--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Thursday, July 10, 2008

PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya

Jakarta, 23 Desember 2005 02:44
Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.

"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Rabu lalu(14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.

"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 329 ribu.

Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.

Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.

Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.

Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.

Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.

Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. [EL, Ant]
Sumber: http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885

Read More......

Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah

Fitraya Ramadhanny - detikinet

Kamis, 22/12/2005 14:09 WIB
Jakarta - Upaya mendapat pengakuan terus dilakukan dua kubu PKB yang masih bertikai. Kali ini PKB kubu Cak Anam merasa di atas angin karena gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan itu.

Pernyataan gugur itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember yang lalu.

Muhaimin yang menggugat keabsahan Muktamar II Surabaya dianggap tidak serius dalam melakukan gugatan, karena tidak hadir dalam tiga kali persidangan, yakni pada 28 November, 7 Desember, dan 14 Desember.

"Implikasi politisnya, Muhaimin mengakui secara diam-diam bahwa PKB hasil Muktamar Surabaya adalah yang sah," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Alwi, Fathurasjid, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB Alwi, Jalan Kramat VI, Jakarta, Kamis (22/12/2005).

Wasekjen DPP PKB Cak Anam, Muhammad Tohadi, menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu islah bagi kubu Muhaimin dengan dua syarat.

"Syarat islah itu kan pengakuan kekalahan dan ikut yang menang. Faktanya kan kita yang menang," ujarnya. Gugurnya gugatan Muhaimin dirayakan PKB kubu Cak Anam dengan melakukan syukuran tumpengan. ( umi )
Sumber: http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/22/time/140947/idnews/504167/idkanal/10

Read More......

Gus Dur Tak Mungkin Jadi Capres

*MK Tolak Uji Materiil

Jakarta, Sinar Harapan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk melakukan uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan Ketua MK Jimly Assidiqie di Jakarta, Jumat siang.

Dengan keputusan MK ini berarti kemungkinan KH Abdurrahman Wahid untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu presiden langsung terhambat syarat kesehatan. Gus Dur mengajukan permohonan uji materiil atas UU No. 23/ 2003 karena UU tersebut dinilai diskriminatif dengan mencantumkan syarat kesehatan bagi pengajuan calon presiden.

Jimmly dalam pertimbangannya menyebutkan, pengajuan permohonan uji materiil dengan dasar bahwa syarat kesehatan diskriminatif tidak dapat diterima karena syarat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK persyaratan kesehatan bisa masuk dalam syarat bagi pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Dengan ini Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan untuk uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003, khususnya pasal 6, dengan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jimly.
Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/4), akan menyimpulkan putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid dan Ketua PKB Alwi Shihab. Sidang ini dimulai terlambat dari jadwal yang diagendakan, sebab Ketua MK pagi ini juga harus berada di Mabes Polri untuk mengecek kesiapan telekonferensi dalam pengajuan sengketa pemilu.

Sidang MK kali ini akan memutuskan soal uji materiil terhadap UU No 23 Tahun 2003, khususnya Pasal 6 soal persyaratan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemohon, Gus Dur dan Alwi Shihab, menilai pasal tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
Dasar pengajuannya adalah Pasal 27 dari UU 1945 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilihan Presiden. Hakim Konstitusi Laika Marjuki yang membacakan berkas putusan menyebutkan bahwa dengan adanya Pasal 6 UU No 23/2003, pemohon 1 Gus Dur dan pemohon 2 Alwi Shihab merasa dijegal untuk mengajukan Gus Dur sebagai capres dalam pemilu kali ini.
”Pemohon 1 dan 2 nyata-nyata dijegal oleh Pasal 6 dari UU Nomor 6 Tahun 2003,” ucap Laika ketika membacakan salah satu petikan dasar permohonan pengajuan uji materiil.
Dari pihak pemohon sendiri, Gus Dur dan Alwi Shihab, tidak tampak di ruangan. Keduanya diwakili oleh sejumlah pengacara, di antaranya adalah Saiful A dan M. Tohadi, serta Agus Salim. Dari pihak pemerintah, hadir protokoler dari DPR dan wakil dari Dirjen Depdagri.
Menurut Ketua MK Jimly Assidiqie, sidang kali ini hanya akan membacakan putusan sehingga ia tidak memperkenalkan lagi nama-nama hakim konstitusi yang duduk sebagai majelis.
Sampai saat berita ini diturunkan, Majelis Hakim secara bergantian masih membacakan berkas putusan yang berisi antara lain, dasar pengajuan (legal standing) dari pihak pemohon, dasar materiil pengajuan dan materi UU Pilpres.

Terhambat
Permohonan uji materiil atas Pasal 6 huruf (d) tersebut diajukan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Gus Dur yang berniat mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jelas-jelas terhambat dengan pasal tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (22/4), kuasa hukum Gus Dur (pemohon), Syaiful Anwar, mengatakan berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan kostitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU No 23 Tahun 2003 Pasal 6 huruf (d) yang menyebutkan, mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0404/23/sh01.html

Read More......

PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya

Jum'at, 23 Desember 2005

Kapanlagi.com - Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.

"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Pada Rabu (14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.

"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp329 ribu.
Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.

Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.
Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.

Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.

Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.

Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. (*/lpk)
http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885

Read More......

Gugat Mendagri Beber Dosa Politik Matori

Di samping menyiapkan gugatan untuk Matori, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri yang akan membekukan dana partai jatah PKB. “Sangat tidak masuk akal. Ini sudah intervensi yang keterlaluan. Karena itu, kami juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri,” kata MOHAMMAD TOHADI, Sekretaris Lakumham DPP PKB kepada Duta di Jakarta.

Ketika ditanya bahwa Mendagri tidak bermaksud membekukan, hanya menunggu legal formal berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di partai, Tohadi justru balik bertanya. “Apakah pernyataan seperti itu masih layak dibilang tidak membekukan? Itu sama artinya Mendagri lebih mengakui Matori sebagai Ketua Umum DPP PKB. Ini sudah tidak benar,” jelasnya. Untuk mengetahui secara lebih utuh, Tohadi membeberkan alasan yuridis yang dijadikan dasar oleh Rapat Pleno DPP PKB untuk memecat Matori dari Ketua Umum DPP PKB.

Indisipliner
Bahwa keikutsertaan Matori dalam SI MPR RI 2001 menunjukkan bahwa ia tidak menaati Surat Instruksi DPP PKB No. 0156/DPP-01/A.I/VII/2001 tentang INSTRUKSI, tanggal 20 Juli 2001 yang menginstruksikan kepada segenap anggota FKB MPR RI, antara lain, untuk tidak menghadiri SI MPR RI 2001 dan untuk tetap hadir di Sekreariat FKB MPR RI pada saat SI MPR RI 2001 berlangsung. Oleh karena Matori tidak mengindahkan instruksi DPP PKB, maka langkah dan tindakan Matori yang mengikuti SI MPR RI sebagai bentuk langkah dan tindakan Matori yang melanggar kewajiban anggota PKB, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ART PKB serta melanggar Disiplin Partai, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (3) ART PKB.

“Ini harus ditaati oleh internal dan dihormati oleh penguasa,” tegasnya.
Pasal 7 ART PKB menyebutkan, “Setiap Anggota berkewajiban: a. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai; b. Setia dan tunduk kepada displin Partai; c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai; f. Membayar uang iuran anggota.”

Sedangkan Pasal 9 ayat (3) ART PKB mengatakan, “Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.”

Pelanggaran Matori tersebut dapat dikenakan sanksi organisasi baik berupa pemberhentian Personalia sebagaimana ditunjuk Pasal 20 ayat (2) maupun pemberhentian keanggotaan PKB sebagaimana ditunjuk Pasal 11 ART PKB. Pasal 20 ayat (2) ART menyebutkan, ”Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.”

Adapun tata cara pemberhentian bisa dilihat dalam Pasal 11 ART PKB. Ketua Dipilih oleh Ketua Dewan Syuro, Bukan Oleh Muktamirin Keputusan DPP PKB dalam hal ini Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas PKB) tanggal 13-14 Agustus 2001— sah berdasarkan AD dan ART PKB serta Amanat Muktamar I PKB.

Adapun alasannya adalah, Matori dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz pada Muktamar I PKB— yang selanjutnya menjadi Sekretaris Formatur Muktamar I PKB —dilakukan oleh Ketua Dewan Syura DPP PKB 2000-2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Serta ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.”Matori sebelum diberhentikan adalah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (11) butir a ART PKB harus melaksanakan AD, ART, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.

Pasal 19 ayat (11) menyebutkan, “Dewan Tanfidz memiliki tugas: a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.” Kedudukan Dewan Tanfidz berdasarkan AD dan ART PKB adalah lebih rendah daripada Dewan Syura PKB. Pasal 16 ayat (1) AD PKB, menyebutkan, “Dewan Syura adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai.” Sedangkan Pasal 16 ayat (2) AD PKB menyebutkan, “Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program partai.”

Karena dalam Muktamar I PKB tanggal 23-28 Juli 2000 tidak diberlakukan ketentuan bahwa wewenang Muktamar adalah memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih sebagaimana dikehendaki Pasal 32 ayat (2) butir e ART PKB dalam hal pemilihan dan penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005, tetapi menggunakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000 dan ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, maka dari sisi hukum berlaku asas diskresi atau penyimpangan terhadap ketentuan 19 ayat (2) ART PKB yang mengatur bahwa Dewan Tanfidz di tingkat pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.

Artinya bahwa, oleh karena naiknya Matori sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 tidak dilakukan secara pemilihan dan penetapan langsung oleh peserta Muktamar I PKB, maka pemberhentian H. Matori Abdul Djalil sebagai Ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 juga tidak diharuskan dan disyaratkan pengambilan keputusannya di dalam Muktamar PKB atau Muktamar Luar Biasa PKB.

Pasal 32 ayat (2) ART PKB menyebutkan: “Muktamar memiliki wewenang: e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih.”

Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/200 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”

Kemudian, Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.” Sedangkan Pasal 19 ayat (2) ART PKB, menyebutkan, “Dewan Tanfidz di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.”

Keputusan Rapat Pleno Diperkuat Mukernas.
Karena Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara H. Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—sah, maka penunjukkan H. Alwi Shihab sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sebagai hasil Rapat Pleno DPP PKB Sabtu, tanggal 21 juli 2001 sebagaimana dikukuhkan dalam Surat Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0158/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pengangkatan Saudara H. Alwi Shihab Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PKB—dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—juga sah. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ART PKB.

Pasal 21 ART PKB menyatakan: (1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus.(2) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno. (hk)

Read More......

Pimpinan MPR Siap Mempertemukan Kubu Alwi-Matori

12/11/2001 20:11 PKB
Liputan6.com, Surabaya: Kursi wakil ketua MPR yang lowong setelah ditinggal Matori Abdul Djalil akan segera terisi. Jabatan tersebut akan tetap diberikan kepada kader Partai Kebangkitan Bangsa. Demikian diutarakan Ketua MPR Amien Rais di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Amien menjelaskan, selain itu, pimpinan MPR juga siap mempertemukan kubu Alwi Shihab dan Matori yang hingga kini masih berseteru.

Perseteruan kedua kubu itu semakin memanas menjelang Musyawarah Kerja Nasional PKB versi Matori yang akan mulai digelar, siang ini. Menurut kubu Matori, Mukernas digelar untuk meluruskan berbagai penyimpangan anggaran dasar dan rumah tangga yang dilakukan Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid. Misalnya, pemecatan Matori selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB dan pembekuan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Lebih dari itu, pelaksanaan Mukernas juga dimaksudkan untuk konsolidasi dan perubahan arah perjuangan partai.

Menanggapi pernyataan itu, DPP PKB versi Alwi mengancam akan menggugat secara hukum, seandainya Mukernas jadi digelar. Pasalnya, menurut Wakil Sekretaris Lembaga Hukum PKB Alwi, M. Tohadi, tindakan tersebut melanggar AD/ART partai. Tohadi menegaskan, terhitung 15 November mendatang --berdasarkan keputusan rapat Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Alwi-- Matori telah dicabut keanggotaannya dari partai berbasis massa nahdliyin itu. Sebab itu, segala tindakan dan keputusan dari Menteri Pertahanan Kabinet Gotong Royong tersebut di luar tanggung jawab DPP.(ICH/Hasan Sentot dan Joko Sulistyobudi)
Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=23564

Read More......

Gus Dur Berang Amien Rais

29 Nov 01 15:28 WIB (Astaga.com)

Manuver Matori memporak porandakan FKB MPR RI dan DPP PKB mendapat sambutan dingin dari DPP PKB. Tidak ada reaksi apapun karena Matori sudah tidak "dianggap" di PKB. DPP PKB justru menunjukkan kemarahannya kepada Ketua PAN Amien Rais yang kebetulan menjabat sebagai ketua MPR .

DPP PKB menilai, Amien Rais secara sengaja memancing di air keruh dengan memfasilitasi Matori yang sudah kehilangan rumah politik di basisnya. "Mestinya, MPR itu ngurusi negara, lha ini nggak, yang diurusi barang kecil-kecil, saya sudah ingatkan Amien, kalau begini terus gedung DPR-MPR bisa dibakar massa, saya sudah capek mencegah,” ujar Gus Dur dalam pertemuan di Jombang Jatim, Kamis.
Dalam pandangan DPP, Amien Rais sengaja menguras tenaga DPP PKB agar cepat habis dan tidak sempat mengurusi persipan Pamilu. Amien berkepentingan terhadap ini, ironisnya, Matori yang pernah secara bercanda disebut Gus Dur sebagai "bajingan politik" itu tidak menyadari dirinya dijadikan boneka Amien.

Matori, saat ini sudah tercerabut dari akar kekuatanya. Hal itu terjadi karena ia "meloncat" ke kapal lawan, padahal ia sebagai nahkoda.Namun, sebagai Menhan, ia diperhitungkan karena berbasis partai, oleh karena itu, ia memerlukan partai untuk menopang kekuatannya. Matori sangat berkeinginan masuk PKB lagi dengan cara terhormat melaluui muktamar luar bisa, tapi itu tidak mungkin, sebab DPP PKB sudah bertekad membersihkan dirinya dari para oportunis.
“Islah apa?, tidak ada islah, wong yang salah dan yang benar sudah jelas kok mau islah-islahan,” tegas Gus Dur dengan nada keras.
Pecati Sepihak

Matori Abdul Djalil secara sepihak memberhentikan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR RI dari KH. Yusuf Muhammad dan mengumumkan pengisian Wakil Ketua MPR . Gus Yus digantikan oleh politisi asuhan Matori A. Kholiq Achmad. Sementara itu, KH Cholil Bisri yang semula diajukan oleh FKB MPR, diganti oleh H Ayip Usman yang sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Golkar Kabupaten Cirebon.
Pemecatan ini disampaikan Matori di dampingi Abdul Khaliq Ahmad kepada Ketua MPR Amien Rais di Senayan, Rabu kemarin.

KH Cholil Bisri yang digeser paksa oleh komplotan Matori saat ini sedang melakukan Ibadah Umroh. Sementara itu, penggantinya, H Syarif Usman saat dihubungi Astaga.Com mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditunjuk Matori sebagai Wakil Ketua MPR.
“Saya pernah ditawari, tapi baguslah jika itu betul. Saya memang menyatakan tertulis bersedia kepada Kholik untuk duduk di barisan Matori. Ini persolan hidup, bukan mati. Resiko berpolitik adalah menjadi pahalawan atau penghianat,”tegasnya.
Kesediaan Kang Ayib, demikian Kiai asal Cirebon ini biasa disapa, karena dirinya merasa sudah tidak dianggap lagi di PKB. Mantan fungsionaris DPP PKB angkatan pertama ini menyatakan,” Saya sudah tidak dipakai di fraksi dan di DPP, bahkan saya mengajukan ke DPW Jabar melalui Gus Yus juga tidak pernah dijawab. Ini pilihan hidup, konsekwensi politik yang harus dipilih. Saya sengaja ambil posisi, saya manusia, saya ingin eksistensi saya diakui,”tambahnya.

Sikap kang Ayib ini diambil dengan segala senang hati. Dia juga tidak merasa melawan arus Kuningan dan Ciganjur, “ Saya menerima dengan penuh kesadaran. Saya menerima karena secara definitif Matori adalah ketua umum. Saya tidak mengakui Alwi Shihab,”tandasnya sambil menyatakan siap menjalani tugas yang diberikan oleh Matori.
Kang Ayib diketahui didekati Matori setelah sejumah permintaannya di DPP ditolak. Ia dikabarkan pernah menerima dana Rp50 juta dari Matori untuk menghadiri Mukernas di Hotel Ciputra 12 November lalu. Saat itu dia datang bersama Ja’far Agiel yang saat ini masih aktif sebagai anggota dewan penasehat Golkar Cirebon.
Saat dikonfirmasi soal uang suap itu, kang Ayib tidak membantah dengan tegas, “Yang benar saja, masak cumak Rp50 juta, waktu saya menjadi anggota dewan ada yang menukar dengan Rp500 juta, saya tolak. Murah amat untuk jabatan ini. Apalagi ini untuk jabatan wakil ketua MPR dengan fasilitas Volvo dan rumah di Widya Chandara atau Kuningan,”elaknya.

Mengenai rencana pertama setelah ditetapkan Matori sebagai wakil ketua, mantan dewan penasehat Golkar kabupaten Golkar ini menyatakan akan bekerja sama lebih dahulu dengan Amien Rais sebagai pimpinan MPR. “Saya bangga bisa meaktualisasikan diri lagi sebagai seorang politisi, saya siap bekerja sama dengan Pak Amien,”ujarnya tegas.
Di lain pihak, Abdul Kholiq Achmad yang diangkat Matori sebagai Ketua FKB MPR itu hingga saat berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Anggota DPR dari stembus accord asal pemilihan Indramayu ini telpon selularnya tidak dihidupkan. Demikian juga dengan Matori yang biasanya ringan mengangkat telpon.

Menggapi manuver antara Matori dan Amien Rais untuk memporak porandakan PKB ini, DPP PKB dan FKB DPR dan MPR menyatkan penolakan terbuka terhadap “orang-orang liar” yang masih turut bermain di DPP PKB dan FKB. “Kami nyatakan bahwa seluruh anggota dewan dari PKB, ( kecuali segelintir penghianat yang mengikuti langkah Matori mencari jabatan dan uang) , menolak wakil ketua MPR dan pimpinan FKB yang ditunjuk Matori. Pernyataan penolakan ini ditujukan kepada masyarakat konstituen PKB dan pimpinan MPR untuk bertindak lebih waras lagi,”ujar Sekretaris FKB Amin Said Husni.
Ketua FKB MPR, KH. Yusuf Muhammad yang “dikerjai” Matori memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa surat pergantian kepengurusan FKB MPR itu adalah surat yang dikeluarkan oleh institusi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apalagi membuat keputusan atas nama DPP PKB. Sehingga, surat Matori kepada Pimpinan MPR itu secara otomatis batal demi hukum.

“Wong dia sudah diberhentikan dari ketua umum, bahkan dari anggota PKB kok masih mengatasnamakan ketua umum DPP PKB dan membuat keputusan. Jelas, surat ini tidak jelas,” jelas Gus Yus di sela-sela jeda Rapat Bamus DPR kepada wartawan yang mengkonfirmasinya.

Selanjutnya Gus Yus meminta kepada pimpinan MPR untuk tidak menghiraukan surat-surat yang tidak memiliki kejelasan status seperti surat Matori itu. Sebab kalau tidak, lanjutnya, MPR akan banyak memperoleh surat-surat semacam itu. “Kop surat dan stempel PKB itu kan sangat mudah dibuat oleh siapapun dengan isi apapun,” lanjutnya.
Pengajuan pimpinan MPR dilakukan oleh FKB MPR yang ditunjuk oleh DPP dan harus disahkan oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid. Sedangkan pengangkatan Matori diutak-atik sendiri antara “orang itu-itu juga”. Terlebih yang menggelikan, Dewan Syuro yang posisinya lebih tinggi diangkat sendiri oleh Matori.

Surat keputusan bernomor 059/DPP/SK-29/XI/2001 ditandatangani oleh H. Ibrahim Laconi (Pjs. Ketua Dewan Syura yang ditunjuk Matori), Drs. H. Masyhuri Malik (pjs. Sekretris Dewan Syura), H. Matori Abdul Jalil (Ketua Umum) dan Abdul Kholiq Ahmad (pjs. Sekretaris Jenderal). Dalam susunan kepengurusan, KH. Dimyati Rais dan KH. Syarif Utsman Yahya ditempatkan sebagai penasehat, H. Agus Suflihat Mahmud sebagai sekretaris dan Ki Umar sebagai Bendahara. Dua nama terakhir merupakan anggota FKB DPR RI asal Jawa Barat dan Lampung.

Lebih lanjut, Kyai asal Jember ini meminta ketua MPR Amien Rais untuk berpikir waras dengan memilah mana yang harus ditanggapi dan mana yang harus diabaikan. Sudah sepatutunya, pimpinan negeri ini berpikir sehat mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kekuasaan, serta mana yang benar-benar atas nama kepentingan umum. “Pimpinan MPR harus sehat, lah,” jawab Gus Yus ketika ditanyakan arti waras oleh wartawan.

Atas kasus ini, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi menyatkan bahwa tindakan matori ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Dia akan mendesak pada DPP untuk segera merealisasikan tuntutan hukum pada Matori. “Kasus semacam ini hanya bisa dihentikan melalui pengadilan,” tandas Tohadi. Dia mencontohkan bagaimana konflik internal di PBB bisa dimenangkan oleh kepengurusan Yusril Ihza Mahendra karena menang di tingkat pengadilan.(*mahrus)

Read More......