--- "TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIUNTUNGKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKANNYA SENDIRI DAN TIDAK SEORANG PUN BOLEH DIRUGIKAN OLEH PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG LAIN (NEMO COMMODUM CAPERE POTEST DE INJURIA SUA PROPRIA)” ---

logo law firm

logo law firm




PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) (Selaku Pemohon) dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 58/PHPU.C-VII/2009, tanggal 17 Juni 2009.

Baca selanjutnya ...

Saturday, August 15, 2009

Catatan MK atas Kinerja KPU dalam Pilpres 2009

Melalui Putusannya Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 tertanggal 12 Agustus 2009 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) selain telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, yaitu Pasangan Capres dan Cawapres H.M. Jusuf Kalla - H. Wiranto, SH dan Pasangan Capres dan Cawapres Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri - H. Prabowo Subianto. Juga telah memberikan catatan atas kinerja lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pertama, MK telah memberikan catatan kepada KPU yang telah memberikan kuasa kepada Jaksa Agung yang kemudian diwakili secara substitutif oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

MK menyatakan agar perlu dipertimbangkan baik oleh KPU maupun Jaksa Agung selaku penerima kuasa khusus dari KPU dan secara substitutif diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, menurut Mahkamah, mengingat bahwa terdapat perbedaan posisi antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang harus mandiri dan netral di satu pihak dan Jaksa Agung di lain pihak sebagai institusi yang langsung berada di bawah Presiden, karena ada kemungkinan bahwa Presiden incumbent justru sebagai pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang berhadapan dengan KPU sebagai pihak Termohon.

Kedua, mengenai adanya keterlibatan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam proses penghitungan Pilpres tahun 2009. Meski memang diakui belum terdapat bukti-bukti bahwa bantuan pihak asing tersebut merupakan manifestasi adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, namun demikian menurut Mahkamah seyogianya di masa depan bantuan pihak asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara Pemilu.

Ketiga, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DP) Pilpres tahun 2009. Mahkamah menyatakan bahwa KPU telah terbukti melakukan pemutakhiran DPT yang melampaui tenggat waktu sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang sehingga demikian KPU dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum.

Namun demikian, menurut Mahkamah, akan tetapi perubahan DPT yang dilakukan oleh KPU didasari atas asas kemanfaatan bagi seluruh pihak, tidak terkecuali bagi para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, KPU memiliki alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dalam mengeluarkan kebijakan untuk memperbaharui DPT melewati jangka waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Lebih lanjut menurut Mahkamah bahwa DPT yang berubah-ubah tidak dapat menyebabkan Pemilu menjadi tidak sah, sebab adanya asas kemanfaatan bagi kepentingan warga negara dan agenda ketatanegaraan. Akan tetapi, secara formal KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dan berlaku tidak professional sebagaimana dinyatakan juga secara resmi oleh Bawaslu di dalam persidangan Mahkamah bertanggal 6 Agustus 2009.

Keempat, KPU terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya karena mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan luar. Mahkamah menyatakan, “Kelemahan KPU sebagai penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mudah dipengaruhi oleh berbagai tekanan publik, termasuk oleh para peserta Pemilu, sehingga terkesan kurang kompeten dan kurang profesional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya.”

0 Comments: