--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Monday, September 14, 2009

BIAYA BERPERKARA DI LINGKUNGAN MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa telah menandatangani sebuah peraturan yang mengatur biaya perkara.

Peraturan itu adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Di seluruh pengadilan tingkat banding disebutkan biaya proses perkara sebesar Rp 150.000,00. Sedangkan untuk perkara tata usaha negara, biaya berperkara di Pengadilan Tinggi sebesar Rp 250.000,00.

Sementara biaya perkara di tingkat pertama diserahkan kepada kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009.

Berikut ini dapat dilihat biaya berperkara di tingkat MA, sebagaimana ditulis hukumonline.com.

Biaya Perkara di MA

1. Kasasi Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara = Rp 500 ribu
2. Kasasi Perdata Niaga = Rp 5 juta
3. Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas
Rp 150 juta = Rp 500 ribu
4. Peninjauan Kembali Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara = Rp 2,5 juta
5. Peninjauan Kembali Perdata Niaga = Rp 10 juta
6. Peninjauan Kembali Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas Rp 150 juta = Rp 2,5 juta
7. Hak Uji Materil = Rp 1 juta

0 Comments: