<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589</id><updated>2012-02-17T11:03:25.031+07:00</updated><title type='text'>TOHADI, S.H., M.Si. - ADVOCATES, LEGAL DRAFTERS &amp; LEGAL CONSULTANTS</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>34</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-2642973394934738742</id><published>2009-09-14T17:50:00.004+07:00</published><updated>2009-09-14T20:04:05.200+07:00</updated><title type='text'>BIAYA BERPERKARA DI LINGKUNGAN MA</title><content type='html'>Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa telah menandatangani sebuah peraturan yang mengatur biaya perkara. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Peraturan itu adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di seluruh pengadilan tingkat banding disebutkan biaya proses perkara sebesar Rp 150.000,00. Sedangkan untuk perkara tata usaha negara, biaya berperkara di Pengadilan Tinggi sebesar Rp 250.000,00. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara biaya perkara di tingkat pertama diserahkan kepada kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini dapat dilihat biaya berperkara di tingkat MA, sebagaimana ditulis &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23119&amp;cl=Berita"&gt;hukumonline.com&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Biaya Perkara di MA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Kasasi Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara = Rp 500 ribu&lt;br /&gt;2. Kasasi Perdata Niaga = Rp 5 juta&lt;br /&gt;3. Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas &lt;br /&gt;Rp 150 juta = Rp 500 ribu&lt;br /&gt;4. Peninjauan Kembali Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara = Rp 2,5 juta&lt;br /&gt;5. Peninjauan Kembali Perdata Niaga = Rp 10 juta&lt;br /&gt;6. Peninjauan Kembali Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas Rp 150 juta = Rp 2,5 juta&lt;br /&gt;7. Hak Uji Materil = Rp 1 juta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-2642973394934738742?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/2642973394934738742/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=2642973394934738742' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2642973394934738742'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2642973394934738742'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/09/biaya-berperkara-di-lingkungan-ma.html' title='BIAYA BERPERKARA DI LINGKUNGAN MA'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-2674590282658323556</id><published>2009-09-05T22:02:00.003+07:00</published><updated>2009-09-05T22:09:02.194+07:00</updated><title type='text'>PENETAPAN CALEG TERPILIH DPR DARI PENGHITUNGAN KURSI TAHAP KETIGA MEMBUKA CELAH GUGATAN HUKUM BARU</title><content type='html'>Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 3 September 2009 akhirnya menetapkan daftar Caleg Terpilih DPR-DPD RI Periode 2009-2014. Dalam penetapan tersebut KPU sudah barang tentu telah menetapkan Caleg terpilih DPR dari hasil penghitungan kursi tahap ketiga –yang sebelumnya bolak balik dikonsultasikan kepada Mahkamah Konstitusi(MK).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Yang perlu menjadi catatan khususnya dari penetapan itu, bahwa KPU akhirnya menetapkan tata cara penghitungan kursi tahap ketiga untuk anggota DPR dengan tetap menggunakan model vertikal-horizontal  (&lt;a href="http://www.kpu.go.id/dmdocuments/DAFTAR_ANGGOTA_DPR_2009.pdf"&gt;lihat DAFTAR CALEG TERPILIH ANGGOTA DPR&lt;/a&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya bahwa KPU tetap menggunakan dan memedomani ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sebelumnya, hasil konsultasi dengan MK bahwa model vertikal-horizontal sudah tidak bisa digunakan menyusul telah keluarnya Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009. (lihat &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaNonSidangDetail&amp;id=3334"&gt;KPU: Perhitungan Tahap Ketiga Berdasarkan Putusan MK&lt;/a&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hemat penulis, ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 secara hukum sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menetapkan perolehan kursi DPR tahap ketiga. Sebab, ketentuan itu sudah tergugurkan sendirinya menyusul adanya Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan juga Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 terakhir ini tidak menjadi batal dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009. Yang menjadi batal oleh karena adanya Putusan MK-RI Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 adalah putusan-putusan lembaga peradilan sejuah yang menyangkut tata cara penghitungan kursi DPR untuk tahap kedua, yaitu Putusan MA-RI Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 secara materiel memuat isi yang sama soal tata cara penghitungan kursi DPR untuk tahap ketiga seagaimana dalam Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009. Bahkan Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 ini sendiri mendasaran pada Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pada Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009, hemat penulis, sebenarnya sudah dapat ditarik kesimpulan mengenai tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR diberikan dengan mengacu pada sisa suara partai politik terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, acuan sisa suara partai politik terbanyak tersebut bukan dibandingkan diantara Dapil-Dapil lain (horizontal) dan sekaligus diantara partai politik lain (vertikal), sebagaimana dianut oleh Peraturan KPU 15  Tahun 2009 Pasal 25.  Akan tetapi, yang menjadi acuan sisa suara terbanyak adalah dengan mendahulukan partai politik yang  mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru. Kemudian, kalau ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru, maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi dimaksud. Hal ini berarti acuan sisa suara partai politik terbanyak dibandingkan hanya diantara Dapil-Dapil lain (hanya secara horizontal). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Ketiga, dari Dapil tersebut kemudian ditentukan siapa calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, langkah KPU yang menetapkan Caleg Terpilih DPR dari hasil penghitungan kursi tahap ketiga dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009, yaitu dengan model vertikal-horizontal justru akan membuka peluang bagi munculnya gugatan hukum baru. Karena hal ini menyalahi apa yang menjadi maksud dan diperintahkan oleh Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009. Juga Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-2674590282658323556?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/2674590282658323556/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=2674590282658323556' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2674590282658323556'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2674590282658323556'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/09/penetapan-caleg-terpilih-dpr-dari.html' title='PENETAPAN CALEG TERPILIH DPR DARI PENGHITUNGAN KURSI TAHAP KETIGA MEMBUKA CELAH GUGATAN HUKUM BARU'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3007135865999016133</id><published>2009-08-26T23:30:00.002+07:00</published><updated>2009-08-26T23:43:39.682+07:00</updated><title type='text'>ALAMAT LEMBAGA PERADILAN</title><content type='html'>MAHKAMAH KONSTITUSI RI&lt;br /&gt;Jl. Medan Merdeka Barat No. 6&lt;br /&gt;JAKARTA, 10110&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PT JAKARTA&lt;br /&gt;JI. Letjen. Suprapto Jakarta 10510&lt;br /&gt;Telepon: 021-4252069 - Fax: 021-4265503&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PN. JAKARTA PUSAT&lt;br /&gt;Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta 10130&lt;br /&gt;Telepon: 021-63850223 - Fax: 021-6348630&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PN. JAKARTA BARAT&lt;br /&gt;Jl. Letjen. S. Parman No. 71 Slipi Jakarta 11410&lt;br /&gt;Telepon: 012-5359831 - Fax: 012-5359832&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PN. JAKARTA SELATAN&lt;br /&gt;Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan - Jakarta 12550&lt;br /&gt;Telepon: 021-7805909 - Fax: 021-7805906&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PN. JAKARTA UTARA&lt;br /&gt;Jl. Laks. RE. Martadinata No. 4 Ancol Selatan Jakarta 14350&lt;br /&gt;Telepon: 021-64710276 - Fax: 021-6451575&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PN. JAKARTA TIMUR&lt;br /&gt;JI. Jend. A. Yani No. 1 Pulo Mas Jakarta 13210&lt;br /&gt;Telepon: 021-4897558 - Fax: 021-475 1207&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PTA JAKARTA&lt;br /&gt;Jl. Raden Intan II No.3 Duren Sawit Jakarta 13440&lt;br /&gt;Telepon: 021-86902313 - Fax: 021-86902314&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PA. JAKARTA PUSAT&lt;br /&gt;JI. KH. Mas Mansyur Gg. H. Awaludin II/2 Jakarta 10230&lt;br /&gt;Telepon: 021-31927910 - Fax: 021-3161118&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PA. JAKARTA BARAT&lt;br /&gt;Jl. Plamboyan II No. 2 Jakarta 11560&lt;br /&gt;Telepon: 021-55951554 - Fax: 021-55963233&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PA. JAKARTA SELATAN&lt;br /&gt;Jl. Rambutan VII No. 48 Kel. Pejaten Barat Pasar Minggu - Jakarta 12510&lt;br /&gt;Telepon: 021-7901323 - Fax: &lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PA. JAKARTA UTARA&lt;br /&gt;JI. Plumpang Semper No. 3 Tanjung Priok Jakarta 14260&lt;br /&gt;Telepon: 021-43935317 - Fax: &lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  PA. JAKARTA TIMUR&lt;br /&gt;JI. Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta 13730&lt;br /&gt;Telepon: 021-70801886 - Fax: 021-87717549&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT.TUN JAKARTA&lt;br /&gt;Jl. Cikini Raya No. 117 Jakarta 10330&lt;br /&gt;Telepon: 021-31926163 - Fax: &lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;1. P.TUN JAKARTA &lt;br /&gt;2. P.TUN BANDUNG &lt;br /&gt;3. P.TUN PONTIANAK &lt;br /&gt;4. P.TUN BANJARMASIN &lt;br /&gt;5. P.TUN PALANGKARAYA &lt;br /&gt;6. P.TUN SAMARINDA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;P.TUN JAKARTA&lt;br /&gt;Jl. A. Sentra Primer Baru Timur ( Depan Kantor Walikota ) Pulo Gebang, Jakarta 13950&lt;br /&gt;Telepon: 021-4805256 - Fax: 021-4803856&lt;br /&gt;JAKARTA - D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN BANDUNG&lt;br /&gt;Jl. Diponegoro No. 34 Bandung 40115&lt;br /&gt;Telepon: 022-7272189 - Fax: 022-7271863&lt;br /&gt;BANDUNG - JAWA BARAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PONTIANAK&lt;br /&gt;Jl. Jend. A. Yani No. 10 Pontianak 78124&lt;br /&gt;Telepon: 0561-710614 - Fax: 0561-711444&lt;br /&gt;PONTIANAK - KALIMANTAN BARAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN BANJARMASIN&lt;br /&gt;Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 34 Banjar masin 70123&lt;br /&gt;Telepon: 0511-3300393 - Fax: 0511-300072&lt;br /&gt;BANJARMASIN - KALIMANTAN SELATAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PALANGKARAYA&lt;br /&gt;Jl. Cilik Riwud Km. 4,5 Palangkaraya 73112&lt;br /&gt;Telepon: 0536-3231111 - Fax: 0536-3231165&lt;br /&gt;PALANGKARAYA - KALIMANTAN TENGAH &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN SAMARINDA&lt;br /&gt;Jl. Bung Tomo No. 136 Samarinda Sebrang 75132&lt;br /&gt;Telepon: 0541-262062 - Fax: 0541-260659&lt;br /&gt;SAMARINDA - KALIMANTAN TIMUR &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT.TUN SURABAYA&lt;br /&gt;Jl. Ketintang Madya VI No. 2 Surabaya 60232&lt;br /&gt;Telepon: 031-8288622 - Fax: 031-8298707&lt;br /&gt;SURABAYA - JAWA TIMUR &lt;br /&gt;1. P.TUN DENPASAR &lt;br /&gt;2. P.TUN YOGYAKARTA &lt;br /&gt;3. P.TUN SEMARANG &lt;br /&gt;4. P.TUN SURABAYA &lt;br /&gt;5. P.TUN MATARAM &lt;br /&gt;6. P.TUN KUPANG &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN DENPASAR&lt;br /&gt;Jl. Kapten Cok Agung Tresna No. 4 Niti Mandala Renon Denpasar 80235&lt;br /&gt;Telepon: 0361-236058 - Fax: 0361-236213&lt;br /&gt;DENPASAR - BALI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN YOGYAKARTA&lt;br /&gt;Jl. Janti No. 66 Bangun Tapan Bantul Yogyakarta 55198&lt;br /&gt;Telepon: 0274-581675 - Fax: 0274-560546&lt;br /&gt;YOGYAKARTA - D.I. YOGYAKARTA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN SEMARANG&lt;br /&gt;Jl. Abdurrachman Saleh No. 89 Semarang 50145&lt;br /&gt;Telepon: 024-7607413 - Fax: &lt;br /&gt;SEMARANG - JAWA TENGAH &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN SURABAYA&lt;br /&gt;Jl. Letjen Sutoyo No. 266 Medaeng Waru Sidoarjo Surabaya 61256&lt;br /&gt;Telepon: 031-8533883 - Fax: &lt;br /&gt;SURABAYA - JAWA TIMUR &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN MATARAM&lt;br /&gt;Jl. DR. Sudjono Lingkar Selatan Mataram 83115&lt;br /&gt;Telepon: 0370-640680 - Fax: 0370-623423&lt;br /&gt;MATARAM - NUSA TENGGARA BARAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN KUPANG&lt;br /&gt;Jl. Palapa No. 16 A Kupang 85111&lt;br /&gt;Telepon: 0380-821026 - Fax: 0380-7613310&lt;br /&gt;KUPANG - NUSA TENGGARA TIMUR &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT.TUN MAKASSAR&lt;br /&gt;Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231&lt;br /&gt;Telepon: 0411-452773 - Fax: 0411-452016&lt;br /&gt;MAKASSAR - SULAWESI SELATAN &lt;br /&gt;1. P.TUN JAYAPURA &lt;br /&gt;2. P.TUN AMBON &lt;br /&gt;3. P.TUN MAKASSAR &lt;br /&gt;4. P.TUN PALU &lt;br /&gt;5. P.TUN KENDARI &lt;br /&gt;6. P.TUN MANADO &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN JAYAPURA&lt;br /&gt;Jl. Raya Sentani - Waena Jayapura 99358&lt;br /&gt;Telepon: 0967-571216 - Fax: 0967-571639&lt;br /&gt;JAYAPURA - IRIAN JAYA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN AMBON&lt;br /&gt;Jl. Wolter Monginsidi No. 168 Ambon 97231&lt;br /&gt;Telepon: 0911-361044 - Fax: 0911-361045&lt;br /&gt;AMBON - MALUKU &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN MAKASSAR&lt;br /&gt;Jl. Pendidikan No. 1 Makassar 90222&lt;br /&gt;Telepon: 0411-868784 - Fax: 0411-885720&lt;br /&gt;MAKASSAR - SULAWESI SELATAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PALU&lt;br /&gt;Jl. Prof. Moh. Yamin No. 52 Sulawesi Tengah 94121&lt;br /&gt;Telepon: 0451-483385 - Fax: &lt;br /&gt;PALU - SULAWESI TENGAH &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN KENDARI&lt;br /&gt;Jl. Raya Andonohu No.7 Kendari 93232&lt;br /&gt;Telepon: 0401-328674 - Fax: &lt;br /&gt;KENDARI - SULAWESI TENGGARA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN MANADO&lt;br /&gt;Jl. Pumorouw No. 66 Manado 95125&lt;br /&gt;Telepon: 0431-853765 - Fax: 0431-853765&lt;br /&gt;MANADO - SULAWESI UTARA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT.TUN MEDAN&lt;br /&gt;Jl. Peratun Komplek Medan Estate Medan 20371&lt;br /&gt;Telepon: 061-6627855 - Fax: 061-6617552&lt;br /&gt;MEDAN - SUMATRA UTARA &lt;br /&gt;1. P.TUN BENGKULU &lt;br /&gt;2. P.TUN JAMBI &lt;br /&gt;3. P.TUN BANDAR LAMPUNG &lt;br /&gt;4. P.TUN BANDA ACEH &lt;br /&gt;5. P.TUN PAKANBARU &lt;br /&gt;6. P.TUN PADANG &lt;br /&gt;7. P.TUN PALEMBANG &lt;br /&gt;8. P.TUN MEDAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN BENGKULU&lt;br /&gt;Jl. R. E. Martadinata No. 1 Bengkulu 38004&lt;br /&gt;Telepon: 0736-52011 - Fax: &lt;br /&gt;BENGKULU - BENGKULU &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN JAMBI&lt;br /&gt;Jl. Kolonel M. Kukuh No. 1 Jambi 36128&lt;br /&gt;Telepon: 0741-41986 - Fax: 0741-41986&lt;br /&gt;JAMBI - JAMBI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN BANDAR LAMPUNG&lt;br /&gt;Jl. Pangeran Emir M. Noor, SH No. 27 Bandar Lampung 35116&lt;br /&gt;Telepon: 0721-258320 - Fax: 0721-258320&lt;br /&gt;BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN BANDA ACEH&lt;br /&gt;Jl. R. Moch. Tohir No. 25 Banda Aceh 23247&lt;br /&gt;Telepon: 0651-24896 - Fax: 0651-27883&lt;br /&gt;BANDA ACEH - NANGROE ACEH DARUSSALAM &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PAKANBARU&lt;br /&gt;Jl HR. Subrantas Pekanbaru - Riau 28294&lt;br /&gt;Telepon: 0761-64003 - Fax: 0761-66455&lt;br /&gt;PAKANBARU - RIAU &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PADANG&lt;br /&gt;Jl. Diponegoro No. 8 Padang 25117&lt;br /&gt;Telepon: 0751-28400 - Fax: 0751-28400&lt;br /&gt;PADANG - SUMATRA BARAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN PALEMBANG&lt;br /&gt;Jl. Jend A. Yani 14 Ulu No. 67 Palembang 30264&lt;br /&gt;Telepon: 0711-513120 - Fax: 0711-513120&lt;br /&gt;PALEMBANG - SUMATRA SELATAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  P.TUN MEDAN&lt;br /&gt;Jl. Listrik Np. 10 Gd. BHP Medan 20112&lt;br /&gt;Telepon: 061-4168713 - Fax: 061-4565311&lt;br /&gt;MEDAN - SUMATRA UTARA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DILMILTAMA&lt;br /&gt;Jl. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta 13950&lt;br /&gt;Telepon: 021-4807719 - Fax: &lt;br /&gt;- D.K.I. JAKARTA &lt;br /&gt;1. DILMILTI II &lt;br /&gt;2. DILMILTI III &lt;br /&gt;3. DILMILTI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•  DILMILTI&lt;br /&gt;Jl. P. Diponegoro No. 40 Medan 20152&lt;br /&gt;Telepon: 061-4555351 - Fax: &lt;br /&gt;MEDAN - SUMATRA UTARA &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3007135865999016133?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3007135865999016133/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3007135865999016133' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3007135865999016133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3007135865999016133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/alamat-lembaga-peradilan.html' title='ALAMAT LEMBAGA PERADILAN'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-7291450788130883321</id><published>2009-08-19T18:23:00.001+07:00</published><updated>2009-08-19T18:30:55.399+07:00</updated><title type='text'>KETIDAKPASTIAN PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI</title><content type='html'>Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra menjadi menarik untuk didiskusikan terutama dalam ranah hukum formal, hukum acara pidana. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menjadi menarik oleh karena peristiwa dikabulkannya PK yang diajukan oleh JPU ini mengundang tanggapan perdebatan. Di satu pihak berpandangan bahwa hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara  Pidana atau yang sangat dikenal secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan KUHAP hanya terpidana atau ahli warisnya yang berhak mengajukan PK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang disisi lain berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh selain terpidana atau ahli warisnya dalam hal ini JPU dapat diterima dalam kaitan untuk mencari kebenaran materiel dan mendapatkan keadilan hukum. Di dalam hukum dikenal apa yang dinamakan terobosan hukum, sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiel dan mendapatkan keadilan hukum tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Mengajukan PK Menurut KUHAP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapakah sebenarnya yang berhak untuk mengajukan PK dalam kasus pidana sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP?  Dalam  Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara tersurat dan tegas bahwa terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dengan begitu, dari sisi legal formal telah jelas bahwa hak untuk mengajukan PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan bahwa hak untuk mengajukan PK merupakan hak terpidana juga sesungguhnya tersurat dalam rumusan Pasal 1 angka 12 KUHAP. Pasal  1 angka 12 KUHAP menyatakan bahwa,  yang dimaksud: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya hukum yang dimiliki  terdakwa atau penuntut umum adalah hak untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi.  Sedangkan bahwa upaya hukum yang dimiliki terpidana ialah hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontroversi MA dalam Memutus PK &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa  dikabulkannya permohonan PK oleh MA yang diajukan oleh JPU dalam Perkara Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra menjadi kontroversial karena, pertama, bahwa MA dianggap telah melanggar asas kepastian hukum. Dalam ketentuan KUHAP baik Pasal 1 angka 12 maupun Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara jelas dan tegas bahwa yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Dalam kasus ini MA dianggap telah melanggar KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, MA tidak konsisten dalam memutus permohonan PK. Dalam kasus terakhir ini yakni Perkara Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra, MA menerima dan mengabulkan PK yang diajukan JPU. Sementara dalam perkara yang lain, yaitu dalam perkara Mulyar bin Syamsi bahwa pengajuan permohonan PK yang diajukan JPU dinyatakan  tidak dapat diterima oleh MA. MA dinilai tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketiga, salah satu hakim agung yang menangani kedua perkara baik perkara Mulyar bin Syamsi maupun Perkara Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra tidak memiliki pendapat dan putusan yang sama dalam memutus permohonan PK yang diajukan JPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam  perkara Mulyar bin Syamsi, Majelis Hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan Hakim Anggota Djoko Sarwoko dan Bahaudin Qaudri, menyatakan bahwa PK yang diajukan JPU  tidak dapat diterima. Sedangkan dalam perkara  Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra, Majelis Hakim yang diketuai Djoko Sarwoko menerima dan mengabulkan PK yang diajukan JPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian diatas terlihat bahwa ketentuan atau rumusan KUHAP mengenai pihak yang berhak mengajukan PK yaitu  Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah diterapkan secara tidak konsisten oleh MA.   Penerapann ketentuan atau rumusan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP  oleh MA telah menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judicial Review Kepada MK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan adanya kepastian dan keadilan hukum kedepan,  maka harus ada upaya hukum untuk memastikan mengenai pihak yang berhak mengajukan PK dimaksud. Upaya demikian, hemat penulis, perlu dipetimbangkan untuk melakukan hak uji materiel (judicial review) terhadap Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP  kepada Mahkamah Konstitusi (MK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara  Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra a quo pihak Syahril Sabirin dan/ atau Djoko S Tjandra dapat menjadi pihak yang berkepentingan dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon untuk mengajukan judicial review tersebut. Karena dalam perkara ini, Syahril Sabirin dan/ atau Djoko S Tjandra dapat menyatakan claim sebagai pihak yang dirugikan sebagai akibat diterima dan dikabulkannya PK yang diajukan oleh JPU, sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP  tidak mengatur secara eksplisit bahwa JPU dapat mengajukan PK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MK Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 Sebagai Perbandingan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemohon dapat mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP menimbulkan multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum (legal uncertainty).  Dalam satu perkara ketentuan tersebut ditafsirkan bahwa JPU tidak dapat mengajukan permohonan PK, sedangkan dalam perkara lainnya yang diputus MA bahwa JPU dapat mengajukan permohonan PK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bahan perbandingan hukum, MK dalam prakteknya telah menerima permohonan uji materiel yang mendasarkan pada adanya ketentuan undang-undang yang menimbulkan multitafsir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Putusan Perkara Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 sebagai contoh kasus, pemohon hak uji materiel mendalilkan antara lain bahwa ketentuan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) telah menimbulkan multitafsir yang berakibat tidak adanya jaminan kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu menyatakan bahwa, “Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu khususnya rumusan frase “suara” dalam praktik penghitungan suara tahap kedua untuk anggota DPR ditafsirkan berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Mahkamah Agung (MA). Akibat adanya perbedaan penafsiran dalam praktik di lapangan itu kemudian diajukan permohonan kepada MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK dalam putusannya mempertimbangkan permohonan itu dengan menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menimbang bahwa Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah menimbulkan tafsir yang berbeda-beda (multitafsir), seperti perbedaan antara penafsiran yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapatan Perolehan Kursi, Penetepan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009 dan penafsiran yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 012 P/HUM/2009, Nomor 015 P/HUM/2009, dan Nomor 016P/HUM/2009. Multitafsir tersebut telah menimbulkan kontroversi yang tajam di tengah-tengah masyarakat.” (vide Putusan MK Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009, paragraph [3.30] hlm. 101)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemohon dapat memintakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan jaminan UUD NRI 1945, yakni: (1). Persamaan kedudukan bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)]; dan (2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemohon kemudian dapat memohonkan kepada MK agar ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut ditafsirkan dengan tafsiran yang tidak melanggar konstitusi (conditonally constitutional) dalam rangka memberikan jaminan kepastian dan keadilan hukum.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat sudah diterima sebagai yurisprudensi dalam peradilan di MK. Dalam Putusan Perkara Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 misalnya, MK telah memberikan putusan jenis conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat ini yang membolehkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Putusan Perkara  Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009, MK pun memberikan putusan jenis conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat dalam menyatakan Pasal Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) berkaitan dengan penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi partai politik peserta Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang telah diuraikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan PK kepada MA, dalam praktik hukum diterapkan oleh MA secara berbeda. Pada satu kasus atau perkara tertentu bahwa pengajuan PK yang dilakukan oleh JPU dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA. Sebaliknya dalam kasus atau perkara lain, MA telah menerima dan bahkan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh JPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai upaya untuk mencapai adanya kepastian dan keadilan hukum terutama bagi para pihak yang berperkara di tingkat PK pada MA, maka harus dicarikan upaya atau terobosan hukum untuk memastikan tafsir konstitusional atas ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut. Dan sebagai salah satu upaya hukum yang patut ditempuh, adalah dengan melakukan hak uji materiel (judicial review) atas ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP kepada Mahkamah Konstitusi (MK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Advokat dan Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Jakarta. Contact: 0813 1020 7475, E-mail: moh_tohadi@yahoo.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-7291450788130883321?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/7291450788130883321/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=7291450788130883321' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7291450788130883321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7291450788130883321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/ketidakpastian-pihak-yang-berhak.html' title='KETIDAKPASTIAN PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-7488893312048204546</id><published>2009-08-18T22:24:00.004+07:00</published><updated>2009-08-18T22:34:19.443+07:00</updated><title type='text'>MASALAH TATA CARA PENGALOKASIAN KURSI TAHAP KETIGA CALON ANGGOTA DPR</title><content type='html'>Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 telah menjawab secara tegas mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya perdebatan maupun pro-kontra mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR ramai dibicarakan menyusul keluarnya Putusan MA-RI Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009. Putusan MA ini membatalkan dan mencabut Pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan telah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 ini  secara materiel Putusan MA-RI Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 kemudian menjadi tidak berlaku. Hal ini karena pijakan Putusan MA sebagai dasar untuk menyatakan Pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 205 ayat (4) telah dikoreksi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah menilai Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sebagaimana ditelah diuraikan dalam putusannnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dengan demikian, Putusan MK-RI Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 dengan sendirinya berarti menguatkan tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU dengan landasan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009  Pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah tata cara penghitungan kursi tahap ketiga terjawab secara jelas dengan telah adanya Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009? Dan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan model tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga anggota DPR yang final? Hal ini mengingat KPU berencana akan menetapkan anggota DPR  terpilih untuk periode tahun 2009 - 2014 pada tanggal 21 Agustus 2009 mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini akan mendiskusikan sisi hukum terhadap putusan-putusan lembaga peradilan yang ada yakni Putusan MKRI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009, maupun Peraturan KPU itu sendiri khususnya Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 mengenai bagaimana tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga anggota DPR seharusnya dilakukan oleh KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Putusan MKRI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009, Mahkamah telah menjawab perbedaan penafsiran mengenai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga calon anggota DPR. &lt;br /&gt;Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai soal itu. Satu sisi berpendapat bahwa hanya sisa suara dari daerah pemilihan (Dapil) yang masih menyisakan kursi saja yang disetor ke tingkat provinsi untuk penghitungan kursi tahap ketiga calon anggota DPR. KPU dalam menetapkan calon  anggota DPR terpilih menggunakan penghitungan model ini, yang kemudian menghasilkan  Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009 bertanggal 11 Mei 2009 dan Keputusan KPU Nomor 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPR Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 bertanggal 24 Mei 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan di lain pihak, berpandangan bahwa seluruh sisa suara dari seluruh Dapil itulah yang disetor ke tingkat provinsi untuk penghitungan kursi tahap ketiga calon anggota DPR tersebut. &lt;br /&gt;Melalui Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009, Mahkamah telah menguatkan pandangan terakhir ini. Dalam salah satu amar putusannya, Mahkamah menyatakan, "Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh daerah pemilihan provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru" (vide Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 hlm. 133). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya Putusan Mahkamah a quo ini Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009 bertanggal 11 Mei 2009 dan Keputusan KPU Nomor 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPR Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 bertanggal 24 Mei 2009 dibatalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang kemudian muncul adalah, bagaimanakah tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR setelah dilakukan penghitungan kursi tahap ketiga itu sendiri? Bagaimanakah cara menentukan calon anggota DPR terpilih yang berhak untuk menduduki kursi dari hasil penghitungan kursi tahap ketiga itu? Terlebih lagi dihubungkan dengan adanya Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009, hemat penulis, ada beberapa hal yang perlu dicermati berkaitan dengan tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 a quo tidak menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15  Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009. &lt;br /&gt;Dalam Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 pada paragraf [3.24] hlm. 131, dinyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah tidak menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, tetapi menetapkan pelaksanaan ketentuan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2008 karena Undang-Undang a quo merupakan sumber hukum bagi Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum menurut Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena Mahkamah tidak menguji Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, dengan demikian membuka ruang munculnya pendapat yang menyatakan bahwa selain menyangkut penafsiran mengenai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga calon anggota DPR -- yang kemudian telah dijawab Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo, maka Peraturan KPU tersebut masih tetap berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 mengatur secara pokok bahwa pengalokasian atau penempatan perolehan kursi partai politik untuk tahap ketiga anggota DPR diberikan pada partai politik dari daerah pemilihan (Dapil) yang masih mempunyai  sisa kursi dimana sisa suara partai politik yang bersangkutan adalah paling banyak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, prinsip yang diatur oleh Peraturan KPU bahwa alokasi atau penempatan kursi dari hasil penghitungan kursi tahap ketiga diberikan dengan mengacu pada sisa suara partai politik terbanyak, dan kemudian dari Dapil tersebut ditentukan siapa calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak. Jadi, bukan langsung diberikan kepada calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak. Namun demikian, dalam Peraturan KPU ini, acuan sisa suara terbanyak partai politik itu dibandingkan diantara Dapil-Dapil lain (horizontal) dan sekaligus diantara partai politik lain (vertikal).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam amar Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 hlm. 133 angka 6, Mahkamah menyatakan bahwa calon anggota DPR yang berhak mendapatkan atas kursi -- dari hasil penghitungan kursi tahap ketiga -- adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahkamah menyebutkan dalam amar putusannya:&lt;br /&gt;• Menetapkan penerapan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang benar adalah sebagai berikut: &lt;br /&gt;...&lt;br /&gt;6. Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi; (hlm. 133)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunyi amar Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 sebagaimana tersebut diatas menimbulkan pertanyaan mengenai apakah maksud dan pengertian frase kalimat, "... calon yang mendapatkan suara terbanyak..." itu? Apakah maksud  dan pengertian dari “calon yang mendapatkan suara terbanyak” ini setelah ditentukan terlebih dahulu Dapil dimana sisa suara partai politik terbanyak, atau sebaliknya bukan dimaksudkan setelah ditentukan Dapil dimana sisa suara partai politik terbanyak atau dengan kata lain bahwa alokasi atau penempatan kursi langsung diberikan kepada calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketiga, adanya Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang menyatakan bahwa Pasal 25 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Dalam Putusasn a quo, MA juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan dan mencabut Pasal 25 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA ini menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU bertentangan dengan asas proporsionalitas. Sebab akan proporsional jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum menentukan bahwa partai politik yang memiliki BPP yang didahulukan, dan jika lebih dari satu yang memiliki BPP baru dilihat jumlah suara terbanyak dari anggota parpol yang memiliki BPP, bukan dilihat dari jumlah suara terbanyak tetapi parpolnya tidak memiliki BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan).&lt;br /&gt;Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dilakukan dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik peserta Pemilihan Umum dikumpulkan di Provinsi untuk menentukan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru di Provinsi tersebut. Namun demikian, Pasal 25 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 justru tidak mensyaratkan adanya Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru di Provinsi sebagai pedoman untuk menentukan siapa yang mendapatkan sisa kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 mengacu dan mendasarkan pada Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pada Peraturan KPU  No. 15  Tahun 2009, Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009, hemat penulis, sebenarnya sudah dapat ditarik kesimpulan mengenai tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR: pertama, pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR diberikan dengan mengacu pada sisa suara partai politik terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, acuan sisa suara partai politik terbanyak tersebut bukan dibandingkan diantara Dapil-Dapil lain (horizontal) dan sekaligus diantara partai politik lain (vertikal), sebagaimana dianut oleh Peraturan KPU 15  Tahun 2009 Pasal 25.  Akan tetapi, yang menjadi acuan sisa suara terbanyak adalah dengan mendahulukan partai politik yang  mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru. Kemudian, kalau ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru, maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi dimaksud. Hal ini berarti acuan sisa suara partai politik terbanyak dibandingkan hanya diantara Dapil-Dapil lain (hanya secara horizontal). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Ketiga, dari Dapil tersebut kemudian ditentukan siapa calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 sesungguhnya menegaskan bahwa yang menjadi pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR adalah berbasis pada sisa suara partai politik terbanyak. Dalam amar Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 hlm. 133 angka 2, angka 4, angka 6, dan angka 7 telah secara tegas dan eksplisit bahwa alokasi atau hak kursi diberikan kepada partai politik. Partai politiklah yang mendapatkan alokasi atau berhak atas kursi tahap ketiga, tidak langsung kepada kepada calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai politik yang didahulukan untuk mendapatkan sisa kursi dalam penghitungan kursi tahap ketiga adalah yang mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru. Kemudian, kalau ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru, maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu, jika ada penafsiran terhadap amar Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 hlm. 133 angka 6 dengan menyatakan bahwa maksud  dan pengertian dari “calon yang mendapatkan suara terbanyak” bukan dimaksudkan setelah ditentukan Dapil dimana sisa suara partai politik terbanyak atau dengan kata lain bahwa alokasi atau penempatan kursi langsung diberikan kepada calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak, sangatlah tidak beralasan. Sebab, kalau dibaca secara seksama amar Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 hlm. 133 angka 6 itu terdapat anak kalimat yang berbunyi, “ … yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi”. Anak kalimat itu menggarisbawahi bunyi kalimat sebelumnya, “Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi…”. Dengan demikian, alokasi kursi tahap ketiga tersebut merupakan hak partai politik, kemudian partai politik akan mengalokasikan kursi itu kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 pada prinsipnya juga mengatur bahwa pengalokasian atau penempatan perolehan kursi partai politik untuk tahap ketiga anggota DPR diberikan pada partai politik dari daerah pemilihan (Dapil) yang masih mempunyai  sisa kursi dimana sisa suara partai politik yang bersangkutan adalah paling banyak. Hanya masalahnya adalah, bahwa acuan sisa suara terbanyak partai politik menurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 adalah dibandingkan diantara Dapil-Dapil lain (horizontal) dan sekaligus diantara partai politik lain (vertikal). Acuan secara horizontal dan vertikal sebagaimana  ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 ini  telah dibatalkan oleh Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang mengacu dan mendasarkan pada Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009 demikian halnya telah memperkuat tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR dengan berbasis pada sisa suara partai politik terbanyak dengan mendahulukan partai politik yang  mempunyai sisa suara yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi bahwa hasil penghitungan Tahap Ketiga adalah merupakan hak atau jatah kursi partai politik --bukan secara langsung diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak-- secara tegas juga diatur dalam ketentuan Pasal 205 ayat (7) dan Pasal 206 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan Pasal 205 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut: UU Pemilu),  yang menyebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada partai politik yang mencapai BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian juga sebagaimana maksud ketentuan Pasal 206 UU Pemilu yang menyatakan:&lt;br /&gt;Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dengan BPP DPR yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang telah dikemukakan diatas, KPU kiranya perlu segera melakukan langkah berkaitan dengan tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga calon anggota DPR. Dalam hal ini KPU harus secepatnya membatalkan dan mencabut ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 dan selanjutnya melakukan revisi atas Peraturan KPU  No. 15 Tahun 2009 dengan menyesuaikan pada Putusan MK-RI No. 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 tanggal 11 Juni 2009, Putusan MA-RI Nomor 18P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan untuk mewujudkan adanya kepastian dan rasa keadilan dalam penentuan tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga anggota DPR, maka KPU harus memastikan model tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga anggota DPR yang final sebagai landasan  dalam penentuan hal tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah KPU seperti itu perlu dilakukan oleh karena penentuan tata cara pengalokasian kursi tahap ketiga anggota DPR tersebut bukan saja karena menyangkut "nasib" orang dalam hal ini calon anggota DPR yang berpeluang jadi dalam penghitungan dan pengalokasian kursi tahap ketiga. Lebih dari itu, hal ini penting dilakukan oleh KPU sebagai bentuk penghargaan demokrasi atas suara warga Negara yang telah menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-7488893312048204546?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/7488893312048204546/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=7488893312048204546' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7488893312048204546'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7488893312048204546'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/masalah-tata-cara-pengalokasian-kursi.html' title='MASALAH TATA CARA PENGALOKASIAN KURSI TAHAP KETIGA CALON ANGGOTA DPR'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1672898516836656965</id><published>2009-08-18T22:19:00.004+07:00</published><updated>2009-08-18T22:44:48.028+07:00</updated><title type='text'>MAHKAMAH KONSTITUSI  TELAH PUTUSKAN TATA CARA PENGHITUNGAN KURSI TAHAP KEDUA</title><content type='html'>Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 telah menjawab secara tegas mengenai pro kontra tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi aquo, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) telah mengeluarkan Putusan MA-RI Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 yang membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009. &lt;br /&gt;Menurut Putusan MA ini bahwa pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 bertentangan dengan isi Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karena sudah secara jelas dan tegas bahwa isi Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 adalah mengatur tentang sisa kursi.&lt;br /&gt;MA membenarkan bahwa penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh perseratus) dari  BPP DPR. Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 ini tidak mengatur bahwa partai politik yang telah mendapat kursi di tahap pertama hanya bisa mengikutsertakan sisa suara dalam penghitungan kursi tahap kedua. Meskipun sisa suara partai politik itu tidak lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari  BPP DPR namun tetap mendapat kursi karena yang dihitung bukan suara sisanya, melainkan suara aslinya. Karena Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 itu menyebutkan, partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh perseratus) dari  BPP DPR, bukan sisa suara.&lt;br /&gt;Dengan demikian, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009  pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3) yang menyebutkan hanya sisa suara yang diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi tahap kedua dinilai MA telah bertentangan dengan UU.&lt;br /&gt;Putusan MA-RI Nomor 15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 menyangkut tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR sebagaimana diatas secara materiel kemudian menjadi tidak berlaku menyusul keluarnya Putusan MK-RI Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009. Dalam putusannya itu, MK menyatakan bahwa frasa “suara” pada Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 harus dimaknai sebagai: 1). Sisa suara yang diperoleh partai politik setelah dipergunakan untuk memenuhi BPP; 2). Suara yang belum dipergunakan untuk penghitungan kursi sepanjang mencapai 50% dari BPP.&lt;br /&gt;Mahkamah berpendapat Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi partai politik peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah dari angka BPP, yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR;&lt;br /&gt;2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, dengan ketentuan:&lt;br /&gt;a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka partai politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi.&lt;br /&gt;b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka:&lt;br /&gt;1) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga; dan&lt;br /&gt;2) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga.&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa meskipun UU tentang Mahkamah Konstitusi menentukan putusan Mahkamah bersifat prospektif, akan tetapi untuk perkara a quo, karena sifatnya yang khusus, maka putusan a quo harus dilaksanakan berlaku surut untuk pembagian kusi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. Dan oleh karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), maka dengan sendirinya semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan ini menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya.&lt;br /&gt;Putusan MK-RI Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009, dengan sendirinya berarti menguatkan tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU dengan landasan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009  pasal 22 huruf (c) dan 23 ayat (1) dan (3). &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1672898516836656965?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1672898516836656965/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1672898516836656965' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1672898516836656965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1672898516836656965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/mahkamah-konstitusi-telah-putuskan-tata.html' title='MAHKAMAH KONSTITUSI  TELAH PUTUSKAN TATA CARA PENGHITUNGAN KURSI TAHAP KEDUA'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-6339294860924234939</id><published>2009-08-15T22:14:00.000+07:00</published><updated>2009-08-15T22:16:02.044+07:00</updated><title type='text'>Catatan MK atas Kinerja KPU dalam Pilpres 2009</title><content type='html'>Melalui Putusannya Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 tertanggal 12 Agustus 2009 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) selain telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, yaitu Pasangan Capres dan Cawapres H.M. Jusuf Kalla - H. Wiranto, SH dan Pasangan Capres dan Cawapres Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri - H. Prabowo Subianto. Juga telah memberikan catatan atas kinerja lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pertama, MK telah memberikan catatan kepada KPU yang telah memberikan kuasa kepada Jaksa Agung yang kemudian diwakili secara substitutif oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK menyatakan agar perlu  dipertimbangkan baik oleh KPU maupun Jaksa Agung selaku penerima kuasa khusus dari KPU dan secara substitutif diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, menurut Mahkamah, mengingat bahwa terdapat perbedaan posisi antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang harus mandiri dan netral di satu pihak dan Jaksa Agung di lain pihak sebagai institusi yang langsung berada di bawah Presiden, karena ada kemungkinan bahwa Presiden incumbent justru sebagai pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang berhadapan dengan KPU sebagai pihak Termohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mengenai adanya keterlibatan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam proses penghitungan Pilpres tahun 2009. Meski memang diakui belum terdapat bukti-bukti bahwa bantuan pihak asing tersebut merupakan manifestasi adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, namun demikian menurut Mahkamah seyogianya di masa depan bantuan pihak asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DP) Pilpres tahun 2009. Mahkamah menyatakan bahwa KPU telah terbukti melakukan pemutakhiran DPT yang melampaui tenggat waktu sebagaimana&lt;br /&gt;ditentukan oleh Undang-Undang sehingga demikian KPU  dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, menurut Mahkamah, akan tetapi perubahan DPT yang dilakukan oleh KPU didasari atas asas kemanfaatan bagi seluruh pihak, tidak terkecuali bagi para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, KPU memiliki alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dalam mengeluarkan kebijakan untuk memperbaharui DPT melewati jangka waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut menurut Mahkamah bahwa DPT yang berubah-ubah tidak dapat menyebabkan Pemilu menjadi tidak sah, sebab adanya asas kemanfaatan bagi kepentingan warga negara dan agenda ketatanegaraan. Akan tetapi, secara formal KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dan berlaku tidak professional sebagaimana dinyatakan juga secara resmi oleh Bawaslu di dalam persidangan Mahkamah bertanggal 6 Agustus 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, KPU terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya karena mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan luar. Mahkamah menyatakan, “Kelemahan KPU sebagai penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan publik, termasuk oleh para peserta Pemilu, sehingga terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya.”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-6339294860924234939?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/6339294860924234939/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=6339294860924234939' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/6339294860924234939'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/6339294860924234939'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/catatan-mk-atas-kinerja-kpu-dalam.html' title='Catatan MK atas Kinerja KPU dalam Pilpres 2009'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-2629989783777222491</id><published>2009-06-17T21:06:00.001+07:00</published><updated>2009-08-26T21:17:04.492+07:00</updated><title type='text'>MK Kabulkan Gugatan PHPU Untuk DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur</title><content type='html'>Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada tanggal 17 Juni 2009 telah mengabulkan Permohonan dari Partai Keangkitan Nasional Ulama (PKNU) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk baca putusan silakan &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan008PUUII2004.pdf"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-2629989783777222491?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/2629989783777222491/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=2629989783777222491' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2629989783777222491'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2629989783777222491'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/06/mk-kabulkan-gugatan-phpu-untuk-dprd.html' title='MK Kabulkan Gugatan PHPU Untuk DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3223588667108109125</id><published>2008-07-10T20:13:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T21:47:52.314+07:00</updated><title type='text'>PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya</title><content type='html'>Jakarta, 23 Desember 2005 02:44&lt;br /&gt;Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu lalu(14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 329 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. [EL, Ant]&lt;br /&gt;Sumber: http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3223588667108109125?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.gatra.com/artikel.php?id=90885' title='PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3223588667108109125/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3223588667108109125' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3223588667108109125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3223588667108109125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pkb-anam-muhaimin-akui-muktamar.html' title='PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1844178778335624024</id><published>2008-07-10T20:12:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T22:04:51.132+07:00</updated><title type='text'>Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah</title><content type='html'>Fitraya Ramadhanny - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 22/12/2005 14:09 WIB &lt;br /&gt;Jakarta - Upaya mendapat pengakuan terus dilakukan dua kubu PKB yang masih bertikai. Kali ini PKB kubu Cak Anam merasa di atas angin karena gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan itu.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan gugur itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhaimin yang menggugat keabsahan Muktamar II Surabaya dianggap tidak serius dalam melakukan gugatan, karena tidak hadir dalam tiga kali persidangan, yakni pada 28 November, 7 Desember, dan 14 Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Implikasi politisnya, Muhaimin mengakui secara diam-diam bahwa PKB hasil Muktamar Surabaya adalah yang sah," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Alwi, Fathurasjid, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB Alwi, Jalan Kramat VI, Jakarta, Kamis (22/12/2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wasekjen DPP PKB Cak Anam, Muhammad Tohadi, menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu islah bagi kubu Muhaimin dengan dua syarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Syarat islah itu kan pengakuan kekalahan dan ikut yang menang. Faktanya kan kita yang menang," ujarnya. Gugurnya gugatan Muhaimin dirayakan PKB kubu Cak Anam dengan melakukan syukuran tumpengan. ( umi )&lt;br /&gt;Sumber: http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/22/time/140947/idnews/504167/idkanal/10&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1844178778335624024?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/12/tgl/22/time/140947/idnews/504167/idkanal/10' title='Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1844178778335624024/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1844178778335624024' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1844178778335624024'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1844178778335624024'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/gugatan-muhaimin-gugur-kubu-cak-anam.html' title='Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3231284549546936754</id><published>2008-07-10T20:10:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T22:03:12.886+07:00</updated><title type='text'>Gus Dur Tak Mungkin Jadi Capres</title><content type='html'>*MK Tolak Uji Materiil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Sinar Harapan&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi menolak permohonan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk melakukan uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan Ketua MK Jimly Assidiqie di Jakarta, Jumat siang.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dengan keputusan MK ini berarti kemungkinan KH Abdurrahman Wahid untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu presiden langsung terhambat syarat kesehatan. Gus Dur mengajukan permohonan uji materiil atas UU No. 23/ 2003 karena UU tersebut dinilai diskriminatif dengan mencantumkan syarat kesehatan bagi pengajuan calon presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jimmly dalam pertimbangannya menyebutkan, pengajuan permohonan uji materiil dengan dasar bahwa syarat kesehatan diskriminatif tidak dapat diterima karena syarat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK persyaratan kesehatan bisa masuk dalam syarat bagi pencalonan presiden dan wakil presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan ini Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan untuk uji materiil terhadap UU No. 23/ 2003, khususnya pasal 6, dengan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jimly.&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/4), akan menyimpulkan putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid dan Ketua PKB Alwi Shihab. Sidang ini dimulai terlambat dari jadwal yang diagendakan, sebab Ketua MK pagi ini juga harus berada di Mabes Polri untuk mengecek kesiapan telekonferensi dalam pengajuan sengketa pemilu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang MK kali ini akan memutuskan soal uji materiil terhadap UU No 23 Tahun 2003, khususnya Pasal 6 soal persyaratan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemohon, Gus Dur dan Alwi Shihab, menilai pasal tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih. &lt;br /&gt;Dasar pengajuannya adalah Pasal 27 dari UU 1945 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilihan Presiden. Hakim Konstitusi Laika Marjuki yang membacakan berkas putusan menyebutkan bahwa dengan adanya Pasal 6 UU No 23/2003, pemohon 1 Gus Dur dan pemohon 2 Alwi Shihab merasa dijegal untuk mengajukan Gus Dur sebagai capres dalam pemilu kali ini.&lt;br /&gt;”Pemohon 1 dan 2 nyata-nyata dijegal oleh Pasal 6 dari UU Nomor 6 Tahun 2003,” ucap Laika ketika membacakan salah satu petikan dasar permohonan pengajuan uji materiil. &lt;br /&gt;Dari pihak pemohon sendiri, Gus Dur dan Alwi Shihab, tidak tampak di ruangan. Keduanya diwakili oleh sejumlah pengacara, di antaranya adalah Saiful A dan M. Tohadi, serta Agus Salim. Dari pihak pemerintah, hadir protokoler dari DPR dan wakil dari Dirjen Depdagri. &lt;br /&gt;Menurut Ketua MK Jimly Assidiqie, sidang kali ini hanya akan membacakan putusan sehingga ia tidak memperkenalkan lagi nama-nama hakim konstitusi yang duduk sebagai majelis. &lt;br /&gt;Sampai saat berita ini diturunkan, Majelis Hakim secara bergantian masih membacakan berkas putusan yang berisi antara lain, dasar pengajuan (legal standing) dari pihak pemohon, dasar materiil pengajuan dan materi UU Pilpres. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhambat&lt;br /&gt;Permohonan uji materiil atas Pasal 6 huruf (d) tersebut diajukan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Gus Dur yang berniat mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jelas-jelas terhambat dengan pasal tersebut. &lt;br /&gt;Dalam persidangan yang digelar Kamis (22/4), kuasa hukum Gus Dur (pemohon), Syaiful Anwar, mengatakan berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan kostitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU No 23 Tahun 2003 Pasal 6 huruf (d) yang menyebutkan, mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. &lt;br /&gt;Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0404/23/sh01.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3231284549546936754?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.sinarharapan.co.id/berita/0404/23/sh01.html' title='Gus Dur Tak Mungkin Jadi Capres'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3231284549546936754/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3231284549546936754' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3231284549546936754'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3231284549546936754'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/gus-dur-tak-mungkin-jadi-capres.html' title='Gus Dur Tak Mungkin Jadi Capres'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-5783730513443718768</id><published>2008-07-10T20:09:00.002+07:00</published><updated>2008-07-22T02:23:40.455+07:00</updated><title type='text'>PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya</title><content type='html'>Jum'at, 23 Desember 2005 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapanlagi.com - Wakil Sekjen DPP PKB versi Muktamar Surabaya Mohammad Tohadi mengatakan, gugurnya gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan yang menyoal pelaksanaan Muktamar II PKB di Surabaya akibat pihak penggugat tak pernah menghadiri persidangan perkara itu menunjukkan bahwa secara "diam-diam" Muhaimin mengakui keabsahan DPP PKB pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Kalau memang Muhaimin Cs merasa sah, kenapa mereka tidak berani meneruskan gugatannya? Dengan gugurnya gugatan mereka, menurut istilah hukum berarti secara diam-diam Muhaimin Cs mengakui keabsahan Muktamar II PKB di Surabaya berikut hasil-hasilnya," kata Tohadi di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No 8, Jakarta Pusat, Kamis (22/12). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Rabu (14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan terhadap Muktamar II PKB di Surabaya gugur demi hukum karena penggugat dianggap tidak serius. Muhaimin dan kawan-kawan tidak hadir dalam proses pemeriksaan perkara dan selama dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan, termasuk pada saat sidang pembacaan putusan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pihak penggugat dianggap tidak serius untuk mengajukan gugatan tersebut oleh karenanya patut untuk digugurkan," demikian petikan putusan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim juga memerintahkan panitera PN Jakpus mencoret perkara perdata bernomor 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp329 ribu. &lt;br /&gt;Sehari setelah Muktamar II PKB di Surabaya, KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Muhaimin Iskandar dan Muhammad Lukman Edi mendaftarkan gugatan terhadap penyelenggaraan muktamar tersebut ke PN Jakpus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara No 306/PDT.G/2005/PN.JKT.PST itu, Muhaimin dan kawan-kawan menggugat Alwi Shihab, Saifullah Yusuf, Choirul Anam, dan Chotibul Umam Wiranu karena menyelenggarakan Muktamar II PKB di Surabaya. Gugatan itu menyoal penggunaan logo, merek, bendera, dan segala macam atribut PKB yang diklaim milik mereka. &lt;br /&gt;Namun, Muhaimin dan kawan-kawan yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Ikhsan Abdullah SH MH, Yanto Jaya SH, Herlina SH, dan Komarudin SH, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan maupun saat persidangan meski majelis hakim telah dua kali mengundang hadir dalam sidang dengan mengirimkan panggilan pada 28 Nopember dan 7 Desember 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tohadi, ketidakhadiran Muhaimin dan kawan-kawan itu menunjukkan mereka tidak berani secara jujur mempertanggungjawabkan gugatannya di depan pengadilan. "Ini tidak lain dan hanya dapat dimaknai bahwa Muhaimin Cs tidak berani mempertahankan dan membuktikan alasan-alasannya menggugat," ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, kata mantan Sekretaris Lembaga Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKB itu, secara hukum Muhaimin dan kawan-kawan telah memberikan pengakuan secara diam-diam terhadap keabsahan DPP PKB hasil Muktamar II di Surabaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait putusan PN Jakpus tersebut, DPP PKB pimpinan Choirul Anam menggelar acara tasyakuran dengan memotong tiga tumpeng di kantor baru mereka. (*/lpk)&lt;br /&gt;http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-5783730513443718768?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.gatra.com/2005-12-23/artikel.php?id=90885' title='PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/5783730513443718768/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=5783730513443718768' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/5783730513443718768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/5783730513443718768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pkb-anam-diam-diam-muhaimin-akui.html' title='PKB Anam: Muhaimin Akui Muktamar Surabaya'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3073504175210396225</id><published>2008-07-10T20:07:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T07:22:06.295+07:00</updated><title type='text'>Gugat Mendagri Beber Dosa Politik Matori</title><content type='html'>Di samping menyiapkan gugatan untuk Matori, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri yang akan membekukan dana partai jatah PKB. “Sangat tidak masuk akal. Ini sudah intervensi yang keterlaluan. Karena itu, kami juga menyiapkan gugatan untuk Mendagri,” kata MOHAMMAD TOHADI, Sekretaris Lakumham DPP PKB kepada Duta di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya bahwa Mendagri tidak bermaksud membekukan, hanya menunggu legal formal berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di partai, Tohadi justru balik bertanya. “Apakah pernyataan seperti itu masih layak dibilang tidak membekukan? Itu sama artinya Mendagri lebih mengakui Matori sebagai Ketua Umum DPP PKB. Ini sudah tidak benar,” jelasnya. Untuk mengetahui secara lebih utuh, Tohadi membeberkan alasan yuridis yang dijadikan dasar oleh Rapat Pleno DPP PKB untuk memecat Matori dari Ketua Umum DPP PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indisipliner&lt;br /&gt;Bahwa keikutsertaan Matori dalam SI MPR RI 2001 menunjukkan bahwa ia tidak menaati Surat Instruksi DPP PKB No. 0156/DPP-01/A.I/VII/2001 tentang INSTRUKSI, tanggal 20 Juli 2001 yang menginstruksikan kepada segenap anggota FKB MPR RI, antara lain, untuk tidak menghadiri SI MPR RI 2001 dan untuk tetap hadir di Sekreariat FKB MPR RI pada saat SI MPR RI 2001 berlangsung. Oleh karena Matori tidak mengindahkan instruksi DPP PKB, maka langkah dan tindakan Matori yang mengikuti SI MPR RI sebagai bentuk langkah dan tindakan Matori yang melanggar kewajiban anggota PKB, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ART PKB serta melanggar Disiplin Partai, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (3) ART PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini harus ditaati oleh internal dan dihormati oleh penguasa,” tegasnya.&lt;br /&gt;Pasal 7 ART PKB menyebutkan, “Setiap Anggota berkewajiban: a. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai; b. Setia dan tunduk kepada displin Partai; c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai; f. Membayar uang iuran anggota.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 9 ayat (3) ART PKB mengatakan, “Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran Matori tersebut dapat dikenakan sanksi organisasi baik berupa pemberhentian Personalia sebagaimana ditunjuk Pasal 20 ayat (2) maupun pemberhentian keanggotaan PKB sebagaimana ditunjuk Pasal 11 ART PKB. Pasal 20 ayat (2) ART menyebutkan, ”Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tata cara pemberhentian bisa dilihat dalam Pasal 11 ART PKB. Ketua Dipilih oleh Ketua Dewan Syuro, Bukan Oleh Muktamirin Keputusan DPP PKB dalam hal ini Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas PKB) tanggal 13-14 Agustus 2001— sah berdasarkan AD dan ART PKB serta Amanat Muktamar I PKB. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun alasannya adalah, Matori dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz pada Muktamar I PKB— yang selanjutnya menjadi Sekretaris Formatur Muktamar I PKB —dilakukan oleh Ketua Dewan Syura DPP PKB 2000-2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serta ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, yang menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.”Matori sebelum diberhentikan adalah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (11) butir a ART PKB harus melaksanakan AD, ART, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19 ayat (11) menyebutkan, “Dewan Tanfidz memiliki tugas: a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Syura.” Kedudukan Dewan Tanfidz berdasarkan AD dan ART PKB adalah lebih rendah daripada Dewan Syura PKB. Pasal 16 ayat (1) AD PKB, menyebutkan, “Dewan Syura adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai.” Sedangkan Pasal 16 ayat (2) AD PKB menyebutkan, “Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program partai.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena dalam Muktamar I PKB tanggal 23-28 Juli 2000 tidak diberlakukan ketentuan bahwa wewenang Muktamar adalah memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih sebagaimana dikehendaki Pasal 32 ayat (2) butir e ART PKB dalam hal pemilihan dan penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005, tetapi menggunakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000 dan ketentuan Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, maka dari sisi hukum berlaku asas diskresi atau penyimpangan terhadap ketentuan 19 ayat (2) ART PKB yang mengatur bahwa Dewan Tanfidz di tingkat pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya bahwa, oleh karena naiknya Matori sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 tidak dilakukan secara pemilihan dan penetapan langsung oleh peserta Muktamar I PKB, maka pemberhentian H. Matori Abdul Djalil sebagai Ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2000-2005 juga tidak diharuskan dan disyaratkan pengambilan keputusannya di dalam Muktamar PKB atau Muktamar Luar Biasa PKB. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 ayat (2) ART PKB menyebutkan: “Muktamar memiliki wewenang: e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Syura terpilih.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 ayat (2) Ketetapan Muktamar I PKB No. X/MUKTAMAR I/PKB/VII/200 tentang Peraturan Tata Tertib Cara Pemilihan Formatur Muktamar I PKB tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Ketua Umum Dewan Tanfidz dipilih oleh Ketua Dewan Syura yang terpilih.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, Pasal 1 Ketetapan Muktamar I PKB No. XII/MUKTAMAR I/PKB/VII/2000 tentang Ketua Dewan Syura DPP PKB Masa Bhakti 2000-2005 tanggal 26 Juli 2000, menyebutkan, “Dengan ditetapkannya Ketua Dewan Syura DPP PKB masa bakti 2000-2005, maka Ketua Dewan Dewan Syura ditugaskan untuk memilih Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB masa bakti 2000-2005.” Sedangkan Pasal 19 ayat (2) ART PKB, menyebutkan, “Dewan Tanfidz di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Rapat Pleno Diperkuat Mukernas.&lt;br /&gt;Karena Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0157/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pemberhentian Saudara H. Matori Abdul Djalil Sebagai Ketua Umum DPP PKB tanggal 21 Juli 2001 –yang kemudian dikuatkan oleh Keputusan Muyawarah Pimpinan (Muspim) PKB yang diikuti oleh DPP PKB dan pimpinan DPW PKB seluruh Indonesia tanggal 24 Juli 2001 juga dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—sah, maka penunjukkan H. Alwi Shihab sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB sebagai hasil Rapat Pleno DPP PKB Sabtu, tanggal 21 juli 2001 sebagaimana dikukuhkan dalam Surat Keputusan Dewan Syura DPP PKB No. 0158/DPP-01/A-I/VII/2001 tentang Pengangkatan Saudara H. Alwi Shihab Sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum DPP PKB—dikuatkan oleh salah satu Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB tanggal 13-14 Agustus 2001—juga sah. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ART PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21 ART PKB menyatakan: (1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus.(2) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno. (hk) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3073504175210396225?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3073504175210396225/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3073504175210396225' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3073504175210396225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3073504175210396225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/gugat-mendagri-beber-dosa-politik.html' title='Gugat Mendagri Beber Dosa Politik Matori'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3844028016074884458</id><published>2008-07-10T20:05:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T22:21:19.971+07:00</updated><title type='text'>Pimpinan MPR Siap Mempertemukan Kubu Alwi-Matori</title><content type='html'>12/11/2001 20:11 PKB&lt;br /&gt;Liputan6.com, Surabaya: Kursi wakil ketua MPR yang lowong setelah ditinggal Matori Abdul Djalil akan segera terisi. Jabatan tersebut akan tetap diberikan kepada kader Partai Kebangkitan Bangsa. Demikian diutarakan Ketua MPR Amien Rais di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Amien menjelaskan, selain itu, pimpinan MPR juga siap mempertemukan kubu Alwi Shihab dan Matori yang hingga kini masih berseteru. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Perseteruan kedua kubu itu semakin memanas menjelang Musyawarah Kerja Nasional PKB versi Matori yang akan mulai digelar, siang ini. Menurut kubu Matori, Mukernas digelar untuk meluruskan berbagai penyimpangan anggaran dasar dan rumah tangga yang dilakukan Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid. Misalnya, pemecatan Matori selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB dan pembekuan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Lebih dari itu, pelaksanaan Mukernas juga dimaksudkan untuk konsolidasi dan perubahan arah perjuangan partai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi pernyataan itu, DPP PKB versi Alwi mengancam akan menggugat secara hukum, seandainya Mukernas jadi digelar. Pasalnya, menurut Wakil Sekretaris Lembaga Hukum PKB Alwi, M. Tohadi, tindakan tersebut melanggar AD/ART partai. Tohadi menegaskan, terhitung 15 November mendatang --berdasarkan keputusan rapat Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Alwi-- Matori telah dicabut keanggotaannya dari partai berbasis massa nahdliyin itu. Sebab itu, segala tindakan dan keputusan dari Menteri Pertahanan Kabinet Gotong Royong tersebut di luar tanggung jawab DPP.(ICH/Hasan Sentot dan Joko Sulistyobudi)&lt;br /&gt;Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=23564&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3844028016074884458?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.liputan6.com/politik/?id=23564' title='Pimpinan MPR Siap Mempertemukan Kubu Alwi-Matori'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3844028016074884458/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3844028016074884458' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3844028016074884458'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3844028016074884458'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pimpinan-mpr-siap-mempertemukan-kubu.html' title='Pimpinan MPR Siap Mempertemukan Kubu Alwi-Matori'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1806798209965869405</id><published>2008-07-10T20:02:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T17:07:18.136+07:00</updated><title type='text'>Gus Dur Berang Amien Rais</title><content type='html'>29 Nov 01 15:28 WIB (Astaga.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manuver Matori memporak porandakan FKB MPR RI dan DPP PKB mendapat sambutan dingin dari DPP PKB. Tidak ada reaksi apapun karena Matori sudah tidak "dianggap" di PKB. DPP PKB justru menunjukkan kemarahannya kepada Ketua PAN Amien Rais yang kebetulan menjabat sebagai ketua MPR . &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;DPP PKB menilai, Amien Rais secara sengaja memancing di air keruh dengan memfasilitasi Matori yang sudah kehilangan rumah politik di basisnya. "Mestinya, MPR itu ngurusi negara, lha ini nggak, yang diurusi barang kecil-kecil, saya sudah ingatkan Amien, kalau begini terus gedung DPR-MPR bisa dibakar massa, saya sudah capek mencegah,” ujar Gus Dur dalam pertemuan di Jombang Jatim, Kamis. &lt;br /&gt;Dalam pandangan DPP, Amien Rais sengaja menguras tenaga DPP PKB agar cepat habis dan tidak sempat mengurusi persipan Pamilu. Amien berkepentingan terhadap ini, ironisnya, Matori yang pernah secara bercanda disebut Gus Dur sebagai "bajingan politik" itu tidak menyadari dirinya dijadikan boneka Amien. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Matori, saat ini sudah tercerabut dari akar kekuatanya. Hal itu terjadi karena ia "meloncat" ke kapal lawan, padahal ia sebagai nahkoda.Namun, sebagai Menhan, ia diperhitungkan karena berbasis partai, oleh karena itu, ia memerlukan partai untuk menopang kekuatannya. Matori sangat berkeinginan masuk PKB lagi dengan cara terhormat melaluui muktamar luar bisa, tapi itu tidak mungkin, sebab DPP PKB sudah bertekad membersihkan dirinya dari para oportunis. &lt;br /&gt;“Islah apa?, tidak ada islah, wong yang salah dan yang benar sudah jelas kok mau islah-islahan,” tegas Gus Dur dengan nada keras. &lt;br /&gt;Pecati Sepihak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Matori Abdul Djalil secara sepihak memberhentikan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR RI dari KH. Yusuf Muhammad dan mengumumkan pengisian Wakil Ketua MPR . Gus Yus digantikan oleh politisi asuhan Matori A. Kholiq Achmad. Sementara itu, KH Cholil Bisri yang semula diajukan oleh FKB MPR, diganti oleh H Ayip Usman yang sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Golkar Kabupaten Cirebon. &lt;br /&gt;Pemecatan ini disampaikan Matori di dampingi Abdul Khaliq Ahmad kepada Ketua MPR Amien Rais di Senayan, Rabu kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KH Cholil Bisri yang digeser paksa oleh komplotan Matori saat ini sedang melakukan Ibadah Umroh. Sementara itu, penggantinya, H Syarif Usman saat dihubungi Astaga.Com mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditunjuk Matori sebagai Wakil Ketua MPR. &lt;br /&gt;“Saya pernah ditawari, tapi baguslah jika itu betul. Saya memang menyatakan tertulis bersedia kepada Kholik untuk duduk di barisan Matori. Ini persolan hidup, bukan mati. Resiko berpolitik adalah menjadi pahalawan atau penghianat,”tegasnya. &lt;br /&gt;Kesediaan Kang Ayib, demikian Kiai asal Cirebon ini biasa disapa, karena dirinya merasa sudah tidak dianggap lagi di PKB. Mantan fungsionaris DPP PKB angkatan pertama ini menyatakan,” Saya sudah tidak dipakai di fraksi dan di DPP, bahkan saya mengajukan ke DPW Jabar melalui Gus Yus juga tidak pernah dijawab. Ini pilihan hidup, konsekwensi politik yang harus dipilih. Saya sengaja ambil posisi, saya manusia, saya ingin eksistensi saya diakui,”tambahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap kang Ayib ini diambil dengan segala senang hati. Dia juga tidak merasa melawan arus Kuningan dan Ciganjur, “ Saya menerima dengan penuh kesadaran. Saya menerima karena secara definitif Matori adalah ketua umum. Saya tidak mengakui Alwi Shihab,”tandasnya sambil menyatakan siap menjalani tugas yang diberikan oleh Matori. &lt;br /&gt;Kang Ayib diketahui didekati Matori setelah sejumah permintaannya di DPP ditolak. Ia dikabarkan pernah menerima dana Rp50 juta dari Matori untuk menghadiri Mukernas di Hotel Ciputra 12 November lalu. Saat itu dia datang bersama Ja’far Agiel yang saat ini masih aktif sebagai anggota dewan penasehat Golkar Cirebon. &lt;br /&gt;Saat dikonfirmasi soal uang suap itu, kang Ayib tidak membantah dengan tegas, “Yang benar saja, masak cumak Rp50 juta, waktu saya menjadi anggota dewan ada yang menukar dengan Rp500 juta, saya tolak. Murah amat untuk jabatan ini. Apalagi ini untuk jabatan wakil ketua MPR dengan fasilitas Volvo dan rumah di Widya Chandara atau Kuningan,”elaknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai rencana pertama setelah ditetapkan Matori sebagai wakil ketua, mantan dewan penasehat Golkar kabupaten Golkar ini menyatakan akan bekerja sama lebih dahulu dengan Amien Rais sebagai pimpinan MPR. “Saya bangga bisa meaktualisasikan diri lagi sebagai seorang politisi, saya siap bekerja sama dengan Pak Amien,”ujarnya tegas. &lt;br /&gt;Di lain pihak, Abdul Kholiq Achmad yang diangkat Matori sebagai Ketua FKB MPR itu hingga saat berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Anggota DPR dari stembus accord asal pemilihan Indramayu ini telpon selularnya tidak dihidupkan. Demikian juga dengan Matori yang biasanya ringan mengangkat telpon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menggapi manuver antara Matori dan Amien Rais untuk memporak porandakan PKB ini, DPP PKB dan FKB DPR dan MPR menyatkan penolakan terbuka terhadap “orang-orang liar” yang masih turut bermain di DPP PKB dan FKB. “Kami nyatakan bahwa seluruh anggota dewan dari PKB, ( kecuali segelintir penghianat yang mengikuti langkah Matori mencari jabatan dan uang) , menolak wakil ketua MPR dan pimpinan FKB yang ditunjuk Matori. Pernyataan penolakan ini ditujukan kepada masyarakat konstituen PKB dan pimpinan MPR untuk bertindak lebih waras lagi,”ujar Sekretaris FKB Amin Said Husni. &lt;br /&gt;Ketua FKB MPR, KH. Yusuf Muhammad yang “dikerjai” Matori memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa surat pergantian kepengurusan FKB MPR itu adalah surat yang dikeluarkan oleh institusi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apalagi membuat keputusan atas nama DPP PKB. Sehingga, surat Matori kepada Pimpinan MPR itu secara otomatis batal demi hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wong dia sudah diberhentikan dari ketua umum, bahkan dari anggota PKB kok masih mengatasnamakan ketua umum DPP PKB dan membuat keputusan. Jelas, surat ini tidak jelas,” jelas Gus Yus di sela-sela jeda Rapat Bamus DPR kepada wartawan yang mengkonfirmasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Gus Yus meminta kepada pimpinan MPR untuk tidak menghiraukan surat-surat yang tidak memiliki kejelasan status seperti surat Matori itu. Sebab kalau tidak, lanjutnya, MPR akan banyak memperoleh surat-surat semacam itu. “Kop surat dan stempel PKB itu kan sangat mudah dibuat oleh siapapun dengan isi apapun,” lanjutnya. &lt;br /&gt;Pengajuan pimpinan MPR dilakukan oleh FKB MPR yang ditunjuk oleh DPP dan harus disahkan oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid. Sedangkan pengangkatan Matori diutak-atik sendiri antara “orang itu-itu juga”. Terlebih yang menggelikan, Dewan Syuro yang posisinya lebih tinggi diangkat sendiri oleh Matori. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat keputusan bernomor 059/DPP/SK-29/XI/2001 ditandatangani oleh H. Ibrahim Laconi (Pjs. Ketua Dewan Syura yang ditunjuk Matori), Drs. H. Masyhuri Malik (pjs. Sekretris Dewan Syura), H. Matori Abdul Jalil (Ketua Umum) dan Abdul Kholiq Ahmad (pjs. Sekretaris Jenderal). Dalam susunan kepengurusan, KH. Dimyati Rais dan KH. Syarif Utsman Yahya ditempatkan sebagai penasehat, H. Agus Suflihat Mahmud sebagai sekretaris dan Ki Umar sebagai Bendahara. Dua nama terakhir merupakan anggota FKB DPR RI asal Jawa Barat dan Lampung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Kyai asal Jember ini meminta ketua MPR Amien Rais untuk berpikir waras dengan memilah mana yang harus ditanggapi dan mana yang harus diabaikan. Sudah sepatutunya, pimpinan negeri ini berpikir sehat mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kekuasaan, serta mana yang benar-benar atas nama kepentingan umum. “Pimpinan MPR harus sehat, lah,” jawab Gus Yus ketika ditanyakan arti waras oleh wartawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas kasus ini, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi menyatkan bahwa tindakan matori ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Dia akan mendesak pada DPP untuk segera merealisasikan tuntutan hukum pada Matori. “Kasus semacam ini hanya bisa dihentikan melalui pengadilan,” tandas Tohadi. Dia mencontohkan bagaimana konflik internal di PBB bisa dimenangkan oleh kepengurusan Yusril Ihza Mahendra karena menang di tingkat pengadilan.(*mahrus)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1806798209965869405?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1806798209965869405/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1806798209965869405' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1806798209965869405'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1806798209965869405'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/gus-dur-berang-amien-rais.html' title='Gus Dur Berang Amien Rais'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-2430601897523169468</id><published>2008-07-10T20:01:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T17:08:14.482+07:00</updated><title type='text'>Matori: Ancaman Alwi Merupakan Langkah Maju</title><content type='html'>Jakarta, KCM &lt;br /&gt;Senin, 12 November 2001, 11:19 WIB &lt;br /&gt;Laporan: Glori K. Wadrianto &lt;br /&gt;Menhan Matori Abdul Djalil yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang ancaman tindakan hukum yang dilakukan oleh PKB pimpinan Alwi Shihab merupakan suatu langkah maju yang selama ini tidak pernah dilakukan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dikemukakan Matori saat ditemui wartawan seusai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri menyambut kedatangan Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/11). &lt;br /&gt;“Kalau mereka (PKB kubu Alwi) sudah mulai bicara masalah hukum, itu bagus, berarti ada satu tindakan. Selama ini kan mereka tidak pedulikan hukum, bras-bres, bras-bres saja,” ujar Matori. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena hal itulah, dalam pemikiran Matori, jika PKB kubu Alwi Shihab melakukan tindakan hukum atas dirinya, maka hal tersebut merupakan satu langkah maju yang patut disyukuri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang pernah diberitakan, Matori dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Umum DPP PKB per tanggal 15 Agustus 2001. Berdasarkan peraturan, jika selama tiga bulan status tersebut tidak dicabut atau diubah, maka pemberhentian itu menjadi permanen, yang berarti jatuh pada tanggal 15 November mendatang. &lt;br /&gt;Menurut M Tohadi, Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB beberapa waktu lalu mengomentari rencana Mukernas PKB kubu Matori, langkah ini sebagai pelanggaran hukum. Seluruh tanda tangan, logo dan cap PKB yang dikeluarkan Matori dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemalsuan. Terhadap tindakan itulah PKB kubu Alwi Shihab akan melakukan tindakan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Matori menilai, relevan atau tidaknya hal tersebut dapat dibuktikan nanti. Juga masalah pengacara dan penasihat hukum merupakan suatu hal yang mudah. “Begitu saja kok ditanggapi serius. Setidak-tidaknya saya senang mereka sudah mulai maju. Kalau hari ini mereka mulai bicara hukum, berarti mereka sudah maju. Kita harus bersyukur toh,” paparnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara mengenai adanya ancaman membubarkan Mukernas PKB yang diselenggarakan pihaknya selama dua hari dan berlangsung mulai hari ini, Matori Abdul Djalil menilai informasi tersebut belum tentu valid dan pernyataan itu pun belum tentu didukung. (ima) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-2430601897523169468?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/2430601897523169468/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=2430601897523169468' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2430601897523169468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/2430601897523169468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/matori-ancaman-alwi-merupakan-langkah.html' title='Matori: Ancaman Alwi Merupakan Langkah Maju'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-7298489950727735260</id><published>2008-07-10T19:55:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T17:09:06.014+07:00</updated><title type='text'>Bertemu di Rembang Para Kiai Tolak MLB PKB</title><content type='html'>REMBANG-Lagi, acara yang bernuansa politik, Kamis kemarin, berlangsung di Pondok Pesantren Raudlotut Tholibien, Desa Leteh (Kota Rembang) asuhan KH Cholil Bisri. Acara yang dimulai pukul 09.00 dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 itu dihadiri para kiai se-Jawa Tengah. Mereka membahas kemelut di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Para kiai antara lain memutuskan menolak rencana penlaksanaan muktamar luar biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digagas kubu Matori Abdul Djalil, yang dinilai hanya akan memperkeruh suasana.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara dibuka KH Abdurrahman Chudlori asal Magelang. Tuan rumah KH Cholil Bisri membuka dialog yang dimoderatori KHM Hanif Muslih dari Mranggen, Demak. Ikut hadir pula Ketua PWNU Jateng Drs H Mohammad Adnan MA, KH Muhaiminan Parakan Temanggung, dan KH Kayatun Jepara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya, acara itu dinyatakan tertutup untuk umum. Bahkan, pihak panitia penyelenggara sengaja tak mengundang wartawan. Tetapi, setelah melalui berbagai pertimbangan, kalangan pers boleh meliput kegiatan itu. Namun, keputusan itu sudah terlambat, sehingga tak satu pun wartawan datang, kecuali Suara Merdeka yang dikabari lewat telepon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sela-sela kesibukan menerima tamu, KH Cholil Bisri menjelaskan tujuan penyelenggaraan acara tersebut. Kakak kandung KH Mustofa Bisri itu mengatakan, pertemuan alim ulama se-Jateng diadakan setelah melihat perkembangan politik di tanah air, terutama menyangkut belum terselesaikannya persoalan internal PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari permasalahan itulah, kami sengaja mengundang para kiai se-Jateng. Tujuannya, ya itu tadi, untuk menyelesaikan masalah dengan cara dialog," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seruan Kiai&lt;br /&gt;Diakui, sekarang sedang berkembang isu tentang banyak kiai yang mendukung PKB versi Matori Abdul Djalil. Untuk membuktikan benar dan tidaknya isu itu, perlu diadakan pertemuan seperti sekarang. &lt;br /&gt;"Termasuk saya juga diisukan ikut merestui Mukernas PKB versi Pak Matori. Ini kan payah. Sepertinya ada pihak yang ingin memecah-belah PKB," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana kebenaran isu tersebut? Mendengar pertanyaan itu, Cholil mengatakan, sekarang jelas permasalahannya. Semua kiai yang diisukan mendukung PKB versi Matori Abdul Djalil ikut hadir dalam pertemuan ini.&lt;br /&gt;Selanjutnya, kiai itu menunjukkan hasil dialog para alim ulama se-Jateng yang berlangsung di pondok pesantren Raudlotut Tholibien. Mereka menyeru, kekuasaan adalah amanah dan wasilah untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan mulia, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Amin Sholeh Mc membantah isu dirinya menjadi pengurus PKB Jateng pimpinan Ircham AR. "Saya mendengar nama saya tercantum sebagai pengurus. Terus terang, saya tak pernah dihubungi. Mereka hanya memakai atau mencuri nama saya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka berharap kader-kader PKB menempatkan kekuasaan bukan sebagai tujuan (maksud) seperti yang ditunjukkan oleh perilaku sebagian kader-kader PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para alim ulama menyerukan kepada warga NU (nahdliyyin) agar istiqomah memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan menyalurkan aspirasi politiknya.&lt;br /&gt;Mereka menolak upaya-upaya sebagian orang yang memecah-belah aspirasi politik warga NU dan membuat bingung warga NU melalui manuver-manuver politik yang tidak etis, tidak bermoral, dan tidak ikhlas. &lt;br /&gt;Mereka minta, simpatisan dan pemilih PKB tetap tenang, tidak bingung, dan tidak terpengaruh dengan bujukan, rayuan, dan manuver politik yang tak bertanggungjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poin terakhir menyebutkan, mereka menolak penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (LMB) PKB yang bisa memperkeruh suasana. Sebab, hal ini bisa memberikan peluang kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tersembunyi, ikut bermain di sana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resmi Dikeluarkan&lt;br /&gt;Sekjen PKB versi Alwi Shihab, Muhaimin Iskandar menilai, manuver Matori Abdul Djalil yang akan mengubah susunan kepengurusan fraksi di MPR/DPR, sebagai bualan yang tak perlu ditanggapi. Ia mengatakan, sejak 15 November, Matori Abdul Djalil resmi dikeluarkan keanggotaannya dari PKB. &lt;br /&gt;"Karena secara hukum dan administratif, PKB tidak akan mengubah sususan kepengurusan fraksi di MPR dan DPR, restrukturisasi itu sudah selesai. Matori tidak akan bisa membentuk fraksi. Wong Matori bukan ketua umum lagi," ujarnya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, Lembaga Bantuan Hukum PKB mengeluarkan pengumuman menghentikan Matori, Abdul Khalik Ahmad dan Agus Suflihat otomatis dari keanggotaan PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena sesuai dengan AD/ART PKB, tiga kali tidak menggubris pemanggilan dan tiga bulan tidak memberikan klarifikasi, otomatis keanggotaannya berhenti," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan Menggugat&lt;br /&gt;Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB Muhammad Tohadi mengemukakan, PKB pimpinan Alwi Shihab akan mengajukan gugatan terhadap Matori Abdul Djalil minggu depan. Matori dituding menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB ilegal serta menyalahgunakan atribut dan lambang PKB. &lt;br /&gt;Kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis kemarin Tohadi mengatakan, kini Lembaga Advokasi dan HAM PKB sedang mempelajari tiga jenis gugatan, yakni gugatan perdata, pidana dan PTUN. &lt;br /&gt;Menurutnya, berdasarkan AD/ART PKB, khususnya Pasal 11 ART, keanggotaan Matori ataupun jabatannya di PKB secara otomatis berakhir pada Kamis 15 November. Dijelaskan, sesuai dengan prosedur AD/ART itu, Matori telah diberi tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama pada 27 Juli, kedua 29 Juli, dan ketiga 31 Juli 2001. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika dalam waktu 15 hari dari 31 Juli 2001 peringatan tetap diabaikan, Matori masih diberikan waktu tiga bulan. Namun kesempatan itu pun diabaikan Matori, sehingga hari ini (kemarin, Kamis 15 November-Red) dia dinyatakan gugur secara permanen dari keanggotaan ataupun jabatan di PKB," tutur Tohadi. &lt;br /&gt;Konsekuensi atas gugurnya keanggotaan itu, jelasnya, Matori tak berhak mengatasnamakan dan menggunakan lambang/atribut PKB. "Jika masih menggunakan lambang PKB, dia dikenakan ketentuan hukum. Kalau mau mendirikan partai baru, silakan, tapi jangan menggunakan lambang PKB," tandas Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga dijelaskan, menurut AD/ART PKB yang berhak menggelar mukernas hanyalah DPP PKB. Berdasarkan hal itu, mukernas yang digelar Matori merupakan mukernas ilegal. &lt;br /&gt;PKB pimpinan Matori Abdul Djalil menyelenggarakan mukernas selama tiga hari, baru-baru ini. Di antara hasilnya selain tetap mengukuhkan Matori Abdul Djalil sebagai ketua umum, juga menganjurkan agar diadakan muktamar luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada wartawan Matori juga mengatakan, pihaknya berhak menyelenggarakan mukernas karena dia masih sebagai Ketua Umum PKB hasil muktamar di Surabaya. Dia menganggap pemecatannya dari PKB oleh Ketua &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Syuro, mantan presiden KH Abdurrahman Wahid, tidak sah. (am-29k)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abaikan Ultimatum &lt;br /&gt;Sekjen DPP PKB versi Matori Abdul Djalil, Drs Abdul Khalik Ahmad, menilai ultimatum yang disampaikan kubu Alwi Shihab yang memberikan batas akhir sampai Kamis tengah malam kepada kelompok Matori, tidak mempunyai pengaruh apa-apa.&lt;br /&gt;"Pernyataan Muhaimin itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap kader PKB baik di daerah maupun di pusat. Buktinya, sampai hari ini tidak ada respons apa pun," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin.&lt;br /&gt;Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, DPP PKB memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WIB kepada Ketua Umum DPP PKB Matori Abdul Djalil, Khalik Achmad, dan Agus Suflihat untuk memberikan klarifikasi atas sikapnya menggelar mukernas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalik Ahmad mengatakan akan mengabaikan ultimatum yang membingungkan itu. "Katanya saya sudah dipecat, dan dipecat lagi. Kini diultimatum sampai tengah malam. Ini pernyataan orang grogi. Mereka grogi karena melihat Mukernas PKB 12-14 lalu dihadiri 24 DPW," ujarnya.&lt;br /&gt;Lebih dari itu, mukernas telah dihadiri Kiai Maksum Jauhari, pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dukungan Gus Maksum kepada PKB Matori itu sangat luar biasa. Dia salah satu pakunya Jawa Timur. Kalau Gus Maksum tidak mendukung, mana mungkin dia datang ke mukernas," tandasnya.&lt;br /&gt;Dikatakan, kalau Muhaimin meminta Matori klarifikasi, tidak akan dilakukan hari ini atau besok, tetapi di muktamar luar biasa Maret tahun depan. "Untuk apa Pak Matori menanggapi pernyataan Muhaimin, wong pernyataan itu tidak berdampak apa-apa." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi pula, lanjut Khalik Ahmad, penyelesaian masalah partai tidak bisa dilakukan di forum tidak resmi, tetapi harus melalui forum yang sesuai dengan aturan, yakni muktamar luar biasa. "Sebab, kalau menunggu muktamar masih lama, tahun 2005," tandasnya. (jl, nas, am-29, 60, 64ke) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Suara Merdeka, Jumat, 16 Nopember 2001&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-7298489950727735260?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/7298489950727735260/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=7298489950727735260' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7298489950727735260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7298489950727735260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/bertemu-di-rembang-para-kiai-tolak-mlb.html' title='Bertemu di Rembang Para Kiai Tolak MLB PKB'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-9179709097190155400</id><published>2008-07-10T19:54:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T22:17:34.199+07:00</updated><title type='text'>PKB Kuningan Tunggu Sikap PKB Batutulis</title><content type='html'>Jakarta, Kompas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 16 Februari 2002&lt;br /&gt;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuningan (kelompok Alwi Shihab) tetap menunggu jawaban resmi dari Ketua Umum DPP PKB Batutulis, Matori Abdul Djalil, tentang ajakan pihaknya untuk menyelesaikan konflik lewat arbitrase. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Kami masih menunggu itu. Penegasan ini kami sampaikan karena ada pernyataan dari Isa Muchsin seperti dimuat Kompas Jumat," kata Tohadi, Se-kretaris Lembaga Advokasi DPP PKB dalam rilis yang diterima Kompas Jumat (15/2) malam. &lt;br /&gt;Menurut Tohadi, upaya mediasi dan konsiliasi-yang juga merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia-telah dilakukan baik oleh ulama Forum Langitan maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. "Tetapi, ternyata upaya itu sulit menemukan titik temu," katanya. &lt;br /&gt;Jika Matori tetap menolak peradilan arbitrase, kata Tohadi, DPP PKB Kuningan telah menyiapkan berbagai langkah contingency plan untuk menyelesaikan secara hukum maupun politik. "Saya kira upaya apa pun akan kami lakukan untuk mencari kebenaran," katanya. &lt;br /&gt;Bertempat di Kantor PBNU, Fraksi Kebangkitan Bangsa &lt;br /&gt;(F-KB) DPR dipimpin Effendy Choirie diterima antara lain oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Wakil Katib PBNU Masdar F Mas'udy, dan Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlawi. "Kami silaturahmi karena sudah lama fraksi tidak bertemu beliau," ujar Effendy, Wakil Ketua F-KB DPR. &lt;br /&gt;Effendy menjelaskan, PBNU secara resmi menegaskan bahwa F-KB yang dipimpin Ali Masykur Musa yang sah. "Ini pernyataan langsung Ketua Umum PBNU," papar Effendy sambil menunjuk Hasyim Muzadi yang duduk di sampingnya. &lt;br /&gt;Dalam pertemuan itu, Ha-syim juga meminta agar soliditas NU dan PKB kembali diutuhkan, mengingat hubungan NU-PKB tidak hanya punya dimensi kultrual, historis, dan &lt;br /&gt;aspiratif. "Kalau bisa, mulai sekarang hubungan itu bisa ditambahkan lagi, khususnya dalam aspek koordinatif," katanya. &lt;br /&gt;Hasyim meminta agar F-KB memperbaiki hubungan lintas fraksi di DPR, sehingga F-KB tidak terkesan ekslusif. "Di samping itu, saya minta F-KB bisa berbagi peran, tidak ada seseorang yang bisa melakukan peran apa pun," katanya. &lt;br /&gt;Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam ini mengingatkan agar PKB tetap menjaga dan memegang moral politik dalam melakukan perjuangan di DPR. "Paling tidak, harus ada keseimbagan antara idealisme dan profesionalisme. Kalau itu runtuh, tidak hanya FKB yang rugi, tetapi juga masyarakat yang menyampaikan aspirasinya," paparnya. &lt;br /&gt;Ditanya, apakah moral politik sudah melanda F-KB, Hasyim menjawab, "Kami melihatnya sebagai gejala umum turunnya moralitas politik. Moralitas politik adalah lancarnya proses aspirasi dari masyarakat yang kemudian diproses oleh lembaga legislatif dan akhirnya menjadi keputusan negara untuk kemaslahatan umat." (mba) &lt;br /&gt;Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0202/16/NASIONAL/pkbk06.htm&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-9179709097190155400?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0202/16/NASIONAL/pkbk06.htm' title='PKB Kuningan Tunggu Sikap PKB Batutulis'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/9179709097190155400/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=9179709097190155400' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/9179709097190155400'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/9179709097190155400'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pkb-kuningan-tunggu-sikap-pkb-batutulis.html' title='PKB Kuningan Tunggu Sikap PKB Batutulis'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1614194279278483200</id><published>2008-07-10T19:52:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T21:45:39.530+07:00</updated><title type='text'>Matori Makin Ngawur</title><content type='html'>Pecat Gus Dur angkat Kholiq &lt;br /&gt;   Syarif: Ini urusan hidup &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;   Jakarta, DM &lt;br /&gt;   Matori Abdul Djalil secara sepihak memberhentikan KH Yusuf Muhammad &lt;br /&gt;   alias Gus Yus dari Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR RI dan &lt;br /&gt;   mengangkat Abdul Kholiq Achmad sebagai Ketua FKB MPR yang baru. &lt;br /&gt;   Kabarnya, skenario Matori ini sudah dimatangkan dengan Amien Rais. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengumumkan nama yang ditunjuk sebagai wakil ketua MPR RI, &lt;br /&gt;   bukan KH Cholil Bisri seperti yang semula diajukan oleh FKB MPR selama &lt;br /&gt;   ini, tapi H Syarif Usman yang akrab dipanggil Kang Ayib. Kang Ayib &lt;br /&gt;   sendiri sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Penasehat Golkar &lt;br /&gt;   Kabupaten Cirebon. Pemecatan ini disampaikan sendiri oleh Matori di &lt;br /&gt;   Senayan, Rabu kemarin. Ia di dampingi tangan kanannya Kholiq Ahmad. &lt;br /&gt;   "Kami sampaikan terima kasih kepada Gus Yus atas pengabdiannya selama &lt;br /&gt;   ini. Untuk selanjutnya FKB MPR akan diketuai Sdr Kholiq Achmad," kata &lt;br /&gt;   Matori mantap. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;  Nama KH Cholil Bisri yang digeser paksa oleh Matori sendiri, saat ini, &lt;br /&gt;   sedang melakukan ibadah umroh. Sementara itu, penggantinya, Kang Ayib &lt;br /&gt;   saat dihubungi Duta mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditunjuk &lt;br /&gt;   Matori sebagai Wakil Ketua MPR. Tapi kalau itu benar, ia menyatakan &lt;br /&gt;   terima kasih. "Saya memang pernah ditawari, tapi baguslah jika itu &lt;br /&gt;   betul. Saya memang menyatakan tertulis bersedia kepada Kholiq untuk &lt;br /&gt;   duduk di barisan Matori. Ini persolan hidup, bukan mati. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;  Resiko berpolitik adalah menjadi pahlawan atau penghianat," tegasnya. &lt;br /&gt;   Kesediaan Kang Ayib, demikian Kiai asal Cirebon ini biasa disapa, &lt;br /&gt;   karena dirinya merasa sudah tidak dianggap lagi oleh PKB. Mantan &lt;br /&gt;   fungsionaris DPP PKB angkatan pertama ini menyatakan, "Saya sudah &lt;br /&gt;   tidak dipakai di fraksi dan di DPP, bahkan saya mengajukan ke DPW &lt;br /&gt;   Jabar melalui Gus Yus juga tidak pernah dijawab. Ini pilihan hidup, &lt;br /&gt;   konsekwensi politik yang harus dipilih. Saya sengaja ambil posisi, &lt;br /&gt;   saya manusia, saya ingin eksistensi saya diakui," tambahnya. &lt;br /&gt;   Kang Ayib pernah minta DPP PKB agar dirinya dikirim ke DPW Jabar &lt;br /&gt;   sebagai ketua Dewan Syuro atau Tanfidz, tapi permintaan itu tidak &lt;br /&gt;   pernah dijawab DPP. Sikap kang Ayib ini diambil dengan senang hati. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt; Dia juga tidak merasa melawan arus Kuningan dan Ciganjur. "Saya &lt;br /&gt;   menerima dengan penuh kesadaran. Saya menerima karena secara definitif &lt;br /&gt;   Matori adalah ketua umum. Saya tidak mengakui Alwi Shihab," tandasnya &lt;br /&gt;   sambil menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Matori. &lt;br /&gt;   Kang Ayib didekati Matori setelah sejumah permintaannya di DPP &lt;br /&gt;   ditolak. Ia dikabarkan pernah menerima dana Rp50 juta dari Matori &lt;br /&gt;   untuk menghadiri Mukernas di Hotel Ciputra 12 Nopember lalu. Saat itu &lt;br /&gt;   dia datang bersama Ja'far Agiel yang saat ini masih aktif sebagai &lt;br /&gt;   anggota dewan penasehat Golkar Cirebon. &lt;br /&gt;   Saat Duta mengkonfirmasi uang suap itu, Kang Ayib tidak membantah &lt;br /&gt;   dengan Tegas. "Yang benar saja, masak cumak Rp 50 juta, waktu saya &lt;br /&gt;   menjadi anggota dewan ada yang mau menukar dengan Rp 500 juta, saya &lt;br /&gt;   tolak. Murah amat untuk jabatan ini. Apalagi ini untuk jabatan wakil &lt;br /&gt;   ketua MPR dengan fasilitas Volvo dan rumah di Widya Chandra atau &lt;br /&gt;   Kuningan," elaknya. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;  Mengenai rencana pertama setelah ditetapkan Matori sebagai wakil &lt;br /&gt;   ketua, mantan dewan penasehat Golkar Kabupaten Cirebon ini menyatakan &lt;br /&gt;   akan bekerja sama lebih dahulu dengan Amien Rais sebagai pimpinan MPR. &lt;br /&gt;   "Saya bangga bisa mengaktualisasikan diri lagi sebagai seorang &lt;br /&gt;   politisi, saya siap bekerja sama dengan Pak Amien," ujarnya tegas. &lt;br /&gt;   Di lain pihak, Abdul Kholiq Achmad yang diangkat Matori sebagai Ketua &lt;br /&gt;   FKB MPR itu hingga saat berita ini diturunkan belum dapat &lt;br /&gt;   dikonfirmasi. Anggota DPR dari stambus accord asal pemilihan Indramayu &lt;br /&gt;   ini telepon selularnya tidak dihidupkan. Demikian juga dengan Matori &lt;br /&gt;   yang biasanya ringan mengangkat telepon. Menanggapi manuver antara &lt;br /&gt;   Matori dan Amien Rais untuk memporak-porandakan PKB ini, DPP PKB dan &lt;br /&gt;   FKB DPR dan MPR menyatakan penolakan terbuka terhadap "orang-orang &lt;br /&gt;   liar" yang masih turut bermain di DPP PKB dan FKB. "Kami nyatakan &lt;br /&gt;   bahwa seluruh anggota dewan dari PKB (kecuali segelintir penghianat &lt;br /&gt;   yang mengikuti langkah Matori mencari jabatan dan uang), menolak wakil &lt;br /&gt;   ketua MPR dan pimpinan FKB yang ditunjuk Matori. Pernyataan penolakan &lt;br /&gt;   ini ditujukan kepada masyarakat konstituen PKB dan pimpinan MPR untuk &lt;br /&gt;   bertindak lebih waras lagi," ujar Sekretaris FKB Amin Said Husni &lt;br /&gt;   kepada Duta, Rabu kemarin. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   Ketua FKB MPR, KH Yusuf Muhammad yang "dikerjai" Matori memberikan &lt;br /&gt;   Tanggapan yang dingin-dingin saja. Ia mengatakan bahwa surat &lt;br /&gt;   pergantian kepengurusan FKB MPR itu adalah surat yang dikeluarkan oleh &lt;br /&gt;   institusi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apalagi &lt;br /&gt;   membuat keputusan atas nama DPP PKB. Sehingga, surat Matori kepada &lt;br /&gt;   Pimpinan MPR itu secara otomatis batal demi hukum. "Wong dia sudah &lt;br /&gt;   diberhentikan dari ketua umum, bahkan dari anggota PKB, kok masih &lt;br /&gt;   mengatasnamakan ketua umum DPP PKB dan membuat keputusan. Jelas, surat &lt;br /&gt;   ini tidak jelas," jelas Gus Yus di sela-sela jeda Rapat Bamus DPR &lt;br /&gt;   kepada wartawan yang mengonfirmasinya. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;  Selanjutnya Gus Yus meminta kepada pimpinan MPR untuk tidak &lt;br /&gt;   menghiraukan surat-surat yang tidak memiliki kejelasan status seperti &lt;br /&gt;   surat Matori itu. Sebab kalau tidak, lanjutnya, MPR akan banyak &lt;br /&gt;   memperoleh surat-surat semacam itu. "Kop surat dan stempel PKB itu kan &lt;br /&gt;   sangat mudah dibuat oleh siapapun dengan isi apapun," lanjutnya. &lt;br /&gt;   Pengajuan pimpinan MPR dilakukan oleh FKB MPR yang ditunjuk oleh DPP &lt;br /&gt;   dan harus disahkan oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;   Sedangkan pengangkatan Matori diutak-atik sendiri antara "orang &lt;br /&gt;   itu-itu juga". Yang menggelikan, Dewan Syuro yang posisinya lebih &lt;br /&gt;   tinggi diangkat sendiri oleh Matori. "Ini lucu," tegasnya. &lt;br /&gt;   Surat keputusan bernomor 059/DPP/SK-29/XI/2001 ditandatangani oleh H. &lt;br /&gt;   Ibrahim Laconi (Pjs. Ketua Dewan Syura), Drs. H. Masyhuri Malik (pjs. &lt;br /&gt;   Sekretris Dewan Syura), H. Matori Abdul Jalil (Ketua Umum) dan Abdul &lt;br /&gt;   Kholiq Ahmad (pjs. Sekretaris Jenderal). Dalam susunan kepengurusan, &lt;br /&gt;   KH. Dimyati Rais dan KH. Syarif Utsman Yahya ditempatkan sebagai &lt;br /&gt;   penasehat, H. Agus Suflihat Mahmud sebagai sekretaris dan Ki Umar &lt;br /&gt;   sebagai Bendahara. Dua nama terakhir merupakan anggota FKB DPR RI asal &lt;br /&gt;   Jawa Barat dan Lampung. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   Menurut Matori, keputusan pergantian kepengurusan fraksi dilakukan &lt;br /&gt;   dalam rapat pleno DPP PKB tanggal 20 Nopember 2001. Menurutnya, surat &lt;br /&gt;   ini sah karena mengacu pada Pasal 13 Anggaran Dasar, Pasal 30 dan 31 &lt;br /&gt;   ayat (1) ART, Ketetapan Muktamar tentang kepengurusan DPP serta &lt;br /&gt;   Keputusan Rapat Formatur Muktamar I PKB. Matori juga merujuk pada &lt;br /&gt;   hasil Mukernas yang diselenggarakannya pada pertengahan bulan lalu &lt;br /&gt;   yaitu Ketetapan Mukernas Nomor VI/Tap/Mukernas/XI/2001. &lt;br /&gt;   Dalam surat yang dibagikan pada para wartawan di Gedung DPR/MPR &lt;br /&gt;   kemarin siang, Matori mengatasnamakan DPP PKB mengucapkan terima kasih &lt;br /&gt;   dan penghargaan atas pengabdian pimpinan FKB MPR selama ini. Alamat &lt;br /&gt;   DPP PKB yang tercantum dalam surat tersebut Jl. Batu Tulis Raya 51 &lt;br /&gt;   Jakarta Barat, bukan alamat kantor DPP PKB seperti yang selama ini &lt;br /&gt;   yakni di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan seperti yang &lt;br /&gt;   selama berlangsung. &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;   Lebih lanjut, Gus Yus, Kiai asal Jember ini meminta ketua MPR Amien &lt;br /&gt;   Rais untuk berpikir waras dengan memilah mana yang harus ditanggapi &lt;br /&gt;   dan mana yang harus diabaikan. Sudah sepatutnya, pimpinan negeri ini &lt;br /&gt;   berpikir sehat mana yang merupakan kepentingan pribadi dan kekuasaan, &lt;br /&gt;   serta mana yang benar-benar atas nama kepentingan umum. "Pimpinan MPR &lt;br /&gt;   harus sehat, lah," jawab Gus Yus ketika ditanyakan arti waras oleh &lt;br /&gt;   wartawan. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;    Atas kasus ini, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad &lt;br /&gt;   Tohadi menyatakan bahwa tindakan matori ini sudah keterlaluan dan &lt;br /&gt;   tidak bisa ditolerir. Dia akan mendesak DPP untuk segera &lt;br /&gt;   merealisasikan tuntutan hukum pada Matori. "Kasus semacam ini hanya &lt;br /&gt;   bisa dihentikan melalui pengadilan," tandas Tohadi. &lt;br /&gt;   Dia mencontohkan bagaimana konflik internal di PBB bisa dimenangkan &lt;br /&gt;   oleh kepengurusan Yusril Ihza Mahendra karena menang di tingkat &lt;br /&gt;   pengadilan. ma,hk&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Sumber: Duta Masyarakat,  29 November 2001&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1614194279278483200?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2001/11/28/0017.html' title='Matori Makin Ngawur'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1614194279278483200/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1614194279278483200' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1614194279278483200'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1614194279278483200'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/matori-makin-ngawur.html' title='Matori Makin Ngawur'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-4203157682670369077</id><published>2008-07-10T19:49:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T22:38:53.081+07:00</updated><title type='text'>Besok, PKB Matori Menggelar Mukernas</title><content type='html'>12/11/2001 08:38&lt;br /&gt;Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Matori Abdul Djalil bakal menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Senin (12/11). Sedianya, Mukernas itu dihadiri 24 pengurus Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia itu membahas persoalan seputar percepatan Muktamar Luar Biasa PKB. Demikian diungkapkan Pejabat Sementara Sekretaris Jenderal PKB versi Matori, Abdul Khaliq Ahmad, baru-baru ini. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Khaliq menambahkan, Mukernas juga untuk meluruskan berbagai penyimpangan anggaran dasar dan rumah tangga yang dilakukan Ketua Dewan Syura PKB Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Misalnya, pemecatan Matori selaku Ketua Umum DPP PKB dan pembekuan sejumlah pengurus DPW. Lebih dari itu, pelaksanaan Mukernas kali ini dimaksudkan untuk konsolidasi dan perubahan arah perjuangan partai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi pernyataan itu, DPP PKB versi Alwi Shihab mengancam akan menggugat secara hukum, seandainya Mukernas jadi dilaksanakan. Pasalnya, di mata Wakil Sekretaris Lembaga Hukum PKB Alwi, M. Tohadi, tindakan tersebut melanggar AD/ART partai. Tohadi juga menegaskan, terhitung 15 November mendatang --berdasarkan keputusan rapat Dewan Syuro dan Tanfidziah PKB Alwi-- Matori telah dicabut keanggotaannya dari partai berbasis massa nahdliyin tersebut. Karena itu, segala tindakan dan keputusan Menteri Pertahanan Kabinet Gotong Royong tersebut di luar tanggung jawab DPP.(SID/Machmud dan Prihandoyo)&lt;br /&gt;Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=23537&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-4203157682670369077?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.liputan6.com/politik/?id=23537' title='Besok, PKB Matori Menggelar Mukernas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/4203157682670369077/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=4203157682670369077' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/4203157682670369077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/4203157682670369077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/besok-pkb-matori-menggelar-mukernas.html' title='Besok, PKB Matori Menggelar Mukernas'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3051098356035731360</id><published>2008-07-10T19:47:00.004+07:00</published><updated>2008-07-20T23:18:00.348+07:00</updated><title type='text'>Mathori Terima Rp 8 M Dari PDIP</title><content type='html'>Jakarta, BPost (Banjarmasin Post)&lt;br /&gt;Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempertanyakan dana sebesar Rp8 miliar dari PDI Perjuangan kepada PKB yang diterima Mathori Abdul Djalil. Pasalnya, dana itu hingga kini tak pernah sampai ke kas PKB.&lt;br /&gt;Itu sebabnya, Gus Dur mendesak segera dibentuk komisi independen guna menyelidi dari mana dana itu berasal, dari siapa dan ditujukan kepada siapa. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Apakah benar Mathori terima delapan miliar dari PDIP. Delapan miliar itu diberikan ke PKB lewat Mathori tapi tidak pernah disampaikan. Saya sudah cek kepada bendahara PKB atau kepada anggota yang lain," ungkap Gus Dur kepada pers, di sela-sela islah dengan mantan Sekjen Dephutbun Soeripto, di kediaman Proklamator Bung Hatta, di Jakarta, Jumat (16/11).&lt;br /&gt;Berkait dana Rp8 miliar itu, mantan ketua umum PBNU ini meminta PDIP memberikan penjelasan kepada PKB. "PDIP harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai dana tersebut," ucap Gus Dur.&lt;br /&gt;Bendahara DPP PDIP Noviantika Nasution yang dihubungi, kemarin, membantah partainya telah menyalurkan dana Rp8 miliar kepada PKB melalui Mathori Abdul Djalil.&lt;br /&gt;"Bagaimana mau mengeluarkan uang sebanyak itu, wong untuk PDIP saja kita sudah kesulitan dana," tandas Noviantika.&lt;br /&gt;Dikatakan, tidak mungkin PDIP mengeluarkan dana sebegitu besar. Apalagi PDIP masih megap-megap untuk membiayai operasional partainya sendiri sampai tingkat ranting.&lt;br /&gt;"Jadi, saya tidak tahu-menahu kalau Gus Dur ngomong begitu. Sebagai bendahara DPP PDIP saya tidak pernah mengeluarkan dana Rp8 miliar buat PKB. Silakan cek, catatan pengeluaran atau kuitansi di DPP PDIP kalau tidak percaya," jelasnya.&lt;br /&gt;Noviantika tidak tahu persis mengapa Gus Dur mengatakan DPP PDIP telah mengeluarkan dana buat PKB. "Kalau Gus Dur punya bukti, silakan dibeberkan saja," tandasnya.&lt;br /&gt;Ditanya uang itu disinyalir bukan jatuh pada DPP PKB melainkan pada kubu Mathori, kembali Noviantika menyatakan tidak tahu-menahu. "Buat apa sih DPP PDIP mengeluarkan dana buat PKB. Kalaupun hibah itu tidak mungkin. DPP PDIP masih kesulitan dana," tandasnya.&lt;br /&gt;Sedangkan Sekjen PKB kubu Mathori, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan sejauh ini tidak pernah mendengar adanya suambangan atau uang hibah dari PDIP untuk PKB, seperti yang dimaksud Gus Dur.&lt;br /&gt;"Saya pikir ini berita aneh, dan baru saya dengar sekarang ini," kata Choliq Ahmad.&lt;br /&gt;Karena ini menyangkut partai lain, pendukung Mathori Abdul Djalil ini menyarankan agar informasi itu ditanyakan langsung ke PDIP. "Kalau informasi itu benar, kepada siapa uang itu diserahkan, apa keperuntukan uang itu," ucap Abdul Khaliq.&lt;br /&gt;Gus Dur dalam islah di kediaman Bung Hatta yang dihadiri sejumlah tokoh itu menuntut segera membentuk komisi independen dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai misteri dibalik terbunuhnya Ketua Presidium Rakyat Papua Theys H Eluay. &lt;br /&gt;"Saya minta dibentuk komisi independen guna mencari siapa yang melakukan dan apa motif di balik peristiwa tersebut," ucap Gus Dur.&lt;br /&gt;Sedangkan masih berkait masalah dana, cucu pendiri Nadhlatul Ulama (NU) KH Khasyim Asy’ari ini membantah keterangan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang mengatakan bahwa dirinya pernah menanam modal di Bank Papan Sejahtera. &lt;br /&gt;Gus Dur menegaskan, dirinya tidak pernah menanam modal di mana-mana. Menurut Gus Dur, ia hanya dimintai tolong oleh seseorang agar kredit yang diberikan oleh BI melalui Ficorinvest kepada kapling tanah di Subang, Jawa Barat agar dijalankan sepenuhnya.&lt;br /&gt;"Dari Rp9,6 miliar, hanya Rp5,6 miliar yang dibayarkan. Yang lain diambil Sugowo. Cek aja sana. Uber aja itu pada dia," kata Gus Dur.&lt;br /&gt;Mengenai kasus Bank Papan Sejahtera, lanjut Gus Dur, akibat permainan Hasyim Djojohadikusumo. Seharusnya, saham-saham PT Tirtamas diserahkan ke Bank Papan Sejahtera. Tapi, ternyata tidak diserahkan sehingga Bank Papan Sejahtera bisa mengambil dari BI. "Itulah yang terjadi. Saya hanya menengahi saja, tidak tahu urusannya. TIba-tiba Syahril bilang begitu," katanya.&lt;br /&gt;Gus Dur kemudian mengungkit kembali soal fit and proper test mantan Menkeu Prijadi Praptosuhardjo. Gus Dur mengatakan berkait fit and proper test tersebut, dia sudah minta kepada pengacaranya menuntut Syahril Sabirin. &lt;br /&gt;Menurutnya, Prijadi belum pernah dipanggil BI mengikuti fit and proper test. Tapi, kemudian Prijadi dinyatakan tidak lulus. Gus Dur pernah meminta Gubernur BI agar Prijadi dites lagi. "Tapi, dia (Gubernur BI, Red) nggak mau. Ya, sudah, lalu saya angkat Prijadi, orang yang tidak perlu fit and proper test karena dia tidak pernah korupsi," tambahnya lagi. &lt;br /&gt;Ketua umum DPP DPP PKB Mathori Abdul Djalil sendiri tetap cuek, meski rencana PKB kubu Alwi Shihab bakal mengajukan gugatan menyusul penyeleggaran Mukernas di Hotel Ciputra dianggap ilegal, 12-14 Nopember lalu.&lt;br /&gt;"Emang gue pikirin. Kita tak pernah memperhatikan Kuningan," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat. Namun, pihaknya mempersilakan PKB Kuningan untuk menggugat Mukernas.&lt;br /&gt;Ia menegaskan, DPP PKB yang baru saja menggelar Mukernas takkan reaktif, sehingga tak perlu menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan.&lt;br /&gt;Mathori Abdul Djalil dan Abdul Khalik Ahmad (sekjen PKB) oleh kubu PKB Alwi Shihab, telah dicoret keanggotannya dari partai yang dideklarasikan oleh KH Abdurrahman Wahid. &lt;br /&gt;Selain pemecatan, DPP PKB Alwi melalui Sekretaris Lembaga Advokasi dan HAM PKB, Muhammad Tohadi mengancam menggugat Mathori cs atas penggelaran Mukernas PKB yang dinilai ilegal. &lt;br /&gt;Menanggapi pemecatan, Abdul Khalik Ahmad yang mantan politisi PPP cuek saja. "Atas kewenangan apa? Proses pemberhentian itu ada peluang membela diri di lembaga tertinggi yakni di muktamar. Sebelum muktamar memutuskan, mereka tak bisa begitu," tandas Abdul Khaliq.&lt;br /&gt;Menurutnya, proses pemecatan Mathori yang dilakukan secara sepihak oleh Dewan Syuro, juga ilegal. Pasalnya, kedudukan Dewan Syuro berada di bawah Muktamar PKB. "Jadi harus lewat Muktamar 2005 (versi Alwi), atau kalau mau dipercepat ya Muktamar 2002 (versi Mathori),"tandasnya.&lt;br /&gt;Baginya, pihaknya tak pernah melakukan kesalahan baik secara hukum maupun politis. "Saya, misalnya, melakukan pernyataan sikap menerima hasil SI MPR dan menerima pembekuan DPR/MPR. Padahal sekarang mereka kembali lagi ke DPR dan ikut di komisi yang kabinet gotong royong yang dipimpin Mega. Tuduhan indispliner itu jelas gugur, " kilahnya.&lt;br /&gt;Tapi, kenapa keputusan PKB Alwi soal pemecatan dirinya tetap jatuh? Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada kebencian bukan pada rasionalitas. &lt;br /&gt;Pakar politik dari PKB AS Hikam menyatakan pihaknya bertekad menggunakan prosedur dan mekanisme yang ada di dalam MPR. "Kalau memang tetap tidak digubris kita bisa gunakan langkah macam-macam, baik politik, hukum, atau kita bisa gunakan penunjukkan kepada publik bagaimana perilaku ketua MPR sekarang ini," tegasnya.&lt;br /&gt;Dikatan, PKB bisa jadi menempuh jalur hukum jika Amien Rais tetap mempertahankan Mathori sebagai wakil ketua MPR. "Bisa saja cara hukum akan kita tempuh, tetapi itu salah satunya saja ya jangan diplintir," katanya. tng/bon&lt;br /&gt;Sumber: http://www.indomedia.com/bpost/112001/17/depan/utama3.htm&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3051098356035731360?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.indomedia.com/bpost/112001/17/depan/utama3.htm' title='Mathori Terima Rp 8 M Dari PDIP'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3051098356035731360/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3051098356035731360' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3051098356035731360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3051098356035731360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/mathori-terima-rp8-m-dari-pdip_10.html' title='Mathori Terima Rp 8 M Dari PDIP'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-7242142843933227130</id><published>2008-07-10T19:47:00.003+07:00</published><updated>2008-07-20T21:47:11.845+07:00</updated><title type='text'>Matori Dipecat dari PKB</title><content type='html'>15 November 2001 &lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Matori Abdul Djalil resmi diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai Kamis (15/11) ini, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Mohammad Tohadi, Kamis (15/11).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tohadi mengungkapkan, bahwa sesuai dengan AD/ART partai, keanggotaan Matori secara otomatis gugur, karena tidak menghiraukan tiga kali peringatan partai. &lt;br /&gt;Peringatan tersebut telah disampaikan berturut-turut pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli yang lalu. Karena Matori dinilai tidak memperhatikan peringatan itu, maka ia lalu diberhentikan sementara selama tiga bulan. &lt;br /&gt;"Jika dalam waktu lima belas hari sejak peringatan ketiga tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara selama tiga bulan," imbuh Tohadi. &lt;br /&gt;Karena itu, sejak 15 Agustus lalu, Matori telah diberhentikan sementara oleh DPP PKB. Namun, selama tiga bulan ke depan, Matori tidak kunjung memperlihatkan niat untuk kembali, sehingga otomatis keanggotaannya gugur secara permanen. &lt;br /&gt;Karena Matori tidak lagi menjadi anggota PKB, maka ia tidak lagi berhak menggunakan nama lembaga dan tetap mengaitkan kegiatan politiknya dengan PKB. Jika masih bersikeras melakukan hal itu, maka Lembaga Avokasi Hukum dan HAM PKB akan mempelajari kemungkinan ditempuhnya upaya-upaya hukum. &lt;br /&gt;Menurut Tohadi, terdapat tiga alternatif upaya hukum yang akan ditempuh PKB. "Di antaranya melalui gugatan perdata, aduan pidana, atau gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara," tegasnya. Namun, keputusan penentuan upaya hukum itu masih didiskusikan selama satu minggu ini. &lt;br /&gt;Pelaksanaan upaya hukum tersebut juga akan mempelajari tindakan-tindakan Matori sebelum resmi diberhentikan dari PKB. Salah satunya adalah tindakan mantan Ketua Dewan Tanfidz itu yang menggelar Mukernas PKB. Tindakan tersebut melanggar aturan partai karena secara de facto Matori tidak lagi berhak menyelenggarakannya. &lt;br /&gt;Untuk itu, segala rekomendasi yang dihasilkan pada Mukernas itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Partai juga mengingatkan bahwa jika Matori ingin membentuk partai baru sebaiknya tidak menggunakan nama lambang PKB. "Menurut Undang-Undang Partai Politik, tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat dibubarkan oleh Mahkamah Agung," tegas Tohadi. (dara meutia uning-tempo news room) &lt;br /&gt;Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2001/11/15/brk,20011115-05,id.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-7242142843933227130?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2001/11/15/brk,20011115-05,id.html' title='Matori Dipecat dari PKB'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/7242142843933227130/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=7242142843933227130' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7242142843933227130'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/7242142843933227130'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/matori-dipecat-dari-pkb.html' title='Matori Dipecat dari PKB'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-8109116266391516429</id><published>2008-07-10T19:41:00.001+07:00</published><updated>2008-07-20T21:54:24.329+07:00</updated><title type='text'>Matori Cs Dipecat dari PKB</title><content type='html'>Jakarta, Bernas&lt;br /&gt;Perseteruan kubu Alwi Shihab dengan faksi Matori Abdul Djalil dalam&lt;br /&gt;memperebutkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya sudah mencapai&lt;br /&gt;puncak. Setelah diberi waktu untuk mengklarifikasi soal PKB dan tidak&lt;br /&gt;melakukannya, Matori selaku ketua umum DPP PKB dan kini menjabat Menteri&lt;br /&gt;Pertahanan (Menhan) beserta kawan-kawannya, Kamis (15/11) kemarin akhirnya&lt;br /&gt;dipecat dari keanggotaan partai yang memiliki slogan "Maju tak Gentar&lt;br /&gt;Membela yang Benar" tersebut.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sekjen DPP PKB Muhaimin Iskandar kepada pers di Jakarta, kemarin&lt;br /&gt;berpendapat, manuver Matori yang meminta dibentuk PKB baru di DPR dan MPR,&lt;br /&gt;ngelindur dan hanya bualan yang tak perlu ditanggapi. "Mulai Kamis, 15&lt;br /&gt;November 2001, secara resmi Matori dikeluarkan keanggotaannya dari PKB,"&lt;br /&gt;ujar Muhaimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Secara hukum dan administratif, PKB tidak akan mengubah susunan&lt;br /&gt;kepengurusan fraksi di DPR dan MPR serta restrukturisasi partai sudah&lt;br /&gt;dianggap selesai. Matori tidak akan bisa membentuk fraksi di DPR maupun&lt;br /&gt;MPR, wong Matori bukan ketua umum PKB lagi," papar Muhaimin.&lt;br /&gt;Ia membenarkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PKB telah&lt;br /&gt;mengeluarkan pengumuman pemberhentian Matori dan kawan-kawan, yakni Abdul&lt;br /&gt;Khalik Ahmad dan Agus Suflihat. Secara otomatis mereka berhenti dari&lt;br /&gt;keanggotaan partai. "Karena sesuai dengan AD/ART PKB, jika tiga kali tidak&lt;br /&gt;menggubris pemanggilan DPP dan hingga tiga bulan juga tidak memberikan&lt;br /&gt;klarifikasi, otomatis keanggotaannya gugur," jelas Muhaimin.&lt;br /&gt;Muhaimin mempersilakan Matori mengajukan protes. Yang jelas, sesuai&lt;br /&gt;AD/ART partai, sekarang keanggotaan Matori dan kawan-kawan sudah gugur dan&lt;br /&gt;kalau ingin kembali ke PKB, harus melamar lagi menjadi anggota. "Untuk&lt;br /&gt;keanggotaan PKB di DPR, memang sulit di-recall, tapi kita usahakan agar&lt;br /&gt;mereka mengundurkan diri atau mungkin pindah fraksi. Kalau mereka ngotot,&lt;br /&gt;mau ngapain. Silakan bertahan, nggak ada pengaruh apa-apa bagi PKB," kata&lt;br /&gt;Muhaimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia yakin, kalau perpecahan di PKB tidak akan menurunkan perolehan&lt;br /&gt;suara pada Pemilu 2004. Sebab, perpecahan di PKB justru merupakan&lt;br /&gt;kesempatan bagi partai untuk membersihkan orang-orang yang tidak&lt;br /&gt;bertanggung jawab serta oportunis. "Biar rakyat yang menilai sendiri.&lt;br /&gt;Malahan, di Jawa Timur dan Jawa Tengah dari ulam-ulama besar, seperti Kiai&lt;br /&gt;Abdurrahman Qudori serta Kiai Abdul Abaz menolak Muktamar Luar Biasa (MLB),&lt;br /&gt;karena hal itu hanya keinginan kelompok kecil di PKB," papar Muhaimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugat Matori&lt;br /&gt;Sementara itu, PKB pimpinan Alwi Shihab akan menggugat Matori ke&lt;br /&gt;pengadilan pekan depan. Matori dituding menggelar Muktamar Kerja Nasional&lt;br /&gt;(Mukernas) PKB secara ilegal serta menyalahgunakan atribut dan lambang&lt;br /&gt;partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sekretaris Lembaga Advokasi (LA) dan HAM DPP PKB Muhammad&lt;br /&gt;Tohadi kepada pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, lembaganya kini&lt;br /&gt;sedang mempersiapkan materi gugatan, baik secara perdata, pidana, dan ke&lt;br /&gt;Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Muhaimin, Tohadi mengatakan, berdasarkan AD/ART PKB,&lt;br /&gt;khususnya pasal 11 ART, keanggotaan Matori ataupun jabatannya di PKB secara&lt;br /&gt;otomatis berakhir pada Kamis kemarin. Sesuai AD/ART, Matori telah diberi&lt;br /&gt;tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama 27 Juli 2001, kemudian 29&lt;br /&gt;Juli 2001, dan peringatan ketiga 31 Juli 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika dalam waktu 15 hari dari 31 Juli 2001 peringatan tetap&lt;br /&gt;diabaikan, Matori masih diberi waktu tiga bulan. Namun, kesempatan itu pun&lt;br /&gt;diabaikan Matori. Sehingga, hari Kamis (15/11) Matori dinyatakan gugur&lt;br /&gt;secara permanen dari keanggotaan ataupun jabatan di PKB," tutur Tohadi.&lt;br /&gt;Konsekuensi atas gugurnya keanggotaan di PKB, Matori tak berhak&lt;br /&gt;mengatasnamakan, menggunakan lambang atau atribut PKB. "Jika masih&lt;br /&gt;menggunakan lambang PKB, maka dia dikenakan ketentuan hukum. Kalau mau&lt;br /&gt;mendirikan partai baru silakan, tapi jangan menggunakan lambang PKB,"&lt;br /&gt;tandas Tohadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tohadi, sesuai AD/ART, yang berhak menggelar Mukernas hanya&lt;br /&gt;DPP PKB. Karenanya, Mukernas yang digelar kubu Matori ilegal dan tidak&lt;br /&gt;diakui DPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan dana&lt;br /&gt;Di sisi lain, Mendagri Hari Sabarno di Jakarta, kemarin mengatakan,&lt;br /&gt;ada tujuh partai politik (Parpol) yang belum dapat diproses untuk menerima&lt;br /&gt;bantuan dana. Dari tujuh Parpol tersebut termasuk PKB, karena dinilai masih&lt;br /&gt;ada persoalan internal partai. "Persoalan yang dihadapi partai, misalnya&lt;br /&gt;dualisme kepemimpinan dan perpecahan organisasi," jelas Mendagri.&lt;br /&gt;Sedangkan Parpol lainnya yang belum dapat diproses bantuan dananya,&lt;br /&gt;antara lain Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Kebangkitan&lt;br /&gt;Muslim Indonesia (PKAMI), Partai Katolik Demokrat (PKD), dan Partai&lt;br /&gt;Persatuan (PP). "Bantuan keuangan itu dihitung dari perolehan suara pada&lt;br /&gt;Pemilu 1999. Setiap satu suara dihitung seribu rupiah," tutur Hari.&lt;br /&gt;Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut, kata Mendagri,&lt;br /&gt;mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 yang dipakai&lt;br /&gt;juklak dari UU Parpol serta Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2001 tentang pedoman&lt;br /&gt;pengajuan dan penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena ada tujuh Parpol yang bermasalah di internalnya, maka mereka&lt;br /&gt;belum bisa menerima dana. Namun, Depdagri tidak akan menghilangkan hak&lt;br /&gt;partai. Nanti kalau persoalan intern partai sudah selesai, dana bisa&lt;br /&gt;diambil. Bila kita keluarkan sekarang, lalu kepada siapa?," ujar Mendagri.&lt;br /&gt;Untuk menerima bantuan dana, kata Mendagri, ada tim verifikasi dari&lt;br /&gt;Depdagri, Depkeu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tugasnya meneliti&lt;br /&gt;persyaratan administrasi dan seterusnya. "Baru sembilan partai yang telah&lt;br /&gt;melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi," katanya.&lt;br /&gt;Ke-9 Parpol itu adalah Partai Kristen Nasional (Krisna), Partai Buruh&lt;br /&gt;Nasional (PBN), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Bulan Bintang (PBB),&lt;br /&gt;Partai Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR), Partai Cinta Damai (PCD),&lt;br /&gt;Partai Masyumi Baru, Partai Umat Islam (PUI), dan Partai Musyawarah Rakyat&lt;br /&gt;Banyak (Murba). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data di Depdagri, ada 11 Parpol yang telah mengajukan&lt;br /&gt;permintaan bantuan dana, namun belum melengkapi semua persyaratan. Ke-11&lt;br /&gt;Parpol itu adalah PDI-P, PPP, PKP, PIB, PNI Supeni, PDKB, Partai Abul&lt;br /&gt;Yatama, PSII, PKM, PSP dan PDI.&lt;br /&gt;Dana yang dianggarkan untuk Parpol, diakui Mendagri, belum tersedia&lt;br /&gt;penuh dan baru separonya. Namun, berdasarkan persyaratan administrasi, yang&lt;br /&gt;berhak menerima bantuan dana baru sembilan dari 47 Parpol. (mur/dws/ars)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.indomedia.com/bernas/112001/16/UTAMA/16uta1.htm - 8k -&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-8109116266391516429?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.indomedia.com/bernas/112001/16/UTAMA/16uta1.htm' title='Matori Cs Dipecat dari PKB'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/8109116266391516429/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=8109116266391516429' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8109116266391516429'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8109116266391516429'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/matori-cs-dipecat-dari-pkb.html' title='Matori Cs Dipecat dari PKB'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-4836852307386649431</id><published>2008-07-10T19:40:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T07:13:25.511+07:00</updated><title type='text'>Matori resmi dipecat dari PKB</title><content type='html'>Laporan Elvy Yusanti &lt;br /&gt;Kamis, 15/11/2001, 13:48 WIB&lt;br /&gt;satunet.com - Matori Abdul Djalil resmi dipecat dari PKB, kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB M Tohadi, di Jakarta, Kamis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dengan dipecatnya Matori ini, maka secara otomatis gugur keanggotaannya dan sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Karena setelah 3 kali diberi peringatan tertulis dan diberhentikan sementara selama tiga bulan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan dari DPP.&lt;br /&gt;"Berdasarkan pasal 11 AD/ART, terhitung 15 November otomatis keanggotaan Matori gugur," ungkapnya.&lt;br /&gt;Dijelaskan Tohadi, 3 kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu dua hari telah dilayangkan, yakni pada 27 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli. Setelah itu dari 31 Juli selama 15 hari Matori tetap tidak memperhatikan peringatan itu, lalu dia diberhentikan sementara selama 3 bulan.&lt;br /&gt;"Dari pemberhentian sementara itu Matori tetap tidak mengindahkan, maka secara otomats keanggotaannya gugur secara permanen. Sebagai konsekuensinya Matori Cs tidak berhak mengatasnamakan atau memakai atribut instrumen PKB. Meskipun saat ini dirinya mengklaim sebagai orang PKB," ungkapnya. &lt;br /&gt;DPP PKB juga mengancam akan melakukan gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN) bila sejak diberhentikan Matori tetap menggunakan lambang partai.&lt;br /&gt;"Kami masih mempelajari kemungkinan akan menggugat Matori apakah perdata, pidana, atau TUN dalam satu pekan," tambahnya.&lt;br /&gt;Tohadi menyarankan untuk menghindari ketiga gugatan itu sebaiknya Matori tidak menggunakan nama atau lambang PKB dan meminta untuk mendirikan partai tersendiri, karena berdasarkan UU Parpol, hal itu tidak dibenarkan dan bisa dibubarkan oleh MA.&lt;br /&gt;Sementara itu Tohadi menambahkan dirinya belum bisa memberikan pernyataan apakah kasus yang terjadi di PKB ini ada campur tangan dari pihak luar yang ingin melakukan intervensi. "Kami tidak akan menuduh dan masih mempelajari sampai saat ini. Namun kami menyayangkan sikap Amien Rais yang tidak ikut memperlancar penggantian Wakil Ketua MPR sejak Matori diberhentikan," ungkapnya.&lt;br /&gt;Tohadi mengingatkan dengan diberhentikannya Matori secara resmi islah tertutup dan jika Matori ingin kembali ke PKB harus mendaftarkan diri sebagai anggota baru.[djn]&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-4836852307386649431?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/4836852307386649431/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=4836852307386649431' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/4836852307386649431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/4836852307386649431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/matori-resmi-dipecat-dari-pkb.html' title='Matori resmi dipecat dari PKB'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-8490803637229225375</id><published>2008-07-10T19:38:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T07:12:39.877+07:00</updated><title type='text'>PKB Tuntut Agum-Laks Mundur</title><content type='html'>Jakarta, Duta Masyarakat&lt;br /&gt;Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB mendesak kepada Menhub Agum Gumelar, Menneg BUMN Laksamana Sukardi dan Dirut PT KAI Badar Zaini untuk minta maaf kepada masyarakat dan secara terhormat mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan mundur ini berkaitan tabrakan KA di Brebes yang menewaskan 30 orang. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Pengunduran diri ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Utamanya para korban kecelakaan Kereta Api (KA) dan keluarga dalam tabrakan di Brebes,” ungkap Wakil Ketua Lakum HAM PKB Syaeful Anwar kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12) kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Syaeful, Menhub bertanggungjawab dalam hal regulasi perkeretaapian, Menneg BUMN bertanggungjawab dalam manajemen perkeretaapian sedangkan Dirut PT KAI bertanggungjawab secara operasional. Lakum HAM DPP PKB juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen guna melakukan investigasi terhadap peristiwa tabrakan KA. Tim ini sekurangnya terdiri dari unsur pemerintah, pakar atau ahli di bidang perkeretaapian, LSM dan mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Lakum HAM juga mendesak agar tabrakan KA baik yang terjadi 25 Desember lalu maupun kecelakaan sebelumnya diselesaikan dengan baik dan sungguh-sungguh. Syaeful juga mengungkapkan catatan, frekuensi kecelakaan KA hingga tanggal 4 September 2001 telah menelan lebih dari 80 orang meninggal dunia. Ironisnya, KA kelas ekonomi menerima risiko lebih besar dalam kecelakaan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seringnya terjadi kecelakaan KA tidak dapat dipungkiri bahwa good corporate government tidak diterapkan dengan baik. Pengelolaan regulasi oleh Menhub, pengelolaan manajemen oleh Menneg BUMN dan pengelolaan operasional oleh Dirut PT KAI tidak berjalan dengan baik,” tegas Syaeful. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan Syaeful, Lakum HAM siap melakukan gugatan clash action bila masyarakat menghendaki. “Ini sebagai komitmen PKB untuk melaksanakan advokasi kepada masyarakat berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujarnya didampingi MOHAMMAD TOHADI Sekretaris Lakum HAM DPP PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Dewan Pengurus YLKI Tini Hadad mengatakan, bahwa kasus ini harus dijelaskan secara detail. “Selama ini yang bicara Humas, tapi Dirutnya tak pernah bicara langsung kepada masyarakat,” kata Tini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah yang disampaikan Humas tidak cukup? “Tidak. Dirut harus bicara langsung ke masyarakat. Untuk menenangkan masyarakat, dan menjelaskan langkah-langkah penanggulangannya,” kata Tini. Saking tak pernah bicaranya, Tini tak tahu nama Dirut PT KAI sekarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini, Dirut PT KAI Badar Zaini memang sangat pelit komentar. Termasuk saat kecelakaan di Cirebon September lalu, Badar Zaini pun tak ada pernyataan yang berarti. Ia dijuluki sariawan berat. Dia hanya mengandalkan Humasnya Gatit Triwibowo atau Humas Daop I Zainal Abidin. Padahal, untuk level persoalan manajemen, Dirut paling proporsional memberikan penjelasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pejabat publik seperti Dirut PT KAI itu, penting memberikan penjelasan sebagai pertanggungjawaban langsung. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia,” kata Tini. Kesannya, menurut Tini Dirut PT KAI memang orang tak bertanggungjawab. Badar naik menjadi Dirut menggantikan Edy Haryoto yang mengundurkan diri setelah terjadi kecelakaan KA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Tini, sudah jelas bahwa kereta api sekarang sangat sering terjadi kecelakaan. Tapi, anehnya tak ada progress perbaikan yang berarti yang dilakukannya. Kecelakaan datang lagi, dan lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita lihat PT KAI dan Pemerintah tak serius mengatasi kecelakaan KA,” kata Tini. Padahal, masalah SDM seperti masinis yang cepat lelah sampai nggak lihat sinyal, peralatan yang hilang, dan lain-lain sudah diketahui. Tapi tampaknya nggak ada penelitian dan perbaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menhub Agum Gumelar ketika ditanya pers, mengatakan bahwa sudah terlalu banyak yang dilakukan PT KAI, tapi kecelakaan terus berlangsung. Menanggapi ucapan Agum itu, Tini cuma tersenyum. “Mungkin saja sudah banyak melakukan perbaikan tapi tak menyentuh hal yang penting dalam pengendalian perkeretapaian. Ditegaskan Tini, pengawasan terhadap kereta harus sama antara kereta eksekutif dan kereta kelas ekonomi seperti Gaya Baru dan Empu Jaya. “Pengguna KA eksekutif, sudah mendapat fasilitas dan pelayanan lebih seperti AC dan makan. Tapi untuk pelayanan dasar, yakni pengawasan perjalanan kereta, harus sama,” kata Tini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan untuk masinis, ia menilai masinis kereta ekonomi mestinya gajinya lebih dibanding KA eksekutif. Sebab KA ekonomi beberapa kali berhenti dan menunggu. Sedang KA eksekutif macam Argo Bromo tak banyak berhenti di stasiun dan jalurnya sudah dikosongkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau sampai dengan kejadian yang menewaskan puluhan korban seperti ini, YLKI melihat ke depan masih akan terus terjadi kecelakaan. “Kalau hal itu sampai meresahkan masyarakat, nanti malah merusak PT KAI sendiri,” ujar Tini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPR Akbar Tandjung sendiri mengharapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Agum Gumelar bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan kereta api (KA) di Brebes, Jateng yang menewaskan banyak orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikatakan Akbar saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/12) kemarin. Menanggapi tuntutan agar Agum mundur, Akbar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Megawati untuk memutuskan. “Itu sepenuhnya hak prerogratif presiden. Jadi kita percayakan saja pada presiden,” kata Akbar. de,ma &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-8490803637229225375?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/8490803637229225375/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=8490803637229225375' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8490803637229225375'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8490803637229225375'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pkb-tuntut-agum-laks-mundur.html' title='PKB Tuntut Agum-Laks Mundur'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-543814692781925796</id><published>2008-07-10T19:36:00.000+07:00</published><updated>2008-07-13T07:12:02.052+07:00</updated><title type='text'>DPP PKB desak Menhub, Meneg BUMN mundur</title><content type='html'>Laporan Eko Warijadi &lt;br /&gt;Rabu, 26/12/2001, 11:17 WIB &lt;br /&gt;satunet.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Menteri Perhubungan Agum Gumelar dan Meneg BUMN, Laksamana Sukardi mundur dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas musibah kecelakaan kereta api di Brebes, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB, Syaiful Anwar kepada pers di Jakarta, Rabu, kecelakaan yang terjadi antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru yang terjadi tepat pada hari Natal itu adalah kecelakaan yang terjadi lebih dari 100 kalinya. Sebab hingga 4 Desember 2001, menurut catatannya sudah terjadi 107 kecelakaan KA dengan 80 korban tewas, di mana kecelakaan kelas ekonomi menempati urutan tertinggi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, menhub yang bertanggung jawab dalam hal regulasi perkereta-apian, meneg BUM yang bertanggung jawab dalam manajemen perkereta-apian berikut dirut PT KAI yang bertanggung jawab secara operasional harus meminta maaf pada masyarakat, serta secara terhormat mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, terutama kepada korban maupun keluarganya.&lt;br /&gt;Selain itu, Syaiful yang didampingi Sekrestaris Lahum DPP PKB, Muhammad Tohadi juga mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen yang melakukan investigasi atas musibah tersebut.&lt;br /&gt;Tim ini terdiri dari unsur-unsur pemerintah, pakar di bidang perkereta-apian, LSM dan mahasiswa. Sehingga, upaya mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip perkereta-apian yang profesional.[cha] &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-543814692781925796?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/543814692781925796/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=543814692781925796' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/543814692781925796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/543814692781925796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/dpp-pkb-desak-menhub-meneg-bumn-mundur.html' title='DPP PKB desak Menhub, Meneg BUMN mundur'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-9069904000261730033</id><published>2008-07-10T19:30:00.002+07:00</published><updated>2008-07-20T21:39:40.438+07:00</updated><title type='text'>Pentingnya Dialog Masalah</title><content type='html'>Oleh Tohadi &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;     BEBERAPA hari yang lalu, telah terjadi kerusuhan massa dan &lt;br /&gt;     berlanjut sampai kepada pembakaran panggung raja dangdut H Rhoma &lt;br /&gt;     Irama, di Pekalongan. Awalnya, sebagaimana dijelaskan oleh KSAD &lt;br /&gt;     Jenderal TNI R Hartono di salah satu tayangan media audio-visual &lt;br /&gt;     kita, kerusuhan itu dipicu oleh kesalahpahaman sekelompok orang &lt;br /&gt;     atas penertiban bendera salah satu organisasi peserta pemilihan &lt;br /&gt;     umum (OPP) yang dinilainya tidak adil.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman oleh sebagian orang atas masalah tertentu yang &lt;br /&gt;     kemudian menjadi sumber mulainya kerusuhan yang merugikan, juga &lt;br /&gt;     terjadi pada pengunjung tahun 1996 lalu di Tasikmalaya. Ketika itu &lt;br /&gt;     salah seorang kiai (ajengan) pengasuh pondok pesantren di sana &lt;br /&gt;     diisukan meninggal dunia akibat tindakan main hakim sendiri oleh &lt;br /&gt;     oknum aparat kepolisian. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Setidaknya, dua kasus tersebut dapat menjelaskan kepada kita bahwa &lt;br /&gt;     kesalahpahaman atas sebuah masalah kadang dapat menyeret kita pada &lt;br /&gt;     bentuk perilaku dan tindakan yang merugikan. Tulisan ini hendak &lt;br /&gt;     mencoba merefleksikan betapa dialog tentang suatu masalah amat &lt;br /&gt;     penting dilakukan untuk menghindari timbulnya &lt;br /&gt;     kesalahpahaman-kesalahpahaman yang merugikan. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Sebagaimana yang ditulis oleh Prof Dr Muhammad Mutawalli &lt;br /&gt;     Asysya'rawi dalam bukunya, Ruhul Islam Wa Mazaayaah, yang &lt;br /&gt;     diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Jiwa dan &lt;br /&gt;     Semangat Islam (1990), tersebutlah cerita menarik antara Khalifah &lt;br /&gt;     Umar Ibnu Khattab, Shahabat Hudzaifah, dan Ali Ibnu Abi Thalib &lt;br /&gt;     seperti di bawah ini. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Pada suatu hari Sahabat Hudzaifah menghadap Umar di tempat &lt;br /&gt;     kediamannya, dan terjadilah dialog berikut. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     "Bagaimanakah kabarmu, hai Sahabatku?'' tanya Umar. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     "Alhamdulillah, ya Amirul Mukminim. Aku sekarang menjadi orang yang &lt;br /&gt;     menyukai fitnah, membenci perkara yang hak, aku menunaikan salat &lt;br /&gt;     tanpa wudu, dan aku pun memiliki sesuatu di muka bumi yang Allah &lt;br /&gt;     SWT tidak memilikinya,'' jawab Hudzaifah. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Mendengar jawaban seperti itu, Umar tampak terkejut dan sangat &lt;br /&gt;     marah. Betapa tidak, karena Hudzaifah telah memberikan jawaban yang &lt;br /&gt;     dalam pikiran Umar sangat bertentangan dengan ajaran Islam. &lt;br /&gt;     Padahal, Umar pun sangat paham betul Hudzaifah adalah sahabat yang &lt;br /&gt;     sangat terkenal saleh dalam menjalankan syariat Islam. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Belum lenyap amarah Umar, mendadak muncul Ali Ibnu Abi Thalib. &lt;br /&gt;     Melihat suasana yang begitu tegang, raut muka Umar tampak memerah &lt;br /&gt;     menahan marah, Ali pun bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, kenapa &lt;br /&gt;     Anda kelihatan sangat marah kepada Hudzaifah?'' &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Kemudian Umar menerangkan kronologi kejadian yang membuatnya &lt;br /&gt;     menjadi marah. Akan tetapi, setelah mendengar penuturan Umar &lt;br /&gt;     ternyata Ali membenarkan semua ucapan yang disampaikan Hudzaifah. &lt;br /&gt;     Ali mengatakan, perkataan Hudzaifah bahwa dirinya menjadi orang &lt;br /&gt;     yang menyukai fitnah adalah benar. Sebab, dia memang menyukai harta &lt;br /&gt;     dan anak-anaknya. Dan dalam Alquran dinyatakan, "Sesungguhnya harta &lt;br /&gt;     dan anak-anakmu adalah fitnah.'' &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Hudzaifah membenci perkara yang hak, lanjut Ali, maksudnya adalah &lt;br /&gt;     membenci kematian. Kematian dalam ajaran Islam adalah perkara yang &lt;br /&gt;     hak, akan tetapi manusia tidak menyukainya. Lalu, Khudzaifah &lt;br /&gt;     mengatakan salat tanpa wudu, maksudnya tidak lain ia membaca &lt;br /&gt;     salawat tanpa wudu. Sebab salat dapat juga diartikan dengan &lt;br /&gt;     salawat, dan membaca salawat dibolehkan tanpa harus berwudu. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Terakhir, Hudzaifah menyatakan mempunyai sesuatu di muka bumi yang &lt;br /&gt;     tidak dimiliki Allah SWT. Maksudnya, Hudzaifah memiliki istri dan &lt;br /&gt;     anak-anak yang Allah jelas tidak memilikinya karena Allah berbeda &lt;br /&gt;     dengan makhluk-Nya. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Memahami klarifikasi yang diberikan Ali dengan argumentasi yang &lt;br /&gt;     disandarkan pada syariat Islam, Umar kemudian menyadari dan &lt;br /&gt;     menyepakati semua pernyataan Hudzaifah. Umar tersadar dari &lt;br /&gt;     kemarahannya dan memuji kedalaman pikiran Ali. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Dari cerita tersebut dapatlah diambil pelajaran sejarah yang amat &lt;br /&gt;     penting, yaitu bagaimana sesungguhnya kesalahpahaman yang bisa jadi &lt;br /&gt;     kan menimbulkan sesuatu yang negatif dapat dijernihkan dengan &lt;br /&gt;     adanya dialog masalah. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Dalam kisah itu, tampak Umar sangat marah kepada Hudzaifah karena &lt;br /&gt;     telah mengeluarkan pernyataan yang dalam tafsiran Umar sangat &lt;br /&gt;     bertentangan dan merendahkan ajaran Islam, sebuah keyakinan yang &lt;br /&gt;     dijunjung tinggi olehnya. Kemarahan ini bisa saja akan berlanjut &lt;br /&gt;     menjadi bentuk tindakan yang "mencelakakan'' Hudzaifah kalau saja &lt;br /&gt;     tidak muncul kedatangan Ali. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Sebagaimana kita maklumi, sesungguhnya watak dasar Umar ialah &lt;br /&gt;     sangat keras, lebih-lebih bila berhadapan dengan orang yang &lt;br /&gt;     merendahkan agamanya, Islam. Kekerasan watak dan sikap Umar ini &lt;br /&gt;     terlihat dari misalnya, bagaimana ia akan dengan serta merta &lt;br /&gt;     mencabut pedangnya terhadap orang-orang kafir yang hendak melukai &lt;br /&gt;     nabi junjungannya, Muhammad SAW. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Atau ia akan dengan semangat dan tak kenal menyerah manakala tampil &lt;br /&gt;     di garis depan peperangan melawan kaum kafir, munafik, dan musyrik &lt;br /&gt;     yang akan menghancurkan Islam. Begitulah performance Umar dalam &lt;br /&gt;     pengamalan hidup keberagamaannya. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Akan tetapi, untungnya pada saat yang genting seperti itu datang &lt;br /&gt;     Ali yang dengan tepat langsung mempertanyakan apa sebabnya Umar &lt;br /&gt;     marah dan kemudian secara jernih mampu menafsirkan tiap pernyataan &lt;br /&gt;     Hudzaifah dalam konteks Islam. Apa yang dilakukan Ali ini, di satu &lt;br /&gt;     sisi dapat menyampaikan maksud konstatasi Hudzaifah secara jelas &lt;br /&gt;     dan di sisi lain mampu menghilangkan kemarahan Umar yang &lt;br /&gt;     sesungguhnya timbul sebagai akibat kesalahpahamannya dalam &lt;br /&gt;     menangkap konstatasi Hudzaifah. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Di sini, Ali telah memotori terjadinya dialog untuk mencairkan &lt;br /&gt;     kesalahpahaman Umar kepada Hudzaifah. Ia telah memicu dialog untuk &lt;br /&gt;     melempangkan kesalahpahaman tafsir Umar atas konstatasi Hudzaifah. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Berbeda dengan Umar yang memahami perkataan Hudzaifah hanya secara &lt;br /&gt;     harfiah, Ali telah melakukan penafsiran atas konstatasi Hudzaifah &lt;br /&gt;     secara komprehensif. Tidak saja secara harfiah akan tetapi juga &lt;br /&gt;     secara sosiologis, yang Ali mengaitkan pernyataan Hudzaifah dengan &lt;br /&gt;     perilaku sehari-harinya dalam praktek sosial keagamaannya. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Bagi Ali, mustahil Hudzaifah mengeluarkan ucapan yang bertentangan &lt;br /&gt;     dan merendahkan Islam mengingat ia adalah seorang yang dikenal &lt;br /&gt;     saleh dalam pengalaman agama dalam sehari-harinya. Dengan demikian, &lt;br /&gt;     cerita ini memberikan refleksi arif kepada kita untuk selau &lt;br /&gt;     mengedepankan dialog-dialog masalah dalam menghadapi persoalan yang &lt;br /&gt;     muncul. &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     Dengan dialog inilah kesalahpahaman akan bisa ditemukan &lt;br /&gt;     kejelasannya. Lewat dialog ini pula kesalahpahaman yang menimbulkan &lt;br /&gt;     kerugian negatif dapat dihindarkan. Semoga.(34k) &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;     -Tohadi,mahasiswa Fakultas Hukum UGM Yogyakarta &lt;br /&gt;       Sumber:  SUARA MERDEKA,  Kamis, 10 April 1997&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-9069904000261730033?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/04/10/0057.html' title='Pentingnya Dialog Masalah'/><link rel='enclosure' type='text/html' href='http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/04/10/0057.html' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/9069904000261730033/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=9069904000261730033' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/9069904000261730033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/9069904000261730033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/07/pentingnya-dialog-masalah.html' title='Pentingnya Dialog Masalah'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1748151171404206607</id><published>2008-06-01T19:48:00.001+07:00</published><updated>2009-08-15T19:49:56.238+07:00</updated><title type='text'>Riwayat Pendidikan</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;Formal:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;a.    Program Studi Ilmu Politik Pascasarjana FISIP UI Jakarta: 1999-2003&lt;br /&gt;b.    Fakultas Hukum UGM Yogyakarta: 1992-1998&lt;br /&gt;c.    Fakultas Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta: 1992&lt;br /&gt;d.    SMAN I Indramayu: 1988-1991&lt;br /&gt;e.    SMPN Bangodua I: 1985-1988&lt;br /&gt;f.     SDN Tukdana I : 1978-1985&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;Non-Formal:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="color:#cc6600;"&gt;a.    Pondok Pesantren “Al-Munawwir”, Krapyak, Yogyakarta: 1991-1994&lt;br /&gt;b.    Pondok Pesantren “Nurul Iman”, Indramayu: 1988-1991&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1748151171404206607?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1748151171404206607/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1748151171404206607' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1748151171404206607'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1748151171404206607'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/06/riwayat-pendidikan.html' title='Riwayat Pendidikan'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-8692677830251561912</id><published>2008-06-01T19:44:00.000+07:00</published><updated>2009-08-15T19:45:08.989+07:00</updated><title type='text'>Kursus &amp; Diklat</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;a.  Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tentang Perselisihan Hasil Pemilu, diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 16-18 Januari 2009&lt;br /&gt;b.  Training “Political Parties &amp;amp; Voter Registration: Ensuring Your Supporters Can Vote”,  diselenggarakan oleh National Democratic Institute for International Affairs (NDI), pada tanggal 9-10 Juni 2008&lt;br /&gt;c.  Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), diselenggarakan kerjasama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum Fands Jet  pada tanggal 28 Februari 2007 - 14 April 2007;&lt;br /&gt;d.  Training “Fundraising and Political Finance”, diselenggarakan oleh International Republican Institute (IRI) pada tanggal, 1-2 Maret 2003&lt;br /&gt;e.  Training of Trainers Program, diselenggarakan oleh National Democratic Institute (NDI) pada tanggal, 15-21 Desember 2002&lt;br /&gt;f.  Program Pelatihan Metodologi Polling Tahap II Angkatan VI, diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada tanggal 21-29 Juli 1999&lt;br /&gt;g.  Training Kepengacaraan di Fakultas Hukum UGM pada tanggal 10-12 Mei 1996&lt;br /&gt;h.  Apresiasi Pers Mahasiswa, diselenggarakan oleh Badan Penerbit Pers Mahasiswa UGM pada tanggal, 27 Oktober 1992&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-8692677830251561912?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/8692677830251561912/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=8692677830251561912' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8692677830251561912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/8692677830251561912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/06/kursus-diklat.html' title='Kursus &amp; Diklat'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3619793969455291662</id><published>2008-06-01T19:39:00.001+07:00</published><updated>2009-08-15T19:43:08.040+07:00</updated><title type='text'>Riwayat Organisasi</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;a. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (DPP PKNU) tahun 2006 - sekarang&lt;br /&gt;b. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (BAPPILU DPP PKNU) tahun 2006 - sekarang&lt;br /&gt;c. Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) Periode 2008-2013&lt;br /&gt;d. Mendirikan dan menjadi Koordinator Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA), Jakarta, tahun 2008&lt;br /&gt;e. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) tahun 2005 - 2006&lt;br /&gt;f. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LAKUM HAM DPP PKB) tahun 2001-2005&lt;br /&gt;g. Mendirikan dan menjadi Koordinator Lembaga Kajian WACANA INDONESIA, Jakarta, tahun 2000&lt;br /&gt;h. Penasehat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Cabang Indramayu tahun 1998/1999&lt;br /&gt;i. Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sleman-Yogyakarta tahun 1997/1998&lt;br /&gt;j. Koordinator Litbang PMII Komisariat UGM tahun 1996/1997&lt;br /&gt;k. Staf Divisi Studi, Komunikasi dan Pengembangan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PW NU D.I. Yogyakarta tahun 1995-1997&lt;br /&gt;l. Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UGM tahun 1995/1996&lt;br /&gt;m. Ketua Bidang I Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UGM tahun 1995/1996&lt;br /&gt;n. Ketua Umum Keluarga Santri Se-Wilayah III Cirebon (KSC) Ponpes Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta tahun 1993/1994 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3619793969455291662?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3619793969455291662/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3619793969455291662' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3619793969455291662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3619793969455291662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/06/riwayat-organisasi.html' title='Riwayat Organisasi'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-3139249431198509730</id><published>2008-06-01T19:34:00.001+07:00</published><updated>2009-12-07T11:13:37.418+07:00</updated><title type='text'>Riwayat Kerja</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"  style="color:#cc6600;"&gt;a. Advokat, Legal Drafter &amp;amp; Konsultan Hukum pada beberapa kantor advokat sejak tahun 2002 - sekarang&lt;br /&gt;b. Tim Ahli Bidang Komisi VII dan VIII Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (F-KB DPR RI) mulai Nopember 2004 – September 2005&lt;br /&gt;c. Tim Ahli Bidang Komisi I dan II Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (F-KB DPR RI) sejak Januari 2003-September 2004&lt;br /&gt;d. Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB) sejak bulan Mei 2002-Oktober 2004&lt;br /&gt;e. Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LKS DPP PKB) tahun 2001-2002&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-3139249431198509730?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/3139249431198509730/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=3139249431198509730' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3139249431198509730'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/3139249431198509730'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/riwayat-kerja.html' title='Riwayat Kerja'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1107011865751880337</id><published>2008-06-01T19:28:00.000+07:00</published><updated>2009-08-15T19:30:28.101+07:00</updated><title type='text'>Karya Ilmiah</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"  style="color:#993300;"&gt;1.    (penulis), Pergeseran Kekuasaan Antara Lembaga Kepresidenan dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Hasil Pemilu 1999 Pada Masa Pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, Tesis, Departemen Ilmu Politik Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta, Agustus, 2003&lt;br /&gt;2.    (penulis), Korelasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dengan Optimalisasi Fungsi DPR RI (Studi Kritis Pemilu Tahun 1955 – 1997),  Skripsi, Bagian Hukum Tata Negara Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Agustus 1998&lt;br /&gt;3.    (penulis), Panduan Kerja Saksi dan Kader Penggerak Partai Kebangkitan Nasional Ulama: Ikhtiar Menuju Pemilu 2009 Yang Berkualitas dan Demokratis, (Jakarta: DPP PKNU, Mei 2009)&lt;br /&gt;4.    (tim materi dan penyelaras), Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Kerja Nasional II Partai Kebangkitan Nasional Ulama (MUKERNAS II PKNU): Revitalisasi Peran Ulama Menuju Kebangkitan Nasional Kedua, (Jakarta: DPP PKNU, Mei 2008)&lt;br /&gt;5.    (tim penyusun),  Tinjauan Ilmu Hukum tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Agung, (Jakarta: LAKUMHAM DPP PKB, Maret 2006)&lt;br /&gt;6.    (tim penulis), Lima Tahun FKB DPR-RI Menghadapi Diktator Mayoritas di Parlemen, (Jakarta: Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR-RI (1999-2004), 2004) &lt;br /&gt;7.    (pernyusun), Buku Saku Saksi dan Pengawasan Pemilu, (Jakarta: Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), Desember 2003)&lt;br /&gt;8.    (penyusun), Isu dan Program Strategis Kampanye Pemilu 2004  (Jakarta: Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), 2003)&lt;br /&gt;9.    (penyusun), Platform Pemenangan Pemilu 2004  (Jakarta: Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), 2003)&lt;br /&gt;10. (penyusun), PKB dan Pemilu 2004  (Jakarta: Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), 2003)&lt;br /&gt;11. (penyusun), Orientasi Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Bangsa (Jakarta: Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), Desember 2002)&lt;br /&gt;12. (editor), Panduan Kerja Advokasi Partai Kebangkitan Bangsa (Jakarta: Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LAKUM HAM DPP PKB), Oktober 2001)&lt;br /&gt;13. (editor) dari A. Muhaimin Iskandar, Manajemen Komunikasi Partai Kebangkitan Bangsa (Jakarta: Pustaka Bumi Selamat, Agustus 2001)&lt;br /&gt;14. (penulis), Oase Kebangsaan (Jakarta: Lembaga Kajian Wacana Indonesia, November 2000)&lt;br /&gt;15. (penulis), “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka”, Harian Umum Surabaya Post, 7 Juni 2000&lt;br /&gt;16. (penulis), “Pemilu 1999: Harapan Rakyat”, Harian Umum Surabaya Post, 27 Desember 1999&lt;br /&gt;17. (penulis), “Memahami Kekerasan di Indonesia”, Harian Umum Surabaya Post, 10 Desember 1999&lt;br /&gt;18. (penulis), “Partai Islam dan Agenda Demokratisasi”, disampaikan pada acara  workshop “Partai-Partai Islam dan Prospek Demokratisasi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) pada tanggal, 1-4 Desember 1999 di Hotel Carita Anyer, Jawa Barat&lt;br /&gt;19. (penulis), “Paham Kebangsaan dan Fenomena Disintegrasi”, Harian Umum Pelita Bangsa, 27 November 1999&lt;br /&gt;20. (penulis), “Makna Baru Kebangsaan”, Harian Umum Surabaya Post, 9 Oktober 1999&lt;br /&gt;21. (penulis), “Amandemen UUD 1945”, Harian Umum Duta Masyarakat, 12 Juli 1999&lt;br /&gt;22. (penulis), “Memperkuat Lembaga DPR”, Harian Umum Duta Masyarakat, 29 Juni 1999&lt;br /&gt;23. (penulis), “Nasib Partai Kecil Pasca Pemilu”, Harian Umum Duta Masyarakat, 24 Juni 1999&lt;br /&gt;24. (penulis), “Quo Vadis Hukum Indonesia”, Harian Umum Duta Masyarakat, 1 Juni 1999&lt;br /&gt;25. (penulis), “Tentang Masa Jabatan Presiden”, Harian Umum Yogya Post, 13 Juli 1998&lt;br /&gt;26. (penulis), “Hukum, Rakyat, dan Negara”, Suara Muhammadiyah No. 08 tahun Ke-83, 15-30 April 1998&lt;br /&gt;27. (penulis), “Islam, Masyarakat dan Negara”, Suara Muhammadiyah No. 04 tahun Ke-83, 15-28 Februari 1998&lt;br /&gt;28. (kontributor), “Paradigma Gerakan PMII: Analisis dan Tinjauan Politik” dalam A. Muhaimin Iskandar dan Muhammad Nasta’in, Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran (Jakarta: PB-PMII, November 1997)&lt;br /&gt;29. (penulis), “Pentingnya Dialog Masalah”, Harian Umum Suara Merdeka, 10 April 1997&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1107011865751880337?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1107011865751880337/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1107011865751880337' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1107011865751880337'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1107011865751880337'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2008/06/karya-ilmiah.html' title='Karya Ilmiah'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-5078679943575868755</id><published>2008-06-01T18:48:00.002+07:00</published><updated>2009-10-26T15:40:51.330+07:00</updated><title type='text'>PERKARA YANG PERNAH DITANGANI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/SuVghHLPNII/AAAAAAAAASk/EwNI2Oy8h6k/s1600-h/Toha,+BW+%26+Kamal-6.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 134px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/SuVghHLPNII/AAAAAAAAASk/EwNI2Oy8h6k/s200/Toha,+BW+%26+Kamal-6.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5396825850451539074" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;1. Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009;&lt;br /&gt;2. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 1332/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel, tanggal 15 Maret 2007;&lt;br /&gt;3. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 1231/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel, tanggal 15 Maret 2007;&lt;br /&gt;4. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 137/G/2006/PTUN-JKT, tanggal 14 Maret 2007;&lt;br /&gt;5. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 06/G/2006/PTUN-JKT;&lt;br /&gt;6. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Tergugat) yang ditangani kantor hukum “MOHAMAD ASSEGAF Law Firm” dalam Perkara No. 1445/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel, tanggal 5 Juni 2006 jo. Putusan MA RI No. 02 K/PARPOL/2006 tanggal 24 Agustus 2006;&lt;br /&gt;7. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Tergugat) dalam Perkara No. 306/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Desember 2005;&lt;br /&gt;8. Legal Drafter Kuasa Hukum Drs. H. Saifullah Yusuf (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 273/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel, tanggal 18 Januari 2006;&lt;br /&gt;9. Legal Drafter Kuasa Hukum Dr. H. Alwi Shihab (Selaku Penggugat) dalam Perkara No. 274/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel, tanggal 10 Agustus 2005 jo. Putusan MA RI No. 1896 K/Pdt/2005 tertanggal 15 Nopember 2005;&lt;br /&gt;10. Legal Drafter Kuasa Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur (DPW PKB Jawa Timur) dan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Tengah (DPW PKB Jawa Tengah) (Selaku Penggugat) yang ditangani oleh Advokat KAMAL FIRDAUS, S.H., dalam Perkara No. 443/Pdt.G/2005/PN.JAK.SEL tanggal, 25 Mei 2005;&lt;br /&gt;11. Kuasa Hukum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. H. Alwi Shihab (Selaku Pemohon) dalam Permohonan Hak Uji Materiel UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 008/PUU-II/2004 tanggal 23 April 2004;&lt;br /&gt;12. Kuasa Hukum Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Selaku Tergugat) dalam Perkara No. 331/Pdt.G/2003/PN. Jkt.Sel, tanggal 25 September 2003;&lt;br /&gt;13. Kuasa Hukum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Tergugat) dalam Perkara No. 424/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel, tanggal 28 Mei 2003;&lt;br /&gt;14. Kuasa Hukum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. H. Alwi Shihab dkk (Selaku Pemohon Kasasi/ Semula Tergugat) yang tergabung pada kantor hukum “LUBIS, SANTOSA &amp;amp; MAULANA Law Offices” dalam Putusan MA RI Nomor: 2100 K/Pdt/2003, tanggal 1 Agustus 2003;&lt;br /&gt;15. Kuasa Hukum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. H. Alwi Shihab (Selaku Tergugat) yang tergabung pada kantor hukum “LUBIS, SANTOSA &amp;amp; MAULANA Law Offices” dalam Perkara 277/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel, tanggal 3 Oktober 2002 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2003/PT.DKI, tanggal 18 Maret 2003 jo. Putusan MA RI No. 1676 K/Pdt/2003, tanggal 17 Juni 2003. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-5078679943575868755?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/5078679943575868755/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=5078679943575868755' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/5078679943575868755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/5078679943575868755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2009/08/pengalaman-penanganan-perkara.html' title='PERKARA YANG PERNAH DITANGANI'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/SuVghHLPNII/AAAAAAAAASk/EwNI2Oy8h6k/s72-c/Toha,+BW+%26+Kamal-6.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6443295579085124589.post-1038255492174601815</id><published>2004-04-23T22:07:00.003+07:00</published><updated>2009-08-21T20:44:43.737+07:00</updated><title type='text'>Putusan MK Mengenai Gugatan Gus Dur Soal Syarat Kesehatan Capres</title><content type='html'>K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengajukan uji materiel (judicial review) terhadap Pasal 6 huruf d atau keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Gus Dur memintakan  judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Terhadap permohonan judicial review tersebut, Mahkamah telah mempertimbangkan apakah Pasal 6 huruf d, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 bersifat diskriminatif, dan karenanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagaimana didalilkan Para Pemohon.&lt;br /&gt;Menurut Mahkamah, Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang mengatur beberapa persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden merupakan perintah konstitusi, sesungguhnya termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang belum secara tegas diatur persyaratannya dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;Bahwa rumusan Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, menurut Mahkamah, merupakan pengulangan redaksional belaka dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak bertentangan (tegengesteld) dengan Undang-Undang Dasar&lt;br /&gt;Dengan demikian, menurut Mahkamah, bahwa pencantuman persyaratan kemampuan secara rohani dan jasmani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipandang diskriminatif karena seseorang warga negara yang terpilih sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan agar kelak mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban kenegaraan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk download putusan &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan008PUUII2004.pdf"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6443295579085124589-1038255492174601815?l=toh-adi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toh-adi.blogspot.com/feeds/1038255492174601815/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6443295579085124589&amp;postID=1038255492174601815' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1038255492174601815'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6443295579085124589/posts/default/1038255492174601815'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toh-adi.blogspot.com/2004/04/putusan-mk-mengenai-gugatan-gus-dur.html' title='Putusan MK Mengenai Gugatan Gus Dur Soal Syarat Kesehatan Capres'/><author><name>ADI</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='27' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_Uz201ODA7T8/Sq9wMciND8I/AAAAAAAAARU/yj0PCye28uE/S220/ADI+-+30.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
