan ART PKB serta Amanat Muktamar I PKB.

Adapun alasannya adalah, Matori dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz pada Muktamar I PKB— yang selanjutnya menjadi Sekretaris Formatur Muktamar I PKB —dilakukan oleh Ketua Dewan Syura DPP PKB 2000-2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Serta ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.”Matori sebelum diberhentikan adalah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (11) butir a ART PKB harus melaksanakan AD, ART, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.

Pasal 19 ayat (11) menyebutkan, “Dewan Tanfidz memiliki tugas: a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.” Kedudukan Dewan Tanfidz berdasarkan AD dan ART PKB adalah lebih rendah daripada Dewan Syura PKB. Pasal 16 ayat (1) AD PKB, menyebutkan, “Dewan Syura adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai.” Sedangkan Pasal 16 ayat (2) AD PKB menyebutkan, “Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program partai.”

Karena dalam Muktamar I PKB tanggal 23-28 Juli 2000 tidak diberlakukan ketentuan bahwa wewenang Muktamar adalah memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih sebagaimana dikehendaki Pasal 32 ayat (2) butir e ART PKB dalam hal pemilihan dan penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005, tetapi menggunakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000 dan ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, maka dari sisi hukum berlaku asas diskresi atau penyimpangan terhadap ketentuan 19 ayat (2) ART PKB yang mengatur bahwa Dewan Tanfidz di tingkat pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.

Artinya bahwa, oleh karena naiknya Matori sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 tidak dilakukan secara pemilihan dan penetapan langsung oleh peserta Muktamar I PKB, maka pemberhentian H. Matori Abdul Djalil sebagai Ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 juga tidak diharuskan dan disyaratkan pengambilan keputusannya di dalam Muktamar PKB atau Muktamar Luar Biasa PKB.

Pasal 32 ayat (2) ART PKB menyebutkan: “Muktamar memiliki wewenang: e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih.”

Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/200 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Kemudian, Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.” Sedangkan Pasal 19 ayat (2) ART PKB, menyebutkan, “Dewan Tanfidz di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.”

Keputusan Rapat Pleno Diperkuat Mukernas.
Karena Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara H. Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—sah, maka penunjukkan H. Alwi Shihab sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sebagai hasil Rapat Pleno DPP PKB Sabtu, tanggal 21 juli 2001 sebagaimana dikukuhkan dalam Surat Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0158/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pengangkatan Saudara H. Alwi Shihab Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PKB—dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—juga sah. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ART PKB.

Pasal 21 ART PKB menyatakan: (1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus.(2) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno. (hk)

Read More......

Pimpinan MPR Siap Mempertemukan Kubu Alwi-Matori

12/11/2001 20:11 PKB
Liputan6.com, Surabaya: Kursi wakil ketua MPR yang lowong setelah ditinggal Matori Abdul Djalil akan segera terisi. Jabatan tersebut akan tetap diberikan kepada kader Partai Kebangkitan Bangsa. Demikian diutarakan Ketua MPR Amien Rais di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Amien menjelaskan, selain itu, pimpinan MPR juga siap mempertemukan kubu Alwi Shihab dan Matori yang hingga kini masih berseteru.

Perseteruan kedua kubu itu semakin memanas menjelang Musyawarah Kerja Nasional PKB versi Matori yang akan mulai digelar, siang ini. Menurut kubu Matori, Mukernas digelar untuk meluruskan berbagai penyimpangan anggaran dasar dan rumah tangga yang dilakukan Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid. Misalnya, pemecatan Matori selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB dan pembekuan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Lebih dari itu, pelaksanaan Mukernas juga dimaksudkan untuk konsolidasi dan perubahan arah perjuangan partai.

Menanggapi pernyataan itu, DPP PKB versi Alwi mengancam akan menggugat secara hukum, seandainya Mukernas jadi digelar. Pasalnya, menurut Wakil Sekretaris Lembaga Hukum PKB Alwi, M. Tohadi, tindakan tersebut melanggar AD/ART partai. Tohadi menegaskan, terhitung 15 November mendatang --berdasarkan keputusan rapat Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Alwi-- Matori telah dicabut keanggotaannya dari partai berbasis massa nahdliyin itu. Sebab itu, segala tindakan dan keputusan dari Menteri Pertahanan Kabinet Gotong Royong tersebut di luar tanggung jawab DPP.(ICH/Hasan Sentot dan Joko Sulistyobudi)
Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=23564

Read More......

Gus Dur Berang Amien Rais

29 Nov 01 15:28 WIB (Astaga.com)

Manuver Matori memporak porandakan FKB MPR RI dan DPP PKB mendapat sambutan dingin dari DPP PKB. Tidak ada reaksi apapun karena Matori sudah tidak "dianggap" di PKB. DPP PKB justru menunjukkan kemarahannya kepada Ketua PAN Amien Rais yang kebetulan menjabat sebagai ketua MPR .

DPP PKB menilai, Amien Rais secara sengaja memancing di air keruh dengan memfasilitasi Matori yang sudah kehilangan rumah politik di basisnya. "Mestinya, MPR itu ngurusi negara, lha ini nggak, yang diurusi barang kecil-kecil, saya sudah ingatkan Amien, kalau begini terus gedung DPR-MPR bisa dibakar massa, saya sudah capek mencegah,” ujar Gus Dur dalam pertemuan di Jombang Jatim, Kamis.
Dalam pandangan DPP, Amien Rais sengaja menguras tenaga DPP PKB agar cepat habis dan tidak sempat mengurusi persipan Pamilu. Amien berkepentingan terhadap ini, ironisnya, Matori yang pernah secara bercanda disebut Gus Dur sebagai "bajingan politik" itu tidak menyadari dirinya dijadikan boneka Amien.

Matori, saat ini sudah tercerabut dari akar kekuatanya. Hal itu terjadi karena ia "meloncat" ke kapal lawan, padahal ia sebagai nahkoda.Namun, sebagai Menhan, ia diperhitungkan karena berbasis partai, oleh karena itu, ia memerlukan partai untuk menopang kekuatannya. Matori sangat berkeinginan masuk PKB lagi dengan cara terhormat melaluui muktamar luar bisa, tapi itu tidak mungkin, sebab DPP PKB sudah bertekad membersihkan dirinya dari para oportunis.
“Islah apa?, tidak ada islah, wong yang salah dan yang benar sudah jelas kok mau islah-islahan,” tegas Gus Dur dengan nada keras.
Pecati Sepihak

Matori Abdul Djalil secara sepihak memberhentikan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR RI dari KH. Yusuf Muhammad dan mengumumkan pengisian Wakil Ketua MPR . Gus Yus digantikan oleh politisi asuhan Matori A. Kholiq Achmad. Sementara itu, KH Cholil Bisri yang semula diajukan oleh FKB MPR, diganti oleh H Ayip Usman yang sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Golkar Kabupaten Cirebon.
Pemecatan ini disampaikan Matori di dampingi Abdul Khaliq Ahmad kepada Ketua MPR Amien Rais di Senayan, Rabu kemarin.

KH Cholil Bisri yang digeser paksa oleh komplotan Matori saat ini sedang melakukan Ibadah Umroh. Sementara itu, penggantinya, H Syarif Usman saat dihubungi Astaga.Com mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditunjuk Matori sebagai Wakil Ketua MPR.
“Saya pernah ditawari, tapi baguslah jika itu betul. Saya memang menyatakan tertulis bersedia kepada Kholik untuk duduk di barisan Matori. Ini persolan hidup, bukan mati. Resiko berpolitik adalah menjadi pahalawan atau penghianat,”tegasnya.
Kesediaan Kang Ayib, demikian Kiai asal Cirebon ini biasa disapa, karena dirinya merasa sudah tidak dianggap lagi di PKB. Mantan fungsionaris DPP PKB angkatan pertama ini menyatakan,” Saya sudah tidak dipakai di fraksi dan di DPP, bahkan saya mengajukan ke DPW Jabar melalui Gus Yus juga tidak pernah dijawab. Ini pilihan hidup, konsekwensi politik yang harus dipilih. Saya sengaja ambil posisi, saya manusia, saya ingin eksistensi saya diakui,”tambahnya.

Sikap kang Ayib ini diambil dengan segala senang hati. Dia juga tidak merasa melawan arus Kuningan dan Ciganjur, “ Saya menerima dengan penuh kesadaran. Saya menerima karena secara definitif Matori adalah ketua umum. Saya tidak mengakui Alwi Shihab,”tandasnya sambil menyatakan siap menjalani tugas yang diberikan oleh Matori.
Kang Ayib diketahui didekati Matori setelah sejumah permintaannya di DPP ditolak. Ia dikabarkan pernah menerima dana Rp50 juta dari Matori untuk menghadiri Mukernas di Hotel Ciputra 12 November lalu. Saat itu dia datang bersama Ja’far Agiel yang saat ini masih aktif sebagai anggota dewan penasehat Golkar Cirebon.
Saat dikonfirmasi soal uang suap itu, kang Ayib tidak membantah dengan tegas, “Yang benar saja, masak cumak Rp50 juta, waktu saya menjadi anggota dewan ada yang menukar dengan Rp500 juta, saya tolak. Murah amat untuk jabatan ini. Apalagi ini untuk jabatan wakil ketua MPR dengan fasilitas Volvo dan rumah di Widya Chandara atau Kuningan,”elaknya.

Mengenai rencana pertama setelah ditetapkan Matori sebagai wakil ketua, mantan dewan penasehat Golkar kabupaten Golkar ini menyatakan akan bekerja sama lebih dahulu dengan Amien Rais sebagai pimpinan MPR. “Saya bangga bisa meaktualisasikan diri lagi sebagai seorang politisi, saya siap bekerja sama dengan Pak Amien,”ujarnya tegas.
Di lain pihak, Abdul Kholiq Achmad yang diangkat Matori sebagai Ketua FKB MPR itu hingga saat berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Anggota DPR dari stembus accord asal pemilihan Indramayu ini telpon selularnya tidak dihidupkan. Demikian juga dengan Matori yang biasanya ringan mengangkat telpon.

Menggapi manuver antara Matori dan Amien Rais untuk memporak porandakan PKB ini, DPP PKB dan FKB DPR dan MPR menyatkan penolakan terbuka terhadap “orang-orang liar” yang masih turut bermain di DPP PKB dan FKB. “Kami nyatakan bahwa seluruh anggota dewan dari PKB, ( kecuali segelintir penghianat yang mengikuti langkah Matori mencari jabatan dan uang) , menolak wakil ketua MPR dan pimpinan FKB yang ditunjuk Matori. Pernyataan penolakan ini ditujukan kepada masyarakat konstituen PKB dan pimpinan MPR untuk bertindak lebih waras lagi,”ujar Sekretaris FKB Amin Said Husni.
Ketua FKB MPR, KH. Yusuf Muhammad yang “dikerjai” Matori memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa surat pergantian kepengurusan FKB MPR itu adalah surat yang dikeluarkan oleh institusi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apalagi membuat keputusan atas nama DPP PKB. Sehingga, surat Matori kepada Pimpinan MPR itu secara otomatis batal demi hukum.

“Wong dia sudah diberhentikan dari ketua umum, bahkan dari anggota PKB kok masih mengatasnamakan ketua umum DPP PKB dan membuat keputusan. Jelas, surat ini tidak jelas,” jelas Gus Yus di sela-sela jeda Rapat Bamus DPR kepada wartawan yang mengkonfirmasinya.

Selanjutnya Gus Yus meminta kepada pimpinan MPR untuk tidak menghiraukan surat-surat yang tidak memiliki kejelasan status seperti surat Matori itu. Sebab kalau tidak, lanjutnya, MPR akan banyak memperoleh surat-surat semacam itu. “Kop surat dan stempel PKB itu kan sangat mudah dibuat oleh siapapun dengan isi apapun,” lanjutnya.
Pengajuan pimpinan MPR dilakukan oleh FKB MPR yang ditunjuk oleh DPP dan harus disahkan oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid. Sedangkan pengangkatan Matori diutak-atik sendiri antara “orang itu-itu juga”. Terlebih yang menggelikan, Dewan Syuro yang posisinya lebih tinggi diangkat sendiri oleh Matori.

Surat keputusan bernomor 059/DPP/SK-29/XI/2001 ditandatangani oleh H. Ibrahim Laconi (Pjs. Ketua Dewan Syura yang ditunjuk Matori), Drs. H. Masyhuri Malik (pjs. Sekretris Dewan Syura), H. Matori Abdul Jalil (Ketua Umum) dan Abdul Kholiq Ahmad (pjs. Sekretaris Jenderal). Dalam susunan kepengurusan, KH. Dimyati Rais dan KH. Syarif Utsman Yahya ditempatkan sebagai penasehat, H. Agus Suflihat Mahmud sebagai sekretaris dan Ki Umar sebagai Bendahara. Dua nama terakhir merupakan anggota FKB DPR RI asal Jawa Barat dan Lampung.

Lebih lanjut, Kyai asal Jember ini meminta ketua MPR Amien Rais untuk berpikir waras dengan memilah mana yang harus ditanggapi dan mana yang harus diabaikan. Sudah sepatutunya, pimpinan negeri ini berpikir sehat mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kekuasaan, serta mana yang benar-benar atas nama kepentingan umum. “Pimpinan MPR harus sehat, lah,” jawab Gus Yus ketika ditanyakan arti waras oleh wartawan.

Atas kasus ini, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi menyatkan bahwa tindakan matori ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Dia akan mendesak pada DPP untuk segera merealisasikan tuntutan hukum pada Matori. “Kasus semacam ini hanya bisa dihentikan melalui pengadilan,” tandas Tohadi. Dia mencontohkan bagaimana konflik internal di PBB bisa dimenangkan oleh kepengurusan Yusril Ihza Mahendra karena menang di tingkat pengadilan.(*mahrus)

Read More......

Matori: Ancaman Alwi Merupakan Langkah Maju

Jakarta, KCM
Senin, 12 November 2001, 11:19 WIB
Laporan: Glori K. Wadrianto
Menhan Matori Abdul Djalil yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang ancaman tindakan hukum yang dilakukan oleh PKB pimpinan Alwi Shihab merupakan suatu langkah maju yang selama ini tidak pernah dilakukan.


Hal ini dikemukakan Matori saat ditemui wartawan seusai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri menyambut kedatangan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/11).
“Kalau mereka (PKB kubu Alwi) sudah mulai bicara masalah hukum, itu bagus, berarti ada satu tindakan. Selama ini kan mereka tidak pedulikan hukum, bras-bres, bras-bres saja,” ujar Matori.

Karena hal itulah, dalam pemikiran Matori, jika PKB kubu Alwi Shihab melakukan tindakan hukum atas dirinya, maka hal tersebut merupakan satu langkah maju yang patut disyukuri.

Seperti yang pernah diberitakan, Matori dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Umum DPP PKB per tanggal 15 Agustus 2001. Berdasarkan peraturan, jika selama tiga bulan status tersebut tidak dicabut atau diubah, maka pemberhentian itu menjadi permanen, yang berarti jatuh pada tanggal 15 November mendatang.
Menurut M Tohadi, Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB beberapa waktu lalu mengomentari rencana Mukernas PKB kubu Matori, langkah ini sebagai pelanggaran hukum. Seluruh tanda tangan, logo dan cap PKB yang dikeluarkan Matori dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemalsuan. Terhadap tindakan itulah PKB kubu Alwi Shihab akan melakukan tindakan hukum.

Sedangkan Matori menilai, relevan atau tidaknya hal tersebut dapat dibuktikan nanti. Juga masalah pengacara dan penasihat hukum merupakan suatu hal yang mudah. “Begitu saja kok ditanggapi serius. Setidak-tidaknya saya senang mereka sudah mulai maju. Kalau hari ini mereka mulai bicara hukum, berarti mereka sudah maju. Kita harus bersyukur toh,” paparnya.

Sementara mengenai adanya ancaman membubarkan Mukernas PKB yang diselenggarakan pihaknya selama dua hari dan berlangsung mulai hari ini, Matori Abdul Djalil menilai informasi tersebut belum tentu valid dan pernyataan itu pun belum tentu didukung. (ima)

Read More......

Bertemu di Rembang Para Kiai Tolak MLB PKB

REMBANG-Lagi, acara yang bernuansa politik, Kamis kemarin, berlangsung di Pondok Pesantren Raudlotut Tholibien, Desa Leteh (Kota Rembang) asuhan KH Cholil Bisri. Acara yang dimulai pukul 09.00 dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 itu dihadiri para kiai se-Jawa Tengah. Mereka membahas kemelut di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Para kiai antara lain memutuskan menolak rencana penlaksanaan muktamar luar biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digagas kubu Matori Abdul Djalil, yang dinilai hanya akan memperkeruh suasana.


Acara dibuka KH Abdurrahman Chudlori asal Magelang. Tuan rumah KH Cholil Bisri membuka dialog yang dimoderatori KHM Hanif Muslih dari Mranggen, Demak. Ikut hadir pula Ketua PWNU Jateng Drs H Mohammad Adnan MA, KH Muhaiminan Parakan Temanggung, dan KH Kayatun Jepara.

Pada awalnya, acara itu dinyatakan tertutup untuk umum. Bahkan, pihak panitia penyelenggara sengaja tak mengundang wartawan. Tetapi, setelah melalui berbagai pertimbangan, kalangan pers boleh meliput kegiatan itu. Namun, keputusan itu sudah terlambat, sehingga tak satu pun wartawan datang, kecuali Suara Merdeka yang dikabari lewat telepon.

Di sela-sela kesibukan menerima tamu, KH Cholil Bisri menjelaskan tujuan penyelenggaraan acara tersebut. Kakak kandung KH Mustofa Bisri itu mengatakan, pertemuan alim ulama se-Jateng diadakan setelah melihat perkembangan politik di tanah air, terutama menyangkut belum terselesaikannya persoalan internal PKB.

"Dari permasalahan itulah, kami sengaja mengundang para kiai se-Jateng. Tujuannya, ya itu tadi, untuk menyelesaikan masalah dengan cara dialog," katanya.

Seruan Kiai
Diakui, sekarang sedang berkembang isu tentang banyak kiai yang mendukung PKB versi Matori Abdul Djalil. Untuk membuktikan benar dan tidaknya isu itu, perlu diadakan pertemuan seperti sekarang.
"Termasuk saya juga diisukan ikut merestui Mukernas PKB versi Pak Matori. Ini kan payah. Sepertinya ada pihak yang ingin memecah-belah PKB," katanya.

Lalu, bagaimana kebenaran isu tersebut? Mendengar pertanyaan itu, Cholil mengatakan, sekarang jelas permasalahannya. Semua kiai yang diisukan mendukung PKB versi Matori Abdul Djalil ikut hadir dalam pertemuan ini.
Selanjutnya, kiai itu menunjukkan hasil dialog para alim ulama se-Jateng yang berlangsung di pondok pesantren Raudlotut Tholibien. Mereka menyeru, kekuasaan adalah amanah dan wasilah untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan mulia, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat.

Di tempat terpisah, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Amin Sholeh Mc membantah isu dirinya menjadi pengurus PKB Jateng pimpinan Ircham AR. "Saya mendengar nama saya tercantum sebagai pengurus. Terus terang, saya tak pernah dihubungi. Mereka hanya memakai atau mencuri nama saya," katanya.

Mereka berharap kader-kader PKB menempatkan kekuasaan bukan sebagai tujuan (maksud) seperti yang ditunjukkan oleh perilaku sebagian kader-kader PKB.

Para alim ulama menyerukan kepada warga NU (nahdliyyin) agar istiqomah memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan menyalurkan aspirasi politiknya.
Mereka menolak upaya-upaya sebagian orang yang memecah-belah aspirasi politik warga NU dan membuat bingung warga NU melalui manuver-manuver politik yang tidak etis, tidak bermoral, dan tidak ikhlas.
Mereka minta, simpatisan dan pemilih PKB tetap tenang, tidak bingung, dan tidak terpengaruh dengan bujukan, rayuan, dan manuver politik yang tak bertanggungjawab.

Poin terakhir menyebutkan, mereka menolak penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (LMB) PKB yang bisa memperkeruh suasana. Sebab, hal ini bisa memberikan peluang kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tersembunyi, ikut bermain di sana.

Resmi Dikeluarkan
Sekjen PKB versi Alwi Shihab, Muhaimin Iskandar menilai, manuver Matori Abdul Djalil yang akan mengubah susunan kepengurusan fraksi di MPR/DPR, sebagai bualan yang tak perlu ditanggapi. Ia mengatakan, sejak 15 November, Matori Abdul Djalil resmi dikeluarkan keanggotaannya dari PKB.
"Karena secara hukum dan administratif, PKB tidak akan mengubah sususan kepengurusan fraksi di MPR dan DPR, restrukturisasi itu sudah selesai. Matori tidak akan bisa membentuk fraksi. Wong Matori bukan ketua umum lagi," ujarnya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis kemarin.

Dikatakan, Lembaga Bantuan Hukum PKB mengeluarkan pengumuman menghentikan Matori, Abdul Khalik Ahmad dan Agus Suflihat otomatis dari keanggotaan PKB.

"Karena sesuai dengan AD/ART PKB, tiga kali tidak menggubris pemanggilan dan tiga bulan tidak memberikan klarifikasi, otomatis keanggotaannya berhenti," jelasnya.

Akan Menggugat
Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB Muhammad Tohadi mengemukakan, PKB pimpinan Alwi Shihab akan mengajukan gugatan terhadap Matori Abdul Djalil minggu depan. Matori dituding menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB ilegal serta menyalahgunakan atribut dan lambang PKB.
Kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis kemarin Tohadi mengatakan, kini Lembaga Advokasi dan HAM PKB sedang mempelajari tiga jenis gugatan, yakni gugatan perdata, pidana dan PTUN.
Menurutnya, berdasarkan AD/ART PKB, khususnya Pasal 11 ART, keanggotaan Matori ataupun jabatannya di PKB secara otomatis berakhir pada Kamis 15 November. Dijelaskan, sesuai dengan prosedur AD/ART itu, Matori telah diberi tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama pada 27 Juli, kedua 29 Juli, dan ketiga 31 Juli 2001.

"Jika dalam waktu 15 hari dari 31 Juli 2001 peringatan tetap diabaikan, Matori masih diberikan waktu tiga bulan. Namun kesempatan itu pun diabaikan Matori, sehingga hari ini (kemarin, Kamis 15 November-Red) dia dinyatakan gugur secara permanen dari keanggotaan ataupun jabatan di PKB," tutur Tohadi.
Konsekuensi atas gugurnya keanggotaan itu, jelasnya, Matori tak berhak mengatasnamakan dan menggunakan lambang/atribut PKB. "Jika masih menggunakan lambang PKB, dia dikenakan ketentuan hukum. Kalau mau mendirikan partai baru, silakan, tapi jangan menggunakan lambang PKB," tandas Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB itu.

Juga dijelaskan, menurut AD/ART PKB yang berhak menggelar mukernas hanyalah DPP PKB. Berdasarkan hal itu, mukernas yang digelar Matori merupakan mukernas ilegal.
PKB pimpinan Matori Abdul Djalil menyelenggarakan mukernas selama tiga hari, baru-baru ini. Di antara hasilnya selain tetap mengukuhkan Matori Abdul Djalil sebagai ketua umum, juga menganjurkan agar diadakan muktamar luar biasa.

Kepada wartawan Matori juga mengatakan, pihaknya berhak menyelenggarakan mukernas karena dia masih sebagai Ketua Umum PKB hasil muktamar di Surabaya. Dia menganggap pemecatannya dari PKB oleh Ketua

Dewan Syuro, mantan presiden KH Abdurrahman Wahid, tidak sah. (am-29k)

Abaikan Ultimatum
Sekjen DPP PKB versi Matori Abdul Djalil, Drs Abdul Khalik Ahmad, menilai ultimatum yang disampaikan kubu Alwi Shihab yang memberikan batas akhir sampai Kamis tengah malam kepada kelompok Matori, tidak mempunyai pengaruh apa-apa.
"Pernyataan Muhaimin itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap kader PKB baik di daerah maupun di pusat. Buktinya, sampai hari ini tidak ada respons apa pun," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, DPP PKB memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WIB kepada Ketua Umum DPP PKB Matori Abdul Djalil, Khalik Achmad, dan Agus Suflihat untuk memberikan klarifikasi atas sikapnya menggelar mukernas.

Khalik Ahmad mengatakan akan mengabaikan ultimatum yang membingungkan itu. "Katanya saya sudah dipecat, dan dipecat lagi. Kini diultimatum sampai tengah malam. Ini pernyataan orang grogi. Mereka grogi karena melihat Mukernas PKB 12-14 lalu dihadiri 24 DPW," ujarnya.
Lebih dari itu, mukernas telah dihadiri Kiai Maksum Jauhari, pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur.

"Dukungan Gus Maksum kepada PKB Matori itu sangat luar biasa. Dia salah satu pakunya Jawa Timur. Kalau Gus Maksum tidak mendukung, mana mungkin dia datang ke mukernas," tandasnya.
Dikatakan, kalau Muhaimin meminta Matori klarifikasi, tidak akan dilakukan hari ini atau besok, tetapi di muktamar luar biasa Maret tahun depan. "Untuk apa Pak Matori menanggapi pernyataan Muhaimin, wong pernyataan itu tidak berdampak apa-apa."

Lagi pula, lanjut Khalik Ahmad, penyelesaian masalah partai tidak bisa dilakukan di forum tidak resmi, tetapi harus melalui forum yang sesuai dengan aturan, yakni muktamar luar biasa. "Sebab, kalau menunggu muktamar masih lama, tahun 2005," tandasnya. (jl, nas, am-29, 60, 64ke)

Sumber: Suara Merdeka, Jumat, 16 Nopember 2001

Read More......

PKB Kuningan Tunggu Sikap PKB Batutulis

Jakarta, Kompas

Sabtu, 16 Februari 2002
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuningan (kelompok Alwi Shihab) tetap menunggu jawaban resmi dari Ketua Umum DPP PKB Batutulis, Matori Abdul Djalil, tentang ajakan pihaknya untuk menyelesaikan konflik lewat arbitrase.

"Kami masih menunggu itu. Penegasan ini kami sampaikan karena ada pernyataan dari Isa Muchsin seperti dimuat Kompas Jumat," kata Tohadi, Se-kretaris Lembaga Advokasi DPP PKB dalam rilis yang diterima Kompas Jumat (15/2) malam.
Menurut Tohadi, upaya mediasi dan konsiliasi-yang juga merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia-telah dilakukan baik oleh ulama Forum Langitan maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. "Tetapi, ternyata upaya itu sulit menemukan titik temu," katanya.
Jika Matori tetap menolak peradilan arbitrase, kata Tohadi, DPP PKB Kuningan telah menyiapkan berbagai langkah contingency plan untuk menyelesaikan secara hukum maupun politik. "Saya kira upaya apa pun akan kami lakukan untuk mencari kebenaran," katanya.
Bertempat di Kantor PBNU, Fraksi Kebangkitan Bangsa
(F-KB) DPR dipimpin Effendy Choirie diterima antara lain oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Wakil Katib PBNU Masdar F Mas'udy, dan Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlawi. "Kami silaturahmi karena sudah lama fraksi tidak bertemu beliau," ujar Effendy, Wakil Ketua F-KB DPR.
Effendy menjelaskan, PBNU secara resmi menegaskan bahwa F-KB yang dipimpin Ali Masykur Musa yang sah. "Ini pernyataan langsung Ketua Umum PBNU," papar Effendy sambil menunjuk Hasyim Muzadi yang duduk di sampingnya.
Dalam pertemuan itu, Ha-syim juga meminta agar soliditas NU dan PKB kembali diutuhkan, mengingat hubungan NU-PKB tidak hanya punya dimensi kultrual, historis, dan
aspiratif. "Kalau bisa, mulai sekarang hubungan itu bisa ditambahkan lagi, khususnya dalam aspek koordinatif," katanya.
Hasyim meminta agar F-KB memperbaiki hubungan lintas fraksi di DPR, sehingga F-KB tidak terkesan ekslusif. "Di samping itu, saya minta F-KB bisa berbagi peran, tidak ada seseorang yang bisa melakukan peran apa pun," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam ini mengingatkan agar PKB tetap menjaga dan memegang moral politik dalam melakukan perjuangan di DPR. "Paling tidak, harus ada keseimbagan antara idealisme dan profesionalisme. Kalau itu runtuh, tidak hanya FKB yang rugi, tetapi juga masyarakat yang menyampaikan aspirasinya," paparnya.
Ditanya, apakah moral politik sudah melanda F-KB, Hasyim menjawab, "Kami melihatnya sebagai gejala umum turunnya moralitas politik. Moralitas politik adalah lancarnya proses aspirasi dari masyarakat yang kemudian diproses oleh lembaga legislatif dan akhirnya menjadi keputusan negara untuk kemaslahatan umat." (mba)
Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0202/16/NASIONAL/pkbk06.htm

Read More......

Matori Makin Ngawur

Pecat Gus Dur angkat Kholiq
Syarif: Ini urusan hidup

Jakarta, DM
Matori Abdul Djalil secara sepihak memberhentikan KH Yusuf Muhammad
alias Gus Yus dari Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR RI dan
mengangkat Abdul Kholiq Achmad sebagai Ketua FKB MPR yang baru.
Kabarnya, skenario Matori ini sudah dimatangkan dengan Amien Rais.

Dia juga mengumumkan nama yang ditunjuk sebagai wakil ketua MPR RI,
bukan KH Cholil Bisri seperti yang semula diajukan oleh FKB MPR selama
ini, tapi H Syarif Usman yang akrab dipanggil Kang Ayib. Kang Ayib
sendiri sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Golkar
Kabupaten Cirebon. Pemecatan ini disampaikan sendiri oleh Matori di
Senayan, Rabu kemarin. Ia di dampingi tangan kanannya Kholiq Ahmad.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Gus Yus atas pengabdiannya selama
ini. Untuk selanjutnya FKB MPR akan diketuai Sdr Kholiq Achmad," kata
Matori mantap.

Nama KH Cholil Bisri yang digeser paksa oleh Matori sendiri, saat ini,
sedang melakukan ibadah umroh. Sementara itu, penggantinya, Kang Ayib
saat dihubungi Duta mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditunjuk
Matori sebagai Wakil Ketua MPR. Tapi kalau itu benar, ia menyatakan
terima kasih. "Saya memang pernah ditawari, tapi baguslah jika itu
betul. Saya memang menyatakan tertulis bersedia kepada Kholiq untuk
duduk di barisan Matori. Ini persolan hidup, bukan mati.

Resiko berpolitik adalah menjadi pahlawan atau penghianat," tegasnya.
Kesediaan Kang Ayib, demikian Kiai asal Cirebon ini biasa disapa,
karena dirinya merasa sudah tidak dianggap lagi oleh PKB. Mantan
fungsionaris DPP PKB angkatan pertama ini menyatakan, "Saya sudah
tidak dipakai di fraksi dan di DPP, bahkan saya mengajukan ke DPW
Jabar melalui Gus Yus juga tidak pernah dijawab. Ini pilihan hidup,
konsekwensi politik yang harus dipilih. Saya sengaja ambil posisi,
saya manusia, saya ingin eksistensi saya diakui," tambahnya.
Kang Ayib pernah minta DPP PKB agar dirinya dikirim ke DPW Jabar
sebagai ketua Dewan Syuro atau Tanfidz, tapi permintaan itu tidak
pernah dijawab DPP. Sikap kang Ayib ini diambil dengan senang hati.

Dia juga tidak merasa melawan arus Kuningan dan Ciganjur. "Saya
menerima dengan penuh kesadaran. Saya menerima karena secara definitif
Matori adalah ketua umum. Saya tidak mengakui Alwi Shihab," tandasnya
sambil menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Matori.
Kang Ayib didekati Matori setelah sejumah permintaannya di DPP
ditolak. Ia dikabarkan pernah menerima dana Rp50 juta dari Matori
untuk menghadiri Mukernas di Hotel Ciputra 12 Nopember lalu. Saat itu
dia datang bersama Ja'far Agiel yang saat ini masih aktif sebagai
anggota dewan penasehat Golkar Cirebon.
Saat Duta mengkonfirmasi uang suap itu, Kang Ayib tidak membantah
dengan Tegas. "Yang benar saja, masak cumak Rp 50 juta, waktu saya
menjadi anggota dewan ada yang mau menukar dengan Rp 500 juta, saya
tolak. Murah amat untuk jabatan ini. Apalagi ini untuk jabatan wakil
ketua MPR dengan fasilitas Volvo dan rumah di Widya Chandra atau
Kuningan," elaknya.

Mengenai rencana pertama setelah ditetapkan Matori sebagai wakil
ketua, mantan dewan penasehat Golkar Kabupaten Cirebon ini menyatakan
akan bekerja sama lebih dahulu dengan Amien Rais sebagai pimpinan MPR.
"Saya bangga bisa mengaktualisasikan diri lagi sebagai seorang
politisi, saya siap bekerja sama dengan Pak Amien," ujarnya tegas.
Di lain pihak, Abdul Kholiq Achmad yang diangkat Matori sebagai Ketua
FKB MPR itu hingga saat berita ini diturunkan belum dapat
dikonfirmasi. Anggota DPR dari stambus accord asal pemilihan Indramayu
ini telepon selularnya tidak dihidupkan. Demikian juga dengan Matori
yang biasanya ringan mengangkat telepon. Menanggapi manuver antara
Matori dan Amien Rais untuk memporak-porandakan PKB ini, DPP PKB dan
FKB DPR dan MPR menyatakan penolakan terbuka terhadap "orang-orang
liar" yang masih turut bermain di DPP PKB dan FKB. "Kami nyatakan
bahwa seluruh anggota dewan dari PKB (kecuali segelintir penghianat
yang mengikuti langkah Matori mencari jabatan dan uang), menolak wakil
ketua MPR dan pimpinan FKB yang ditunjuk Matori. Pernyataan penolakan
ini ditujukan kepada masyarakat konstituen PKB dan pimpinan MPR untuk
bertindak lebih waras lagi," ujar Sekretaris FKB Amin Said Husni
kepada Duta, Rabu kemarin.

Ketua FKB MPR, KH Yusuf Muhammad yang "dikerjai" Matori memberikan
Tanggapan yang dingin-dingin saja. Ia mengatakan bahwa surat
pergantian kepengurusan FKB MPR itu adalah surat yang dikeluarkan oleh
institusi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apalagi
membuat keputusan atas nama DPP PKB. Sehingga, surat Matori kepada
Pimpinan MPR itu secara otomatis batal demi hukum. "Wong dia sudah
diberhentikan dari ketua umum, bahkan dari anggota PKB, kok masih
mengatasnamakan ketua umum DPP PKB dan membuat keputusan. Jelas, surat
ini tidak jelas," jelas Gus Yus di sela-sela jeda Rapat Bamus DPR
kepada wartawan yang mengonfirmasinya.

Selanjutnya Gus Yus meminta kepada pimpinan MPR untuk tidak
menghiraukan surat-surat yang tidak memiliki kejelasan status seperti
surat Matori itu. Sebab kalau tidak, lanjutnya, MPR akan banyak
memperoleh surat-surat semacam itu. "Kop surat dan stempel PKB itu kan
sangat mudah dibuat oleh siapapun dengan isi apapun," lanjutnya.
Pengajuan pimpinan MPR dilakukan oleh FKB MPR yang ditunjuk oleh DPP
dan harus disahkan oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid.

Sedangkan pengangkatan Matori diutak-atik sendiri antara "orang
itu-itu juga". Yang menggelikan, Dewan Syuro yang posisinya lebih
tinggi diangkat sendiri oleh Matori. "Ini lucu," tegasnya.
Surat keputusan bernomor 059/DPP/SK-29/XI/2001 ditandatangani oleh H.
Ibrahim Laconi (Pjs. Ketua Dewan Syura), Drs. H. Masyhuri Malik (pjs.
Sekretris Dewan Syura), H. Matori Abdul Jalil (Ketua Umum) dan Abdul
Kholiq Ahmad (pjs. Sekretaris Jenderal). Dalam susunan kepengurusan,
KH. Dimyati Rais dan KH. Syarif Utsman Yahya ditempatkan sebagai
penasehat, H. Agus Suflihat Mahmud sebagai sekretaris dan Ki Umar
sebagai Bendahara. Dua nama terakhir merupakan anggota FKB DPR RI asal
Jawa Barat dan Lampung.

Menurut Matori, keputusan pergantian kepengurusan fraksi dilakukan
dalam rapat pleno DPP PKB tanggal 20 Nopember 2001. Menurutnya, surat
ini sah karena mengacu pada Pasal 13 Anggaran Dasar, Pasal 30 dan 31
ayat (1) ART, Ketetapan Muktamar tentang kepengurusan DPP serta
Keputusan Rapat Formatur Muktamar I PKB. Matori juga merujuk pada
hasil Mukernas yang diselenggarakannya pada pertengahan bulan lalu
yaitu Ketetapan Mukernas Nomor VI/Tap/Mukernas/XI/2001.
Dalam surat yang dibagikan pada para wartawan di Gedung DPR/MPR
kemarin siang, Matori mengatasnamakan DPP PKB mengucapkan terima kasih
dan penghargaan atas pengabdian pimpinan FKB MPR selama ini. Alamat
DPP PKB yang tercantum dalam surat tersebut Jl. Batu Tulis Raya 51
Jakarta Barat, bukan alamat kantor DPP PKB seperti yang selama ini
yakni di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan seperti yang
selama berlangsung.

Lebih lanjut, Gus Yus, Kiai asal Jember ini meminta ketua MPR Amien
Rais untuk berpikir waras dengan memilah mana yang harus ditanggapi
dan mana yang harus diabaikan. Sudah sepatutnya, pimpinan negeri ini
berpikir sehat mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kekuasaan,
serta mana yang benar-benar atas nama kepentingan umum. "Pimpinan MPR
harus sehat, lah," jawab Gus Yus ketika ditanyakan arti waras oleh
wartawan.

Atas kasus ini, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad
Tohadi menyatakan bahwa tindakan matori ini sudah keterlaluan dan
tidak bisa ditolerir. Dia akan mendesak DPP untuk segera
merealisasikan tuntutan hukum pada Matori. "Kasus semacam ini hanya
bisa dihentikan melalui pengadilan," tandas Tohadi.
Dia mencontohkan bagaimana konflik internal di PBB bisa dimenangkan
oleh kepengurusan Yusril Ihza Mahendra karena menang di tingkat
pengadilan. ma,hk

Sumber: Duta Masyarakat, 29 November 2001

Read More......

Besok, PKB Matori Menggelar Mukernas

12/11/2001 08:38
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Matori Abdul Djalil bakal menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Senin (12/11). Sedianya, Mukernas itu dihadiri 24 pengurus Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia itu membahas persoalan seputar percepatan Muktamar Luar Biasa PKB. Demikian diungkapkan Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal PKB versi Matori, Abdul Khaliq Ahmad, baru-baru ini.

Khaliq menambahkan, Mukernas juga untuk meluruskan berbagai penyimpangan anggaran dasar dan rumah tangga yang dilakukan Ketua Dewan Syura PKB Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Misalnya, pemecatan Matori selaku Ketua Umum DPP PKB dan pembekuan sejumlah pengurus DPW. Lebih dari itu, pelaksanaan Mukernas kali ini dimaksudkan untuk konsolidasi dan perubahan arah perjuangan partai.

Menanggapi pernyataan itu, DPP PKB versi Alwi Shihab mengancam akan menggugat secara hukum, seandainya Mukernas jadi dilaksanakan. Pasalnya, di mata Wakil Sekretaris Lembaga Hukum PKB Alwi, M. Tohadi, tindakan tersebut melanggar AD/ART partai. Tohadi juga menegaskan, terhitung 15 November mendatang --berdasarkan keputusan rapat Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Alwi-- Matori telah dicabut keanggotaannya dari partai berbasis massa nahdliyin tersebut. Karena itu, segala tindakan dan keputusan Menteri Pertahanan Kabinet Gotong Royong tersebut di luar tanggung jawab DPP.(SID/Machmud dan Prihandoyo)
Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=23537

Read More......

Mathori Terima Rp 8 M Dari PDIP

Jakarta, BPost (Banjarmasin Post)
Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempertanyakan dana sebesar Rp8 miliar dari PDI Perjuangan kepada PKB yang diterima Mathori Abdul Djalil. Pasalnya, dana itu hingga kini tak pernah sampai ke kas PKB.
Itu sebabnya, Gus Dur mendesak segera dibentuk komisi independen guna menyelidi dari mana dana itu berasal, dari siapa dan ditujukan kepada siapa.

"Apakah benar Mathori terima delapan miliar dari PDIP. Delapan miliar itu diberikan ke PKB lewat Mathori tapi tidak pernah disampaikan. Saya sudah cek kepada bendahara PKB atau kepada anggota yang lain," ungkap Gus Dur kepada pers, di sela-sela islah dengan mantan Sekjen Dephutbun Soeripto, di kediaman Proklamator Bung Hatta, di Jakarta, Jumat (16/11).
Berkait dana Rp8 miliar itu, mantan ketua umum PBNU ini meminta PDIP memberikan penjelasan kepada PKB. "PDIP harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai dana tersebut," ucap Gus Dur.
Bendahara DPP PDIP Noviantika Nasution yang dihubungi, kemarin, membantah partainya telah menyalurkan dana Rp8 miliar kepada PKB melalui Mathori Abdul Djalil.
"Bagaimana mau mengeluarkan uang sebanyak itu, wong untuk PDIP saja kita sudah kesulitan dana," tandas Noviantika.
Dikatakan, tidak mungkin PDIP mengeluarkan dana sebegitu besar. Apalagi PDIP masih megap-megap untuk membiayai operasional partainya sendiri sampai tingkat ranting.
"Jadi, saya tidak tahu-menahu kalau Gus Dur ngomong begitu. Sebagai bendahara DPP PDIP saya tidak pernah mengeluarkan dana Rp8 miliar buat PKB. Silakan cek, catatan pengeluaran atau kuitansi di DPP PDIP kalau tidak percaya," jelasnya.
Noviantika tidak tahu persis mengapa Gus Dur mengatakan DPP PDIP telah mengeluarkan dana buat PKB. "Kalau Gus Dur punya bukti, silakan dibeberkan saja," tandasnya.
Ditanya uang itu disinyalir bukan jatuh pada DPP PKB melainkan pada kubu Mathori, kembali Noviantika menyatakan tidak tahu-menahu. "Buat apa sih DPP PDIP mengeluarkan dana buat PKB. Kalaupun hibah itu tidak mungkin. DPP PDIP masih kesulitan dana," tandasnya.
Sedangkan Sekjen PKB kubu Mathori, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan sejauh ini tidak pernah mendengar adanya suambangan atau uang hibah dari PDIP untuk PKB, seperti yang dimaksud Gus Dur.
"Saya pikir ini berita aneh, dan baru saya dengar sekarang ini," kata Choliq Ahmad.
Karena ini menyangkut partai lain, pendukung Mathori Abdul Djalil ini menyarankan agar informasi itu ditanyakan langsung ke PDIP. "Kalau informasi itu benar, kepada siapa uang itu diserahkan, apa keperuntukan uang itu," ucap Abdul Khaliq.
Gus Dur dalam islah di kediaman Bung Hatta yang dihadiri sejumlah tokoh itu menuntut segera membentuk komisi independen dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai misteri dibalik terbunuhnya Ketua Presidium Rakyat Papua Theys H Eluay.
"Saya minta dibentuk komisi independen guna mencari siapa yang melakukan dan apa motif di balik peristiwa tersebut," ucap Gus Dur.
Sedangkan masih berkait masalah dana, cucu pendiri Nadhlatul Ulama (NU) KH Khasyim Asy’ari ini membantah keterangan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang mengatakan bahwa dirinya pernah menanam modal di Bank Papan Sejahtera.
Gus Dur menegaskan, dirinya tidak pernah menanam modal di mana-mana. Menurut Gus Dur, ia hanya dimintai tolong oleh seseorang agar kredit yang diberikan oleh BI melalui Ficorinvest kepada kapling tanah di Subang, Jawa Barat agar dijalankan sepenuhnya.
"Dari Rp9,6 miliar, hanya Rp5,6 miliar yang dibayarkan. Yang lain diambil Sugowo. Cek aja sana. Uber aja itu pada dia," kata Gus Dur.
Mengenai kasus Bank Papan Sejahtera, lanjut Gus Dur, akibat permainan Hasyim Djojohadikusumo. Seharusnya, saham-saham PT Tirtamas diserahkan ke Bank Papan Sejahtera. Tapi, ternyata tidak diserahkan sehingga Bank Papan Sejahtera bisa mengambil dari BI. "Itulah yang terjadi. Saya hanya menengahi saja, tidak tahu urusannya. TIba-tiba Syahril bilang begitu," katanya.
Gus Dur kemudian mengungkit kembali soal fit and proper test mantan Menkeu Prijadi Praptosuhardjo. Gus Dur mengatakan berkait fit and proper test tersebut, dia sudah minta kepada pengacaranya menuntut Syahril Sabirin.
Menurutnya, Prijadi belum pernah dipanggil BI mengikuti fit and proper test. Tapi, kemudian Prijadi dinyatakan tidak lulus. Gus Dur pernah meminta Gubernur BI agar Prijadi dites lagi. "Tapi, dia (Gubernur BI, Red) nggak mau. Ya, sudah, lalu saya angkat Prijadi, orang yang tidak perlu fit and proper test karena dia tidak pernah korupsi," tambahnya lagi.
Ketua umum DPP DPP PKB Mathori Abdul Djalil sendiri tetap cuek, meski rencana PKB kubu Alwi Shihab bakal mengajukan gugatan menyusul penyeleggaran Mukernas di Hotel Ciputra dianggap ilegal, 12-14 Nopember lalu.
"Emang gue pikirin. Kita tak pernah memperhatikan Kuningan," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat. Namun, pihaknya mempersilakan PKB Kuningan untuk menggugat Mukernas.
Ia menegaskan, DPP PKB yang baru saja menggelar Mukernas takkan reaktif, sehingga tak perlu menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan.
Mathori Abdul Djalil dan Abdul Khalik Ahmad (sekjen PKB) oleh kubu PKB Alwi Shihab, telah dicoret keanggotannya dari partai yang dideklarasikan oleh KH Abdurrahman Wahid.
Selain pemecatan, DPP PKB Alwi melalui Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB, Muhammad Tohadi mengancam menggugat Mathori cs atas penggelaran Mukernas PKB yang dinilai ilegal.
Menanggapi pemecatan, Abdul Khalik Ahmad yang mantan politisi PPP cuek saja. "Atas kewenangan apa? Proses pemberhentian itu ada peluang membela diri di lembaga tertinggi yakni di muktamar. Sebelum muktamar memutuskan, mereka tak bisa begitu," tandas Abdul Khaliq.
Menurutnya, proses pemecatan Mathori yang dilakukan secara sepihak oleh Dewan Syuro, juga ilegal. Pasalnya, kedudukan Dewan Syuro berada di bawah Muktamar PKB. "Jadi harus lewat Muktamar 2005 (versi Alwi), atau kalau mau dipercepat ya Muktamar 2002 (versi Mathori),"tandasnya.
Baginya, pihaknya tak pernah melakukan kesalahan baik secara hukum maupun politis. "Saya, misalnya, melakukan pernyataan sikap menerima hasil SI MPR dan menerima pembekuan DPR/MPR. Padahal sekarang mereka kembali lagi ke DPR dan ikut di komisi yang kabinet gotong royong yang dipimpin Mega. Tuduhan indispliner itu jelas gugur, " kilahnya.
Tapi, kenapa keputusan PKB Alwi soal pemecatan dirinya tetap jatuh? Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada kebencian bukan pada rasionalitas.
Pakar politik dari PKB AS Hikam menyatakan pihaknya bertekad menggunakan prosedur dan mekanisme yang ada di dalam MPR. "Kalau memang tetap tidak digubris kita bisa gunakan langkah macam-macam, baik politik, hukum, atau kita bisa gunakan penunjukkan kepada publik bagaimana perilaku ketua MPR sekarang ini," tegasnya.
Dikatan, PKB bisa jadi menempuh jalur hukum jika Amien Rais tetap mempertahankan Mathori sebagai wakil ketua MPR. "Bisa saja cara hukum akan kita tempuh, tetapi itu salah satunya saja ya jangan diplintir," katanya. tng/bon
Sumber: http://www.indomedia.com/bpost/112001/17/depan/utama3.htm

Read More......

Matori Dipecat dari PKB

15 November 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Matori Abdul Djalil resmi diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai Kamis (15/11) ini, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi, Kamis (15/11).

Tohadi mengungkapkan, bahwa sesuai dengan AD/ART partai, keanggotaan Matori secara otomatis gugur, karena tidak menghiraukan tiga kali peringatan partai.
Peringatan tersebut telah disampaikan berturut-turut pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli yang lalu. Karena Matori dinilai tidak memperhatikan peringatan itu, maka ia lalu diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Jika dalam waktu lima belas hari sejak peringatan ketiga tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara selama tiga bulan," imbuh Tohadi.
Karena itu, sejak 15 Agustus lalu, Matori telah diberhentikan sementara oleh DPP PKB. Namun, selama tiga bulan ke depan, Matori tidak kunjung memperlihatkan niat untuk kembali, sehingga otomatis keanggotaannya gugur secara permanen.
Karena Matori tidak lagi menjadi anggota PKB, maka ia tidak lagi berhak menggunakan nama lembaga dan tetap mengaitkan kegiatan politiknya dengan PKB. Jika masih bersikeras melakukan hal itu, maka Lembaga Avokasi Hukum dan HAM PKB akan mempelajari kemungkinan ditempuhnya upaya-upaya hukum.
Menurut Tohadi, terdapat tiga alternatif upaya hukum yang akan ditempuh PKB. "Di antaranya melalui gugatan perdata, aduan pidana, atau gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara," tegasnya. Namun, keputusan penentuan upaya hukum itu masih didiskusikan selama satu minggu ini.
Pelaksanaan upaya hukum tersebut juga akan mempelajari tindakan-tindakan Matori sebelum resmi diberhentikan dari PKB. Salah satunya adalah tindakan mantan Ketua Dewan Tanfidz itu yang menggelar Mukernas PKB. Tindakan tersebut melanggar aturan partai karena secara de facto Matori tidak lagi berhak menyelenggarakannya.
Untuk itu, segala rekomendasi yang dihasilkan pada Mukernas itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Partai juga mengingatkan bahwa jika Matori ingin membentuk partai baru sebaiknya tidak menggunakan nama lambang PKB. "Menurut Undang-Undang Partai Politik, tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat dibubarkan oleh Mahkamah Agung," tegas Tohadi. (dara meutia uning-tempo news room)
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2001/11/15/brk,20011115-05,id.html

Read More......

Matori Cs Dipecat dari PKB

Jakarta, Bernas
Perseteruan kubu Alwi Shihab dengan faksi Matori Abdul Djalil dalam
memperebutkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya sudah mencapai
puncak. Setelah diberi waktu untuk mengklarifikasi soal PKB dan tidak
melakukannya, Matori selaku ketua umum DPP PKB dan kini menjabat Menteri
Pertahanan (Menhan) beserta kawan-kawannya, Kamis (15/11) kemarin akhirnya
dipecat dari keanggotaan partai yang memiliki slogan "Maju tak Gentar
Membela yang Benar" tersebut.

Sekjen DPP PKB Muhaimin Iskandar kepada pers di Jakarta, kemarin
berpendapat, manuver Matori yang meminta dibentuk PKB baru di DPR dan MPR,
ngelindur dan hanya bualan yang tak perlu ditanggapi. "Mulai Kamis, 15
November 2001, secara resmi Matori dikeluarkan keanggotaannya dari PKB,"
ujar Muhaimin.

"Secara hukum dan administratif, PKB tidak akan mengubah susunan
kepengurusan fraksi di DPR dan MPR serta restrukturisasi partai sudah
dianggap selesai. Matori tidak akan bisa membentuk fraksi di DPR maupun
MPR, wong Matori bukan ketua umum PKB lagi," papar Muhaimin.
Ia membenarkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PKB telah
mengeluarkan pengumuman pemberhentian Matori dan kawan-kawan, yakni Abdul
Khalik Ahmad dan Agus Suflihat. Secara otomatis mereka berhenti dari
keanggotaan partai. "Karena sesuai dengan AD/ART PKB, jika tiga kali tidak
menggubris pemanggilan DPP dan hingga tiga bulan juga tidak memberikan
klarifikasi, otomatis keanggotaannya gugur," jelas Muhaimin.
Muhaimin mempersilakan Matori mengajukan protes. Yang jelas, sesuai
AD/ART partai, sekarang keanggotaan Matori dan kawan-kawan sudah gugur dan
kalau ingin kembali ke PKB, harus melamar lagi menjadi anggota. "Untuk
keanggotaan PKB di DPR, memang sulit di-recall, tapi kita usahakan agar
mereka mengundurkan diri atau mungkin pindah fraksi. Kalau mereka ngotot,
mau ngapain. Silakan bertahan, nggak ada pengaruh apa-apa bagi PKB," kata
Muhaimin.

Ia yakin, kalau perpecahan di PKB tidak akan menurunkan perolehan
suara pada Pemilu 2004. Sebab, perpecahan di PKB justru merupakan
kesempatan bagi partai untuk membersihkan orang-orang yang tidak
bertanggung jawab serta oportunis. "Biar rakyat yang menilai sendiri.
Malahan, di Jawa Timur dan Jawa Tengah dari ulam-ulama besar, seperti Kiai
Abdurrahman Qudori serta Kiai Abdul Abaz menolak Muktamar Luar Biasa (MLB),
karena hal itu hanya keinginan kelompok kecil di PKB," papar Muhaimin.

Gugat Matori
Sementara itu, PKB pimpinan Alwi Shihab akan menggugat Matori ke
pengadilan pekan depan. Matori dituding menggelar Muktamar Kerja Nasional
(Mukernas) PKB secara ilegal serta menyalahgunakan atribut dan lambang
partai.

Menurut Sekretaris Lembaga Advokasi (LA) dan HAM DPP PKB Muhammad
Tohadi kepada pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, lembaganya kini
sedang mempersiapkan materi gugatan, baik secara perdata, pidana, dan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada dengan Muhaimin, Tohadi mengatakan, berdasarkan AD/ART PKB,
khususnya pasal 11 ART, keanggotaan Matori ataupun jabatannya di PKB secara
otomatis berakhir pada Kamis kemarin. Sesuai AD/ART, Matori telah diberi
tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama 27 Juli 2001, kemudian 29
Juli 2001, dan peringatan ketiga 31 Juli 2001.

"Jika dalam waktu 15 hari dari 31 Juli 2001 peringatan tetap
diabaikan, Matori masih diberi waktu tiga bulan. Namun, kesempatan itu pun
diabaikan Matori. Sehingga, hari Kamis (15/11) Matori dinyatakan gugur
secara permanen dari keanggotaan ataupun jabatan di PKB," tutur Tohadi.
Konsekuensi atas gugurnya keanggotaan di PKB, Matori tak berhak
mengatasnamakan, menggunakan lambang atau atribut PKB. "Jika masih
menggunakan lambang PKB, maka dia dikenakan ketentuan hukum. Kalau mau
mendirikan partai baru silakan, tapi jangan menggunakan lambang PKB,"
tandas Tohadi.

Menurut Tohadi, sesuai AD/ART, yang berhak menggelar Mukernas hanya
DPP PKB. Karenanya, Mukernas yang digelar kubu Matori ilegal dan tidak
diakui DPP.

Bantuan dana
Di sisi lain, Mendagri Hari Sabarno di Jakarta, kemarin mengatakan,
ada tujuh partai politik (Parpol) yang belum dapat diproses untuk menerima
bantuan dana. Dari tujuh Parpol tersebut termasuk PKB, karena dinilai masih
ada persoalan internal partai. "Persoalan yang dihadapi partai, misalnya
dualisme kepemimpinan dan perpecahan organisasi," jelas Mendagri.
Sedangkan Parpol lainnya yang belum dapat diproses bantuan dananya,
antara lain Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Kebangkitan
Muslim Indonesia (PKAMI), Partai Katolik Demokrat (PKD), dan Partai
Persatuan (PP). "Bantuan keuangan itu dihitung dari perolehan suara pada
Pemilu 1999. Setiap satu suara dihitung seribu rupiah," tutur Hari.
Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut, kata Mendagri,
mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 yang dipakai
juklak dari UU Parpol serta Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2001 tentang pedoman
pengajuan dan penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol.

"Karena ada tujuh Parpol yang bermasalah di internalnya, maka mereka
belum bisa menerima dana. Namun, Depdagri tidak akan menghilangkan hak
partai. Nanti kalau persoalan intern partai sudah selesai, dana bisa
diambil. Bila kita keluarkan sekarang, lalu kepada siapa?," ujar Mendagri.
Untuk menerima bantuan dana, kata Mendagri, ada tim verifikasi dari
Depdagri, Depkeu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya meneliti
persyaratan administrasi dan seterusnya. "Baru sembilan partai yang telah
melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi," katanya.
Ke-9 Parpol itu adalah Partai Kristen Nasional (Krisna), Partai Buruh
Nasional (PBN), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR), Partai Cinta Damai (PCD),
Partai Masyumi Baru, Partai Umat Islam (PUI), dan Partai Musyawarah Rakyat
Banyak (Murba).

Berdasarkan data di Depdagri, ada 11 Parpol yang telah mengajukan
permintaan bantuan dana, namun belum melengkapi semua persyaratan. Ke-11
Parpol itu adalah PDI-P, PPP, PKP, PIB, PNI Supeni, PDKB, Partai Abul
Yatama, PSII, PKM, PSP dan PDI.
Dana yang dianggarkan untuk Parpol, diakui Mendagri, belum tersedia
penuh dan baru separonya. Namun, berdasarkan persyaratan administrasi, yang
berhak menerima bantuan dana baru sembilan dari 47 Parpol. (mur/dws/ars)

www.indomedia.com/bernas/112001/16/UTAMA/16uta1.htm - 8k -

Read More......

Matori resmi dipecat dari PKB

Laporan Elvy Yusanti
Kamis, 15/11/2001, 13:48 WIB
satunet.com - Matori Abdul Djalil resmi dipecat dari PKB, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB M Tohadi, di Jakarta, Kamis.

Dengan dipecatnya Matori ini, maka secara otomatis gugur keanggotaannya dan sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Karena setelah 3 kali diberi peringatan tertulis dan diberhentikan sementara selama tiga bulan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan dari DPP.
"Berdasarkan pasal 11 AD/ART, terhitung 15 November otomatis keanggotaan Matori gugur," ungkapnya.
Dijelaskan Tohadi, 3 kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu dua hari telah dilayangkan, yakni pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli. Setelah itu dari 31 Juli selama 15 hari Matori tetap tidak memperhatikan peringatan itu, lalu dia diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"Dari pemberhentian sementara itu Matori tetap tidak mengindahkan, maka secara otomats keanggotaannya gugur secara permanen. Sebagai konsekuensinya Matori Cs tidak berhak mengatasnamakan atau memakai atribut instrumen PKB. Meskipun saat ini dirinya mengklaim sebagai orang PKB," ungkapnya.
DPP PKB juga mengancam akan melakukan gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN) bila sejak diberhentikan Matori tetap menggunakan lambang partai.
"Kami masih mempelajari kemungkinan akan menggugat Matori apakah perdata, pidana, atau TUN dalam satu pekan," tambahnya.
Tohadi menyarankan untuk menghindari ketiga gugatan itu sebaiknya Matori tidak menggunakan nama atau lambang PKB dan meminta untuk mendirikan partai tersendiri, karena berdasarkan UU Parpol, hal itu tidak dibenarkan dan bisa dibubarkan oleh MA.
Sementara itu Tohadi menambahkan dirinya belum bisa memberikan pernyataan apakah kasus yang terjadi di PKB ini ada campur tangan dari pihak luar yang ingin melakukan intervensi. "Kami tidak akan menuduh dan masih mempelajari sampai saat ini. Namun kami menyayangkan sikap Amien Rais yang tidak ikut memperlancar penggantian Wakil Ketua MPR sejak Matori diberhentikan," ungkapnya.
Tohadi mengingatkan dengan diberhentikannya Matori secara resmi islah tertutup dan jika Matori ingin kembali ke PKB harus mendaftarkan diri sebagai anggota baru.[djn]

Read More......

PKB Tuntut Agum-Laks Mundur

Jakarta, Duta Masyarakat
Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB mendesak kepada Menhub Agum Gumelar, Menneg BUMN Laksamana Sukardi dan Dirut PT KAI Badar Zaini untuk minta maaf kepada masyarakat dan secara terhormat mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan mundur ini berkaitan tabrakan KA di Brebes yang menewaskan 30 orang.

“Pengunduran diri ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Utamanya para korban kecelakaan Kereta Api (KA) dan keluarga dalam tabrakan di Brebes,” ungkap Wakil Ketua Lakum HAM PKB Syaeful Anwar kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12) kemarin.

Menurut Syaeful, Menhub bertanggungjawab dalam hal regulasi perkeretaapian, Menneg BUMN bertanggungjawab dalam manajemen perkeretaapian sedangkan Dirut PT KAI bertanggungjawab secara operasional. Lakum HAM DPP PKB juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen guna melakukan investigasi terhadap peristiwa tabrakan KA. Tim ini sekurangnya terdiri dari unsur pemerintah, pakar atau ahli di bidang perkeretaapian, LSM dan mahasiswa.

Selain itu, Lakum HAM juga mendesak agar tabrakan KA baik yang terjadi 25 Desember lalu maupun kecelakaan sebelumnya diselesaikan dengan baik dan sungguh-sungguh. Syaeful juga mengungkapkan catatan, frekuensi kecelakaan KA hingga tanggal 4 September 2001 telah menelan lebih dari 80 orang meninggal dunia. Ironisnya, KA kelas ekonomi menerima risiko lebih besar dalam kecelakaan itu.

“Seringnya terjadi kecelakaan KA tidak dapat dipungkiri bahwa good corporate government tidak diterapkan dengan baik. Pengelolaan regulasi oleh Menhub, pengelolaan manajemen oleh Menneg BUMN dan pengelolaan operasional oleh Dirut PT KAI tidak berjalan dengan baik,” tegas Syaeful.

Ditambahkan Syaeful, Lakum HAM siap melakukan gugatan clash action bila masyarakat menghendaki. “Ini sebagai komitmen PKB untuk melaksanakan advokasi kepada masyarakat berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujarnya didampingi MOHAMMAD TOHADI Sekretaris Lakum HAM DPP PKB.

Sementara Dewan Pengurus YLKI Tini Hadad mengatakan, bahwa kasus ini harus dijelaskan secara detail. “Selama ini yang bicara Humas, tapi Dirutnya tak pernah bicara langsung kepada masyarakat,” kata Tini.

Apakah yang disampaikan Humas tidak cukup? “Tidak. Dirut harus bicara langsung ke masyarakat. Untuk menenangkan masyarakat, dan menjelaskan langkah-langkah penanggulangannya,” kata Tini. Saking tak pernah bicaranya, Tini tak tahu nama Dirut PT KAI sekarang.

Sampai saat ini, Dirut PT KAI Badar Zaini memang sangat pelit komentar. Termasuk saat kecelakaan di Cirebon September lalu, Badar Zaini pun tak ada pernyataan yang berarti. Ia dijuluki sariawan berat. Dia hanya mengandalkan Humasnya Gatit Triwibowo atau Humas Daop I Zainal Abidin. Padahal, untuk level persoalan manajemen, Dirut paling proporsional memberikan penjelasan.

“Pejabat publik seperti Dirut PT KAI itu, penting memberikan penjelasan sebagai pertanggungjawaban langsung. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” kata Tini. Kesannya, menurut Tini Dirut PT KAI memang orang tak bertanggungjawab. Badar naik menjadi Dirut menggantikan Edy Haryoto yang mengundurkan diri setelah terjadi kecelakaan KA.

Dikatakan Tini, sudah jelas bahwa kereta api sekarang sangat sering terjadi kecelakaan. Tapi, anehnya tak ada progress perbaikan yang berarti yang dilakukannya. Kecelakaan datang lagi, dan lagi.

“Kita lihat PT KAI dan Pemerintah tak serius mengatasi kecelakaan KA,” kata Tini. Padahal, masalah SDM seperti masinis yang cepat lelah sampai nggak lihat sinyal, peralatan yang hilang, dan lain-lain sudah diketahui. Tapi tampaknya nggak ada penelitian dan perbaikan.

Menhub Agum Gumelar ketika ditanya pers, mengatakan bahwa sudah terlalu banyak yang dilakukan PT KAI, tapi kecelakaan terus berlangsung. Menanggapi ucapan Agum itu, Tini cuma tersenyum. “Mungkin saja sudah banyak melakukan perbaikan tapi tak menyentuh hal yang penting dalam pengendalian perkeretapaian. Ditegaskan Tini, pengawasan terhadap kereta harus sama antara kereta eksekutif dan kereta kelas ekonomi seperti Gaya Baru dan Empu Jaya. “Pengguna KA eksekutif, sudah mendapat fasilitas dan pelayanan lebih seperti AC dan makan. Tapi untuk pelayanan dasar, yakni pengawasan perjalanan kereta, harus sama,” kata Tini.

Bahkan untuk masinis, ia menilai masinis kereta ekonomi mestinya gajinya lebih dibanding KA eksekutif. Sebab KA ekonomi beberapa kali berhenti dan menunggu. Sedang KA eksekutif macam Argo Bromo tak banyak berhenti di stasiun dan jalurnya sudah dikosongkan.

“Kalau sampai dengan kejadian yang menewaskan puluhan korban seperti ini, YLKI melihat ke depan masih akan terus terjadi kecelakaan. “Kalau hal itu sampai meresahkan masyarakat, nanti malah merusak PT KAI sendiri,” ujar Tini.

Ketua DPR Akbar Tandjung sendiri mengharapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Agum Gumelar bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan kereta api (KA) di Brebes, Jateng yang menewaskan banyak orang.

Hal itu dikatakan Akbar saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/12) kemarin. Menanggapi tuntutan agar Agum mundur, Akbar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Megawati untuk memutuskan. “Itu sepenuhnya hak prerogratif presiden. Jadi kita percayakan saja pada presiden,” kata Akbar. de,ma

Read More......

DPP PKB desak Menhub, Meneg BUMN mundur

Laporan Eko Warijadi
Rabu, 26/12/2001, 11:17 WIB
satunet.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Menteri Perhubungan Agum Gumelar dan Meneg BUMN, Laksamana Sukardi mundur dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas musibah kecelakaan kereta api di Brebes, Jawa Tengah.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB, Syaiful Anwar kepada pers di Jakarta, Rabu, kecelakaan yang terjadi antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru yang terjadi tepat pada hari Natal itu adalah kecelakaan yang terjadi lebih dari 100 kalinya. Sebab hingga 4 Desember 2001, menurut catatannya sudah terjadi 107 kecelakaan KA dengan 80 korban tewas, di mana kecelakaan kelas ekonomi menempati urutan tertinggi.
Oleh karena itu, menhub yang bertanggung jawab dalam hal regulasi perkereta-apian, meneg BUM yang bertanggung jawab dalam manajemen perkereta-apian berikut dirut PT KAI yang bertanggung jawab secara operasional harus meminta maaf pada masyarakat, serta secara terhormat mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, terutama kepada korban maupun keluarganya.
Selain itu, Syaiful yang didampingi Sekrestaris Lahum DPP PKB, Muhammad Tohadi juga mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen yang melakukan investigasi atas musibah tersebut.
Tim ini terdiri dari unsur-unsur pemerintah, pakar di bidang perkereta-apian, LSM dan mahasiswa. Sehingga, upaya mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip perkereta-apian yang profesional.[cha]

Read More......

Pentingnya Dialog Masalah

Oleh Tohadi

BEBERAPA hari yang lalu, telah terjadi kerusuhan massa dan
berlanjut sampai kepada pembakaran panggung raja dangdut H Rhoma
Irama, di Pekalongan. Awalnya, sebagaimana dijelaskan oleh KSAD
Jenderal TNI R Hartono di salah satu tayangan media audio-visual
kita, kerusuhan itu dipicu oleh kesalahpahaman sekelompok orang
atas penertiban bendera salah satu organisasi peserta pemilihan
umum (OPP) yang dinilainya tidak adil.

Kesalahpahaman oleh sebagian orang atas masalah tertentu yang
kemudian menjadi sumber mulainya kerusuhan yang merugikan, juga
terjadi pada pengunjung tahun 1996 lalu di Tasikmalaya. Ketika itu
salah seorang kiai (ajengan) pengasuh pondok pesantren di sana
diisukan meninggal dunia akibat tindakan main hakim sendiri oleh
oknum aparat kepolisian.

Setidaknya, dua kasus tersebut dapat menjelaskan kepada kita bahwa
kesalahpahaman atas sebuah masalah kadang dapat menyeret kita pada
bentuk perilaku dan tindakan yang merugikan. Tulisan ini hendak
mencoba merefleksikan betapa dialog tentang suatu masalah amat
penting dilakukan untuk menghindari timbulnya
kesalahpahaman-kesalahpahaman yang merugikan.

Sebagaimana yang ditulis oleh Prof Dr Muhammad Mutawalli
Asysya'rawi dalam bukunya, Ruhul Islam Wa Mazaayaah, yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Jiwa dan
Semangat Islam (1990), tersebutlah cerita menarik antara Khalifah
Umar Ibnu Khattab, Shahabat Hudzaifah, dan Ali Ibnu Abi Thalib
seperti di bawah ini.

Pada suatu hari Sahabat Hudzaifah menghadap Umar di tempat
kediamannya, dan terjadilah dialog berikut.

"Bagaimanakah kabarmu, hai Sahabatku?'' tanya Umar.

"Alhamdulillah, ya Amirul Mukminim. Aku sekarang menjadi orang yang
menyukai fitnah, membenci perkara yang hak, aku menunaikan salat
tanpa wudu, dan aku pun memiliki sesuatu di muka bumi yang Allah
SWT tidak memilikinya,'' jawab Hudzaifah.

Mendengar jawaban seperti itu, Umar tampak terkejut dan sangat
marah. Betapa tidak, karena Hudzaifah telah memberikan jawaban yang
dalam pikiran Umar sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Padahal, Umar pun sangat paham betul Hudzaifah adalah sahabat yang
sangat terkenal saleh dalam menjalankan syariat Islam.

Belum lenyap amarah Umar, mendadak muncul Ali Ibnu Abi Thalib.
Melihat suasana yang begitu tegang, raut muka Umar tampak memerah
menahan marah, Ali pun bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, kenapa
Anda kelihatan sangat marah kepada Hudzaifah?''

Kemudian Umar menerangkan kronologi kejadian yang membuatnya
menjadi marah. Akan tetapi, setelah mendengar penuturan Umar
ternyata Ali membenarkan semua ucapan yang disampaikan Hudzaifah.
Ali mengatakan, perkataan Hudzaifah bahwa dirinya menjadi orang
yang menyukai fitnah adalah benar. Sebab, dia memang menyukai harta
dan anak-anaknya. Dan dalam Alquran dinyatakan, "Sesungguhnya harta
dan anak-anakmu adalah fitnah.''

Hudzaifah membenci perkara yang hak, lanjut Ali, maksudnya adalah
membenci kematian. Kematian dalam ajaran Islam adalah perkara yang
hak, akan tetapi manusia tidak menyukainya. Lalu, Khudzaifah
mengatakan salat tanpa wudu, maksudnya tidak lain ia membaca
salawat tanpa wudu. Sebab salat dapat juga diartikan dengan
salawat, dan membaca salawat dibolehkan tanpa harus berwudu.

Terakhir, Hudzaifah menyatakan mempunyai sesuatu di muka bumi yang
tidak dimiliki Allah SWT. Maksudnya, Hudzaifah memiliki istri dan
anak-anak yang Allah jelas tidak memilikinya karena Allah berbeda
dengan makhluk-Nya.

Memahami klarifikasi yang diberikan Ali dengan argumentasi yang
disandarkan pada syariat Islam, Umar kemudian menyadari dan
menyepakati semua pernyataan Hudzaifah. Umar tersadar dari
kemarahannya dan memuji kedalaman pikiran Ali.

Dari cerita tersebut dapatlah diambil pelajaran sejarah yang amat
penting, yaitu bagaimana sesungguhnya kesalahpahaman yang bisa jadi
kan menimbulkan sesuatu yang negatif dapat dijernihkan dengan
adanya dialog masalah.

Dalam kisah itu, tampak Umar sangat marah kepada Hudzaifah karena
telah mengeluarkan pernyataan yang dalam tafsiran Umar sangat
bertentangan dan merendahkan ajaran Islam, sebuah keyakinan yang
dijunjung tinggi olehnya. Kemarahan ini bisa saja akan berlanjut
menjadi bentuk tindakan yang "mencelakakan'' Hudzaifah kalau saja
tidak muncul kedatangan Ali.

Sebagaimana kita maklumi, sesungguhnya watak dasar Umar ialah
sangat keras, lebih-lebih bila berhadapan dengan orang yang
merendahkan agamanya, Islam. Kekerasan watak dan sikap Umar ini
terlihat dari misalnya, bagaimana ia akan dengan serta merta
mencabut pedangnya terhadap orang-orang kafir yang hendak melukai
nabi junjungannya, Muhammad SAW.

Atau ia akan dengan semangat dan tak kenal menyerah manakala tampil
di garis depan peperangan melawan kaum kafir, munafik, dan musyrik
yang akan menghancurkan Islam. Begitulah performance Umar dalam
pengamalan hidup keberagamaannya.

Akan tetapi, untungnya pada saat yang genting seperti itu datang
Ali yang dengan tepat langsung mempertanyakan apa sebabnya Umar
marah dan kemudian secara jernih mampu menafsirkan tiap pernyataan
Hudzaifah dalam konteks Islam. Apa yang dilakukan Ali ini, di satu
sisi dapat menyampaikan maksud konstatasi Hudzaifah secara jelas
dan di sisi lain mampu menghilangkan kemarahan Umar yang
sesungguhnya timbul sebagai akibat kesalahpahamannya dalam
menangkap konstatasi Hudzaifah.

Di sini, Ali telah memotori terjadinya dialog untuk mencairkan
kesalahpahaman Umar kepada Hudzaifah. Ia telah memicu dialog untuk
melempangkan kesalahpahaman tafsir Umar atas konstatasi Hudzaifah.

Berbeda dengan Umar yang memahami perkataan Hudzaifah hanya secara
harfiah, Ali telah melakukan penafsiran atas konstatasi Hudzaifah
secara komprehensif. Tidak saja secara harfiah akan tetapi juga
secara sosiologis, yang Ali mengaitkan pernyataan Hudzaifah dengan
perilaku sehari-harinya dalam praktek sosial keagamaannya.

Bagi Ali, mustahil Hudzaifah mengeluarkan ucapan yang bertentangan
dan merendahkan Islam mengingat ia adalah seorang yang dikenal
saleh dalam pengalaman agama dalam sehari-harinya. Dengan demikian,
cerita ini memberikan refleksi arif kepada kita untuk selau
mengedepankan dialog-dialog masalah dalam menghadapi persoalan yang
muncul.

Dengan dialog inilah kesalahpahaman akan bisa ditemukan
kejelasannya. Lewat dialog ini pula kesalahpahaman yang menimbulkan
kerugian negatif dapat dihindarkan. Semoga.(34k)

-Tohadi,mahasiswa Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
Sumber: SUARA MERDEKA, Kamis, 10 April 1997

Read More......